• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    United Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS

    Senin, 27 Maret 2023, 16:30 WIB Last Updated 2023-03-27T22:14:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Konvensi UNCLOS  di tanda tangani pada tanggal 10 Desember 1982 dan mulai di berlakukan pada tanggal 16 November 1994


     BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT

     

    PEMBUKAAN. 3

    BAB I PENDAHULUAN. 3

    BAB II  LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN. 4

    BAB III SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN INTERNASIONAL. 13

    BAB  IV  NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATES) 17

    BAB V ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. 21

    BAB VI LANDAS KONTINEN (CONTINENTAL SHELF) 30

    BAB VII LAUT LEPAS (HIGH SEAS) 34

    BAB VIII REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS) 44

    BAB IX LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED) 44

    BAB X HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE DAN DARI LAUT SERTA KEBEBASAN TRANSIT  44

    BAB XI  KAWASAN (THE AREA) 46

    BAB XII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT. 78

    BAB XIII RISET ILMIAH KELAUTAN. 96

    BAB XIV PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI KELAUTAN. 104

    BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES) 108

    BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS) 116

    BAB XVII KETENTUAN PENUTUP. 117

    LAMPIRAN I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY MIGRATORY SPECIES) 124

    LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN. 124

    LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI 126

    LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE. 145

    LAMPIRAN V. KONSILIASI 153

    LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT. 156

    LAMPIRAN VII. ARBITRASE. 167

    LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS. 170

    LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL. 172

     

     

     

     

     

    Text Convention on the Law of the Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes)

     

    PREAMBLE - UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA


    PART I - INTRODUCTION
    PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE
    PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
    PART IV - ARCHIPELAGIC STATES
    PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE
    PART VI - CONTINENTAL SHELF
    PART VII - HIGH SEAS
    PART VIII - REGIME OF ISLANDS
    PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS
    PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA AND FREEDOM OF TRANSIT
    PART XI - THE AREA
    PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT
    PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH
    PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY
    PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES
    PART XVI - GENERAL PROVISIONS
    PART XVII - FINAL PROVISIONS


    ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES
    ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF
    ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND EXPLOITATION
    ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE
    ANNEX V. - CONCILIATION
    ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE SEA
    ANNEX VII. - ARBITRATION
    ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION
    ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS

     

    KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT 
     
    Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
     
    Pemberlakuan: 16 November 1994
     

    PEMBUKAAN

     

    Negara-negara Peserta pada Konvensi ini,

    Didorong oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis Konvensi ini sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia,

    Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,

    Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan perlu dianggap sebagai suatu kebulatan,

    Mengakui keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua Negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara damai, pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi kekayaan alam hayatinya,

    Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan khusus negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai,

    Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis negara-negara,

    Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum laut yang dicapai dalam Konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum.

    Telah menyetujui sebagai berikut::

     

    BAB I

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini