BAB XII
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Bagian Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 226
1. Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah.
2. Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan
b. pencegahan dan
penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.
3. Selain pencegahan dan
penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlindungan lingkungan
maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di
perairan; dan
b. penutuhan kapal.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari Pengoperasian Kapal
Pasal 227
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan
menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.
Pasal 228
1. Kapal dengan jenis dan
ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan
penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari
Pemerintah.
2. Kapal dengan jenis dan
ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan
pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.
Pasal 229
1. Setiap kapal dilarang
melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimia
berbahaya dan beracun ke perairan.
2. Dalam hal jarak
pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah sesuai dengan syarat
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan pada
ayat (1) dapat dikecualikan.
3. Setiap kapal dilarang
mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan ketentuan perturan
perundang-undangan.
Pasal 230
1. Setiap Nakhoda atau
penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi
pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.
2. Setiap Nakhoda atau
penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada
Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya
pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari
kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan
lain di perairan.
3. Unsur Pemerintah
lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar
terdekat atau kepada institusi yang berwenang.
4. Syahbandar segera
meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang
berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 231
1. Pemilik atau operator
kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
2. Untuk memenuhi
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau operator kapal
wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
Pasal 232
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 233
1. Pengangkutan limbah
bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal
untuk pengangkutan limbah.
2. Spesifikasi kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan
berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Kapal yang mengangkut
limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan
prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal 234
Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi
persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di
pelabuhan.
Pasal 235
1. Setiap pelabuhan wajib
memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran
dan jenis kegiatan.
2. Setiap pelabuhan wajib
memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan
jenis kegiatan.
3. Otoritas Pelabuhan
wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulan pencemaran.
Pasal 236
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangi
pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237
1. Untuk menampung limbah
yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara
Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan
bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah.
2. Manajemen pengelolaan
limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pengangkutan limbah ke
tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahanakhir dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup.
Pasal 238
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal 239
1. Pembuangan limbah di
perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh
Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.
2. Pembuangan limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan
fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.
Pasal 240
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Penutuhan Kapal
Pasal 241
1. Penutuhan kapal wajib
memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.
2. Lokasi penutuhan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.
Pasal 242
Persyaratan perlindungan lingkungan
maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Pasal 243
1. Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233
ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d. pencabutan izin.