BAB XIII
KECELAKAAN KAPAL SERTA
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Bagian Kesatu
Bahaya Terhadap Kapal
Pasal 244
1. Bahaya terhadap kapal
dan/atau orang merupakan kejadian yang dapat menyebabkan terancamnya keselamatan
kapal dan/atau jiwa manusia.
2. Setiap orang yang
mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib segera melakukan
upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan serta melaporkan kejadian kepada
pejabat berwenang terdekat atau pihak lain.
3. Nakhoda wajib
melakukan tindakan pencegahan dan penyebarluasan berita kepada pihak lain
apabila mengetahui di kapalnya, kapal lain, atau adanya orang dalam keadaan
bahaya.
4. Nakhoda wajib
melaporkan bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Syahbandar pelabuhan
terdekat apabila bahaya terjadi di wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat Perwakilan
Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang
berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Bagian Kedua
Kecelakaan Kapal
Pasal 245
Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang
dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia
berupa:
a. kapal tenggelam;
b. kapal terbakar;
c. kapal tubrukan; dan
d. kapal kandas.
Pasal 246
Dalam hal terjadi kecelakaan kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 setiap orang yang berada di atas kapal
yang mengetahui terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya harus memberikan
pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak
Buah Kapal.
Pasal 247
Nakhoda yang mengetahui kecelakaan
kapalnya atau kapal lain wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta
dan/atau memberikan pertolongan, dan menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan
tersebut kepada pihak lain.
Pasal 248
Nakhoda yang mengetahui kecelakaan
kapalnya atau kapal lain wajib melaporkan kepada :
a. Syahbandar pelabuhan
terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia;
atau
b. Pejabat Perwakilan
Republik Indonesia terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang
berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.
Pasal 249
Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 245 merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Bagian Ketiga
Mahkamah Pelayaran
Pasal 250
1. Mahkamah Pelayaran
dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
2. Mahkamah Pelayaran
memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Peraturan
Menteri
Pasal 251
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 250 memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas
kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda
dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh
Syahbandar.
Pasal 252
Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa
tubrukan yang terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan
kapal negara, dan kapal niaga dengan kapal perang.
Pasal 253
1. Dalam melaksanakan
pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 Mahkamah
Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab
kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian
dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau
perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal; dan
b. merekomendasikan
kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau
kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal.
2. Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara
Sertifikat Keahlian Pelaut.
Pasal 254
1. Dalam pemeriksaan
lanjutan Mahkamah Pelayaran dapat menghadirkan pejabat pemerintah di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran dan pihak terkait lainnya.
2. Dalam pemeriksaan
lanjutan, pemilik, atau operator kapal wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau Anak
Buah Kapal.
3. Pemilik, atau operator
kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan
sanksi berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan izin.
Pasal 255
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi,
kewenangan, dan tugas Mahkamah Pelayaran serta tata cara dan prosedur pengenaan
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Investigasi Kecelakaan Kapal
Pasal 256
1. Investigasi kecelakaan
kapal dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari
fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama.
2. Investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal.
3. Investigasi yang
dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya
kecelakaan kapal.
Pasal 257
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas
Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta tata cara pemeriksaan dan
investigasi kecelakaan kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pencarian dan Pertolongan
Pasal 258
1. Pemerintah bertanggung
jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan/atau
orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
2. Kapal atau pesawat
udara yang berada di dekat atau melintasi lokasi kecelakaan, wajib membantu
usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap kapal dan/atau orang yang
mengalami musibah di perairan Indonesia.
3. Setiap orang yang
memiliki atau mengoperasikan kapal yang mengalami kecelakaan kapal, bertanggung
jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapalnya.
Pasal 259
Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan
pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1)
dikoordinasikan dan dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab di bidang
pencarian dan pertolongan.
Pasal 260
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah.