BAB VIII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 116
1. Keselamatan dan
keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan,
pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
2. Penyelenggaraan
keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal 117
1. Keselamatan dan
keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan:
a. kelaiklautan kapal;
dan
b. kenavigasian.
2. Kelaiklautan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai
dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran
dari kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan
pemuatan;
e. kesejahteraan Awak
Kapal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum kapal;
g. manajemen keselamatan
dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
h. manajemen keamanan
kapal.
3. Pemenuhan setiap
persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan sertifikat dan surat kapal.
Pasal 118
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
b. Telekomunikasi-Pelayaran;
c. hidrografi dan
meteorologi;
d. alur dan perlintasan;
e. pengerukan dan
reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan kerangka
kapal; dan
h. salvage dan pekerjaan
bawah air.
Pasal 119
1. Untuk menjamin
keselamatan dan keamanan angkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian,
pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta
menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
2. Untuk menjamin
keamanan dan keselamatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan
Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan
di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian Ketiga
Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal 120
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan
dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang
beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang serta
keselamatan dan keamanan pelabuhan.
Pasal 121
Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu
kondisi terpenuhinya manajemen keselamatan dan system pengamanan fasilitas
pelabuhan meliputi:
a. prosedur pengamanan
fasilitas pelabuhan;
b. sarana dan prasarana
pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel pengaman.
Pasal 122
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan
wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan
maritim.
Bagian Keempat
Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal 123
Perlindungan lingkungan maritim yaitu
kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan
pencemaran dari kegiatan:
a. kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah,
bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di
perairan; dan
e. penutuhan kapal.