BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 274
1. Dalam rangka
meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara optimal masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan
pelayaran.
2. Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga
ketertiban penyelenggaraan kegiatan pelayaran;
b. memberi masukan kepada
Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang
pelayaran;
c. memberi masukan kepada
Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan
pelayaran;
d. menyampaikan pendapat
dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan
penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap
lingkungan; dan/atau
e. melaksanakan gugatan
perwakilan terhadap kegiatan pelayaran yang mengganggu, merugikan, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
3. Pemerintah
mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan
pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
4. Dalam melaksanakan
peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masyarakat ikut bertanggung
jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 275
1. Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 ayat (2) dapat dilakukan secara
perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi
kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
2. Ketentuan lebih lanjut
mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.