Konvensi UNCLOS di tanda tangani pada tanggal 10 Desember 1982 dan mulai di berlakukan pada tanggal 16 November 1994
BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
PEMBUKAAN
BAB I PENDAHULUAN
BAB
II LAUT TERITORIAL DAN ZONA TAMBAHAN
BAB III SELAT YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAYARAN
INTERNASIONAL
BAB IV NEGARA-NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATES)
BAB V ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
BAB VI LANDAS
KONTINEN (CONTINENTAL SHELF)
BAB VII
LAUT LEPAS (HIGH SEAS)
BAB VIII
REZIM PULAU (REGIME OF ISLANDS)
BAB IX
LAUT TERTUTUP ATAU SETENGAH TERTUTUP (ENCLOSED
OR SEMI-ENCLOSED)
BAB X HAK NEGARA TAK BERPANTAI UNTUK AKSES KE
DAN DARI LAUT SERTA KEBEBASAN TRANSIT
BAB XI KAWASAN (THE AREA)
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN
LINGKUNGAN LAUT
BAB XIII RISET ILMIAH KELAUTAN
BAB XIV PENGEMBANGAN DAN ALIH TEKNOLOGI
KELAUTAN
BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA (SETTLEMENT OF DISPUTES)
BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
I. JENIS BERMIGRASI JAUH (HIGHLY
MIGRATORY SPECIES)
LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS
LANDAS KONTINEN
LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK
PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI
LAMPIRAN IV. LEMBARAN OF THE ENTERPRISE
LAMPIRAN V. KONSILIASI
LAMPIRAN
VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT
LAMPIRAN VII. ARBITRASE
LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS
LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL
Text Convention on the Law of the
Sea terdiri atas 17 Bagian (Parts) dan 9 Lampiran (annexes)
PREAMBLE - UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE
SEA
PART I - INTRODUCTION
PART II - TERRITORIAL SEA AND CONTIGUOUS ZONE
PART III - STRAITS USED FOR INTERNATIONAL NAVIGATION
PART IV - ARCHIPELAGIC STATES
PART V - EXCLUSIVE ECONOMIC ZONE
PART VI - CONTINENTAL SHELF
PART VII - HIGH SEAS
PART VIII - REGIME OF ISLANDS
PART IX - ENCLOSED OR SEMI-ENCLOSED SEAS
PART X - RIGHT OF ACCESS OF LAND-LOCKED STATES TO AND FROM THE SEA
AND FREEDOM OF TRANSIT
PART XI - THE AREA
PART XII - PROTECTION AND PRESERVATION OF THE MARINE ENVIRONMENT
PART XIII - MARINE SCIENTIFIC RESEARCH
PART XIV - DEVELOPMENT AND TRANSFER OF MARINE TECHNOLOGY
PART XV - SETTLEMENT OF DISPUTES
PART XVI - GENERAL PROVISIONS
PART XVII - FINAL PROVISIONS
ANNEX I. - HIGHLY MIGRATORY SPECIES
ANNEX II. - COMMISSION ON THE LIMITS OF THE CONTINENTAL SHELF
ANNEX III. - BASIC CONDITIONS OF PROSPECTING, EXPLORATION AND EXPLOITATION
ANNEX IV. - STATUTE OF THE ENTERPRISE
ANNEX V. - CONCILIATION
ANNEX VI. - STATUTE OF THE INTERNATIONAL TRIBUNAL FOR THE LAW OF THE
SEA
ANNEX VII. - ARBITRATION
ANNEX VIII. - SPECIAL ARBITRATION
ANNEX IX. - PARTICIPATION BY INTERNATIONAL ORGANIZATIONS
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT
Ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, 10 Desember 1982
Pemberlakuan: 16 November 1994
PEMBUKAAN
Negara-negara Peserta pada Konvensi
ini,
Didorong oleh keinginan untuk
menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama, semua masalah
yang bertalian dengan hukum laut dan menyadari makna historis Konvensi ini
sebagai suatu sumbangan penting terhadap pemeliharaan perdamaian, keadilan dan
kemajuan bagi segenap rakyat dunia,
Mencatat bahwa perkembangan yang telah
terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan di Jenewa
tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum
laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,
Menyadari bahwa masalah-masalah ruang
samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan perlu dianggap sebagai suatu
kebulatan,
Mengakui keinginan untuk membentuk,
melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua Negara,
suatu tertib hukum untuk laut dan samudera yang dapat memudahkan komunikasi
internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudera secara damai,
pendayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konservasi
sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan
laut dan konservasi kekayaan alam hayatinya,
Memperhatikan bahwa pencapaian tujuan
ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional
yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia
sebagai suatu keseluruhan dan, terutama, kepentingan dan kebutuhan khusus
negara-negara berkembang, baik berpantai maupun tidak berpantai,
Berkeinginan dengan Konvensi ini untuk
mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17
Desember 1970 dimana Majelis Umum dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa
baik kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas
yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat
manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan
umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang lokasi geografis
negara-negara,
Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian
dan pengembangan secara progresif hukum laut yang dicapai dalam Konvensi ini
akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan
hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan
persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat
dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana
ditetapkan. Menegaskan masalah-masalah yang tidak diatur dalam Konvensi ini
tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum.
Telah menyetujui sebagai berikut::
BAB I