• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVIII PENYIDIKAN

    Senin, 27 Maret 2023, 06:06 WIB Last Updated 2023-03-27T08:18:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    BAB XVIII

    PENYIDIKAN

    Pasal 282

    1.     Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

    2.     Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

    Pasal 283

    1.     Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.

    2.     Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

    a.     meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;

    b.    menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang pelayaran;

    c.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

    d.    melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;

    e.     meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;

    f.       memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang pelayaran;

    g.     memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana pelayaran;

    h.    mengambil sidik jari;

    i.        menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;

    j.        menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;

    k.     memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang pelayaran;

    l.        mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;

    m. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

    n.    mengadakan penghentian penyidikan; dan

    o.    melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    3.     Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

    BAB XIX

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini