• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 KETENTUAN LAIN - LAIN

    Senin, 27 Maret 2023, 06:13 WIB Last Updated 2023-03-26T23:13:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAB XX

    KETENTUAN LAIN-LAIN

    Pasal 337

    Ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

    Pasal 338

    Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi.

    Pasal 339

    1.     Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.

    2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 340

    Kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB XXI
    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 341

    Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 342

    Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.

    Pasal 343

    Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan khusus, dan dermaga untuk kepentingan sendiri, yang telah diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran kegiatannya tetap dapat diselenggarakan dengan ketentuan peran, fungsi, jenis, hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 344

    1.     Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan berdasarkan Undang-Undang ini.

    2.     Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    3.     Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud.

    Pasal 345

    1.     Perjanjian atau kerja sama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara yang telah menyelenggarakan usaha pelabuhan dengan pihak ketiga tetap berlaku.

    2.     Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atau kerja sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini.

    Pasal 346

    Penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan terbentuknya Penjagaan Laut dan Pantai.

    BAB XXII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 347

    Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 348

    Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan Syahbandar harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 349

    Rencana Induk Pelabuhan Nasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 350

    Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan hub internasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 351

    1.     Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini, harus selesai dievaluasi dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    2.     Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 352

    Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

    Pasal 353

    Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

    Pasal 354

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 355

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini