• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XV SISTEM INFORMASI PELAYARAN

    Senin, 27 Maret 2023, 05:57 WIB Last Updated 2023-03-27T08:12:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     BAB XV

    SISTEM INFORMASI PELAYARAN

    Pasal 269

    1.     Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelayaran untuk:

    a.     mendukung operasional pelayaran;

    b.    meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan

    c.      mendukung perumusan kebijakan di bidang pelayaran.

    2.     Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

    3.     Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi pelayaran sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    Pasal 270

    Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 mencakup:

    a.     sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit memuat:

    1.     usaha dan kegiatan angkutan di perairan;

    2.     armada dan kapasitas ruang kapal nasional;

    3.     muatan kapal dan pangsa muatan kapal nasional;

    4.     usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan; dan

    5.     trayek angkutan di perairan.

    b.    sistem informasi pelabuhan paling sedikit memuat:

    1.     kedalaman alur dan kolam pelabuhan;

    2.     kapasitas dan kondisi fasilitas pelabuhan;

    3.     arus peti kemas, barang, dan penumpang di pelabuhan; arus lalu lintas kapal di pelabuhan;

    4.     kinerja pelabuhan;

    5.     operator terminal di pelabuhan;

    6.     tarif jasa kepelabuhanan; dan

    7.     Rencana Induk Pelabuhan dan/atau rencana pembangunan pelabuhan.

    c.      sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling sedikit memuat:

    1.     kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut;

    2.     kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, serta alur dan perlintasan;

    3.     kapal negara di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;

    4.     sumber daya manusia bidang kepelautan;

    5.     daftar kapal berbendera Indonesia;

    6.     kerangka kapal di perairan Indonesia;

    7.     kecelakaan kapal; dan

    8.     lalu lintas kapal di perairan.

    d.    sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling sedikit memuat:

    1.     keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa laut);

    2.     lokasi pembuangan limbah; dan

    3.     lokasi penutuhan kapal.

    e.     sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta masyarakat di bidang pelayaran paling sedikit memuat:

    1.     jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelayaran; dan

    2.     kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah di bidang pelayaran.

    Pasal 271

    Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

    Pasal 272

    1.     Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

    2.     Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    3.     Data dan informasi pelayaran didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

    4.     Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

    5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 273

    1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

    a.     peringatan;

    b.    pembekuan izin; atau

    c.      pencabutan izin.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini