Pasal 276
1. Untuk menjamin
terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan
dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai.
2. Pelaksanaan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
3. Penjaga laut dan
pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
1. Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai
melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. melakukan pengawasan,
pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut;
c. pengawasan dan
penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawasan dan
penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan laut;
e. pengamanan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan
kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
2. Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (1) penjaga laut dan pantai
melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan
menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di laut;
b. menyusun kebijakan dan
standar prosedur operasi penegakan hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan,
pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta pengamanan
pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat dan Pemerintah di wilayah
perairan Indonesia; dan
d. memberikan dukungan
teknis administrasi di bidang penegakan hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
1. Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, penjaga laut dan pantai mempunyai
kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli
laut;
b. melakukan pengejaran
seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan
memeriksa kapal di laut; dan
d. melakukan penyidikan.
2. Dalam melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d penjaga laut dan pantai
melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan lebih lanjut
mengenai kewenangan penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
1. Dalam rangka
melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan
pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.
2. Penjaga laut dan
pantai wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Pelaksanaan penjagaan
dan penegakan hukum di laut oleh penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas.
4. Ketentuan lebih lanjut
mengenai identitas penjaga laut dan pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 280
Aparat penjagaan dan penegakan peraturan
di bidang pelayaran yang tidak menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3) dikenakan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 281