• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB VIII KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

    Senin, 27 Maret 2023, 05:37 WIB Last Updated 2023-03-27T08:04:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAB VIII
    KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN

    Bagian Kesatu
    Umum

    Pasal 116

    1.     Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.

    2.     Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.

    Bagian Kedua
    Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan

    Pasal 117

    1.     Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:

    a.     kelaiklautan kapal; dan

    b.    kenavigasian.

    2.     Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:

    a.     keselamatan kapal;

    b.    pencegahan pencemaran dari kapal;

    c.      pengawakan kapal;

    d.    garis muat kapal dan pemuatan;

    e.     kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;

    f.       status hukum kapal;

    g.     manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan

    h.    manajemen keamanan kapal.

    3.     Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.

    Pasal 118

    Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:

    a.     Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;

    b.    Telekomunikasi-Pelayaran;

    c.      hidrografi dan meteorologi;

    d.    alur dan perlintasan;

    e.     pengerukan dan reklamasi;

    f.       pemanduan;

    g.     penanganan kerangka kapal; dan

    h.    salvage dan pekerjaan bawah air.

    Pasal 119

    1.     Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.

    2.     Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.

    Bagian Ketiga
    Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan

    Pasal 120

    Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang serta keselamatan dan keamanan pelabuhan.

    Pasal 121

    Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya manajemen keselamatan dan system pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:

    a.     prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;

    b.    sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan;

    c.      sistem komunikasi; dan

    d.    personel pengaman.

    Pasal 122

    Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.

    Bagian Keempat
    Perlindungan Lingkungan Maritim

    Pasal 123

    Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:

    a.     kepelabuhanan;

    b.    pengoperasian kapal;

    c.      pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;

    d.    pembuangan limbah di perairan; dan

    e.     penutuhan kapal.

    BAB IX

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini