BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 337
Ketentuan ketenagakerjaan di bidang
pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
Pasal 338
Ketentuan mengenai pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal
264 berlaku secara mutatis mutandis untuk bidang transportasi.
Pasal 339
1. Setiap orang yang
memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan
tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang
untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan
terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara dan prosedur perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 340
Kewenangan penegakan hukum pada perairan
Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 341
Kapal asing yang saat ini masih melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling
lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 342
Administrator Pelabuhan dan Kantor
Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya
lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 343
Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan,
pelabuhan khusus, dan dermaga untuk kepentingan sendiri, yang telah
diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
kegiatannya tetap dapat diselenggarakan dengan ketentuan peran, fungsi, jenis,
hierarki, dan statusnya wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama
2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 344
1. Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik
Negara yang menyelenggarakan pelabuhan tetap menyelenggarakan kegiatan
pengusahaan di pelabuhan berdasarkan Undang-Undang ini.
2. Dalam waktu paling
lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku, kegiatan usaha pelabuhan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Kegiatan pengusahaan
di pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud.
Pasal 345
1. Perjanjian atau kerja
sama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara Badan Usaha Milik Negara yang
telah menyelenggarakan usaha pelabuhan dengan pihak ketiga tetap berlaku.
2. Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atau kerja sama Badan Usaha Milik
Negara dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 346
Penjagaan dan penegakan hukum di laut
dan pantai serta koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan terbentuknya Penjagaan
Laut dan Pantai.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 347
Peraturan Pemerintah dan peraturan
pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 348
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara
Pelabuhan, dan Syahbandar harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 349
Rencana Induk Pelabuhan Nasional harus
ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 350
Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai
pelabuhan hub internasional harus ditetapkan oleh Pemerintah
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 351
1. Rencana Induk
Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini, harus selesai dievaluasi
dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
2. Rencana Induk
Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang belum ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 352
Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah
terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 353
Pada saat Undang-Undang ini berlaku
semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 354
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3493) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 355
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.