• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2008 BAB IX KELAIKLAUTAN KAPAL

    Senin, 27 Maret 2023, 05:40 WIB Last Updated 2023-03-27T08:06:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BAB IX
    KELAIKLAUTAN KAPAL

    Bagian Kesatu
    Keselamatan Kapal

    Pasal 124

    1.     Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

    2.     Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.     material;

    b.    konstruksi;

    c.      bangunan;

    d.    permesinan dan perlistrikan;

    e.     stabilitas;

    f.       tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan

    g.     elektronika kapal.

    Pasal 125

    1.     Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.

    2.     Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri.

    3.     Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan kapal dilakukan oleh Menteri.

    Pasal 126

    1.     Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.

    2.     Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.     sertifikat keselamatan kapal penumpang;

    b.    sertifikat keselamatan kapal barang; dan

    c.      sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.

    3.     Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.

    4.     Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilikan secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.

    5.     Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi.

    Pasal 127

    1.     Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:

    a.     masa berlaku sudah berakhir;

    b.    tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);

    c.      kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;

    d.    kapal berubah nama;

    e.     kapal berganti bendera;

    f.       kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;

    g.     kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;

    h.    kapal tenggelam atau hilang; atau

    i.        kapal ditutuh (scrapping).

    2.     Sertifikat kapal dibatalkan apabila:

    a.     keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

    b.    kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau

    c.      sertifikat diperoleh secara tidak sah.

    3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 128

    1.     Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

    2.     Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.

    Pasal 129

    1.     Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.

    2.     Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

    3.     Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.

    4.     Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.

    Pasal 130

    1.     Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

    2.     Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.

    3.     Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal.

    Pasal 131

    1.     Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-pelayarannya wajib dilengkapi dengan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal yang memenuhi persyaratan.

    2.     Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-pelayarannya wajib dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan.

    Pasal 132

    1.     Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-pelayarannya wajib dilengkapi dengan peralatan meteorologi yang memenuhi persyaratan.

    2.     Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    3.     Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah terkait.

    Pasal 133

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pengawasan pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kedua
    Pencegahan Pencemaran dari Kapal

    Pasal 134

    1.     Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran.

    2.     Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian.

    3.     Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahan dan pengendalian pencemaran oleh Menteri.

    4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Ketiga
    Pengawakan Kapal

    Pasal 135

    Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

    Pasal 136

    1.     Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia harus warga negara Indonesia.

    2.     Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 137

    1.     Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

    2.     Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ukuran kurang dari GT 105 (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstruksi sederhana yang berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

    3.     Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau kebenaran materiil dokumen muatan kapal.

    4.     Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen muatan.

    5.     Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross tonnage atau lebih diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu:

    a.     membuat catatan setiap kelahiran;

    b.    membuat catatan setiap kematian; dan

    c.      menyaksikan dan mencatat surat wasiat.

    6.     Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan, kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan.

    Pasal 138

    1.     Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.

    2.     Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.

    3.     Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    4.     Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 139

    Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan lainnya yang diperlukan.

    Pasal 140

    1.     Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.

    2.     Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya yang tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil menggantikan dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.

    3.     Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengganti sementara.

    4.     Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh dewan kapal.

    5.     Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) dan ayat (3).

    Pasal 141

    1.     Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih dan Nakhoda untuk kapal penumpang, wajib menyelenggarakan buku harian kapal.

    2.     Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih wajib melaporkan buku harian kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang berwenang untuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.

    3.     Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Pasal 142

    1.     Anak Buah Kapal wajib menaati perintah Nakhoda secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.

    2.     Dalam hal Anak Buah Kapal mengetahui bahwa perintah yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.

    Pasal 143

    1.     Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas pelanggaran yang dilakukan setiap Anak Buah Kapal yang:

    a.     meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda;

    b.    tidak kembali ke kapal pada waktunya;

    c.      tidak melaksanakan tugas dengan baik;

    d.    menolak perintah penugasan;

    e.     berperilaku tidak tertib; dan/atau

    f.       berperilaku tidak layak.

    2.     Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 144

    1.     Selama perjalanan kapal, Nakhoda dapat mengambil tindakan terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.

    2.     Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.

    3.     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 145

    Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

    Pasal 146

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Keempat
    Garis Muat Kapal dan Pemuatan

    Pasal 147

    1.     Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya sesuai dengan persyaratan.

    2.     Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam Sertifikat Garis Muat.

    3.     Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dipasang Marka Garis Muat secara tetap sesuai dengan daerah-pelayarannya.

    Pasal 148

    1.     Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.

    2.     Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

    Pasal 149

    1.     Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.

    2.     Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

    Pasal 150

    Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kelima
    Kesejahteraan Awak Kapal
    dan Kesehatan Penumpang

    Pasal 151

    1.     Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi:

    a.     gaji;

    b.    jam kerja dan jam istirahat;

    c.      jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;

    d.    kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan;

    e.     kesempatan mengembangkan karier;

    f.       pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan

    g.     pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

    2.     Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 152

    1.     Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

    2.     Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a.     ruang pengobatan atau perawatan;

    b.    peralatan medis dan obat-obatan; dan

    c.      tenaga medis.

    Pasal 153

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Bagian Keenam
    Status Hukum Kapal

    Pasal 154

    Status hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:

    a.     pengukuran kapal;

    b.    pendaftaran kapal; dan

    c.      penetapan kebangsaan kapal.

    Pasal 155

    1.     Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.

    2.     Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu:

    a.     pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 (dua puluh empat) meter;

    b.    pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih; dan

    c.      pengukuran khusus untuk kapal yang akan melalui terusan tertentu.

    3.     Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh) Gross Tonnage).

    4.     Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

    Pasal 156

    1.     Pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib dipasang Tanda Selar.

    2.     Tanda Selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik dan mudah dibaca.

    Pasal 157

    1.     Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.

    2.     Apabila terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengukuran ulang kapal harus segera dilakukan.

    Pasal 158

    1.     Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.

    2.     Kapal yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:

    a.     kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);

    b.    kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan

    c.      kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

    3.     Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia.

    4.     Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang telah didaftar.

    5.     Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda Pendaftaran.

    Pasal 159

    1.     Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.

    2.     Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.

    Pasal 160

    1.     Kapal dilarang didaftarkan apabila pada saat yang sama kapal itu masih terdaftar di tempat pendaftaran lain.

    2.     Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal kapal.

    Pasal 161

    1.     Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti.

    2.     Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

    Pasal 162

    1.     Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan.

    2.     Balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membuat akta balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.

    3.     Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal kepada pemilik yang baru diberikan grosse akta balik nama kapal.

    Pasal 163

    1.     Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri.

    2.     Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :

    a.     Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau lebih;

    b.    Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau

    c.      Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

    3.     Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberikan pas sungai dan danau.

    Pasal 164

    Kapal negara dapat diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.

    Pasal 165

    1.     Kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.

    2.     Kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.

    Pasal 166

    1.     Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.

    2.     Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di pelabuhan dan akan bertolak dari pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.

    Pasal 167

    Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan bendera negara lain sebagai tanda kebangsaan.

    Pasal 168

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran kapal, serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Ketujuh
    Manajemen Keselamatan dan Pencegahan
    Pencemaran dari Kapal

    Pasal 169

    1.     Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.

    2.     Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.

    3.     Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal.

    4.     Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.

    5.     Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

    6.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran Peraturan Menteri.

    Bagian Kedelapan
    Manajemen Keamanan Kapal

    Pasal 170

    1.     Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.

    2.     Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.

    3.     Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate/ISSC).

    4.     Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.

    5.     Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.

    6.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.

    Bagian Kesembilan
    Sanksi Administratif

    Pasal 171

    1.     Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), Pasal 129 ayat (1) atau ayat (4), Pasal 130 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 141 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa:

    a.     peringatan;

    b.    denda administratif;

    c.      pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;

    d.    pencabutan izin atau pencabutan sertifikat;

    e.     tidak diberikan sertifikat; atau

    f.       tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar.

    2.     Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

    3.     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    BAB X

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini