PENYIDIKAN
Pasal 282
1. Selain penyidik
pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Dalam pelaksanaan
tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik
Indonesia.
Pasal 283
1. Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
pelayaran.
2. Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan
mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b. menerima laporan atau
keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan
dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang
pelayaran;
e. meminta keterangan dan
bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau
merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja
yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan
pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang
terkait dengan tindak pidana pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i.
menggeledah
kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai
adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j.
menyita
benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan
tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda
pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan
dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
l.
mendatangkan
saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak
pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti
orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa
tanda pengenal diri tersangka;
n. mengadakan penghentian
penyidikan; dan
o. melakukan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
3. Penyidik pegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan
kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.