• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB XII PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

    Senin, 27 Maret 2023, 05:48 WIB Last Updated 2023-03-27T08:09:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAB XII

    PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

    Bagian Kesatu
    Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim

    Pasal 226

    1.     Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh Pemerintah.

    2.     Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    a.     pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan

    b.    pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan.

    3.     Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:

    a.     pembuangan limbah di perairan; dan

    b.    penutuhan kapal.

    Bagian Kedua
    Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
    dari Pengoperasian Kapal

    Pasal 227

    Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal.

    Pasal 228

    1.     Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.

    2.     Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.

    Pasal 229

    1.     Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan.

    2.     Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas buangan telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat dikecualikan.

    3.     Setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

    Pasal 230

    1.     Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal dan/atau kegiatannya.

    2.     Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur Pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di perairan.

    3.     Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada institusi yang berwenang.

    4.     Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

    Pasal 231

    1.     Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya.

    2.     Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

    Pasal 232

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 233

    1.     Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.

    2.     Spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

    3.     Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketiga
    Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
    dari Kegiatan Kepelabuhanan

    Pasal 234

    Pengoperasian pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan.

    Pasal 235

    1.     Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.

    2.     Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.

    3.     Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulan pencemaran.

    Pasal 236

    Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangi pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.

    Pasal 237

    1.     Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah.

    2.     Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.     Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahanakhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.

    Pasal 238

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Keempat
    Pembuangan Limbah di Perairan

    Pasal 239

    1.     Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu.

    2.     Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut dan pantai.

    Pasal 240

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuangan limbah di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Kelima
    Penutuhan Kapal

    Pasal 241

    1.     Penutuhan kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim.

    2.     Lokasi penutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.

    Pasal 242

    Persyaratan perlindungan lingkungan maritim untuk kegiatan penutuhan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Keenam
    Sanksi Administratif

    Pasal 243

    1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

    a.     peringatan;

    b.    denda administratif;

    c.      pembekuan izin; atau

    d.    pencabutan izin.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini