• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA

    Senin, 27 Maret 2023, 05:56 WIB Last Updated 2023-03-27T08:11:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     BAB XIV

    SUMBER DAYA MANUSIA

    Pasal 261

    1.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar nasional dan internasional.

    2.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja, dan perluasan kesempatan berusaha.

    3.     Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur Pemerintah dan masyarakat.

    4.     Sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.     sumber daya manusia di bidang angkutan di perairan;

    b.    sumber daya manusia di bidang kepelabuhanan;

    c.      sumber daya manusia di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran; dan

    d.    sumber daya manusia di bidang perlindungan lingkungan maritim.

    Pasal 262

    1.     Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

    2.     Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.     Jalur pendidikan nonformal merupakan lembaga pelatihan dalam bentuk balai pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran.

    Pasal 263

    1.     Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah, pembinaannya dilakukan oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional sesuai dengan kewenangannya.

    2.     Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.     Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelayaran.

    Pasal 264

    1.     Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) disusun dalam model pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.

    2.     Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

    a.     jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;

    b.    peserta pendidikan dan pelatihan;

    c.      hak dan kewajiban pendidikan dan pelatihan;

    d.    kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan;

    e.     tenaga pendidik dan pelatih;

    f.       prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;

    g.     standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

    h.    pembiayaan pendidikan dan pelatihan; dan

    i.        pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan.

    Pasal 265

    Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

    Pasal 266

    1.     Perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan fasilitas praktik berlayar di kapal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang angkutan perairan.

    2.     Perusahaan angkutan di perairan, Badan Usaha Pelabuhan, dan instansi terkait wajib menyediakan fasilitas praktik di pelabuhan atau di lokasi kegiatannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayaran.

    3.     Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha yang mendapatkan manfaat atas jasa profesi pelaut wajib memberikan kontribusi untuk menunjang tersedianya tenaga pelaut yang andal.

    4.     Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

    a.     memberikan beasiswa pendidikan;

    b.    membangun lembaga pendidikan sesuai dengan standar internasional;

    c.      melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang ada; dan/atau

    d.    mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan maritim yang mutakhir.

    Pasal 267

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif, berupa:

    a.     peringatan;

    b.    denda administratif;

    c.      pembekuan izin; atau

    d.    pencabutan izin.

    Pasal 268

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB XV

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini