• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT

    Senin, 27 Maret 2023, 05:59 WIB Last Updated 2023-03-27T08:13:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAB XVI

    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 274

    1.     Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan pelayaran.

    2.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    a.     memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;

    b.    memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang pelayaran;

    c.      memberi masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelayaran;

    d.    menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; dan/atau

    e.     melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

    3.     Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.

    4.     Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

    Pasal 275

    1.     Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.

    2.     Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

    BAB XVII

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini