• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS

    Senin, 27 Maret 2023, 17:42 WIB Last Updated 2023-03-27T10:42:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS

    Pasal 1
    Lembaga proses


    Subject to Part XV, any party to a dispute concerning the interpretation or
    artikel penerapan Konvensi ini yang berkaitan dengan (1) perikanan,
    (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
    penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
    dan oleh dumping dapat mengajukan sengketa ke arbitrase khusus prosedur
    diatur dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada yang lain
    partai atau pihak yang bersengketa. Pemberitahuan harus disertai oleh
    pernyataan klaim dan alasan-alasan yang didasarkan.


                                   Pasal 2
                               Daftar ahli

     

    1.       Daftar ahli ditetapkan dan dipelihara sehubungan dengan masing-masing dari bidang (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, dan (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping.

    2.       Daftar ahli akan disusun dan dipelihara, di bidang perikanan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, di bidang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut oleh United Nations Environment Programme, di bidang ilmiah kelautan
    penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
    navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
    International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
    tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program atau
    komisi telah mendelegasikan fungsi ini.

    3.       Setiap Negara Pihak berhak untuk mencalonkan dua ahli di masing-masing yang kompetensi di bidang hukum, ilmiah atau aspek teknis lapangan tersebut didirikan dan umumnya diakui dan yang menikmati reputasi tertinggi bagi keadilan dan integritas. Nama orang-orang yang begitu dinominasikan dalam setiap bidang harus merupakan daftar yang sesuai.

    4.       Jika suatu saat para ahli dinominasikan oleh Negara Pihak dalam daftar jadi akan dilantik kurang dari dua, bahwa Negara Pihak berhak membuat nominasi lebih lanjut diperlukan.

    5.       Nama seorang ahli akan tetap pada daftar sampai ditarik oleh Negara Pihak yang membuat nominasi, asalkan ahli akan terus melayani di pengadilan arbitrase khusus yang ahli yang telah ditunjuk sampai selesainya proses sebelum itu khusus pengadilan arbitrase.


       Pasal 3
                 Konstitusi pengadilan arbitrase khusus


    Untuk tujuan proses dalam Lampiran ini, arbitrase khusus pengadilan wajib, kecuali para pihak lain setuju, akan dilantik sebagai berikut

    (a)     Berdasarkan huruf (g), pengadilan arbitrase khusus harus terdiri dari lima anggota.

    (b)     mengadakan pesta persidangan akan menunjuk dua anggota yang akan       sebaiknya dipilih dari daftar yang sesuai atau daftar sebagaimana dimaksud dalam       pasal 2 Lampiran ini berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satu yang mungkin nasionalnya. Janji akan dimasukkan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.

    (c)     pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya       pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk dua       anggota dipilih lebih dari daftar yang sesuai atau daftar berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satunya mungkin nasionalnya. Jika janji tidak dibuat dalam periode itu, partai       melembagakan proses persidangan dapat, dalam waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar janji dibuat sesuai  dengan huruf (e).

    (d)     pihak yang bersengketa harus dengan kesepakatan menunjuk Presiden dari pengadilan arbitrase khusus, sebaiknya dipilih dari       daftar yang sesuai, yang akan menjadi warga negara dari Negara ketiga, kecuali  pihak lain setuju. Jika, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya       pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan Presiden, janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e), di permintaan suatu pihak dalam sengketa. Permintaan tersebut harus dibuat dalam dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut jangka waktu 30 hari.

    (e)     Kecuali para pihak setuju bahwa pengangkatan dilakukan oleh seseorang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak, Sekretaris-Jenderal  Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat janji yang diperlukan dalam waktu 30 hari diterimanya permintaan di bawah ketentuan sub (c) dan (d). Itu janji sebagaimana dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari sesuai daftar atau daftar ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini Lampiran dan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa dan sesuai organisasi internasional. Anggota agar ditunjuk akan menjadi bangsa yang berbeda dan tidak boleh dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara, salah satu pihak yang bersengketa.

    (f)      Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara yang ditetapkan untuk awal   janji.

    (g)     Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk dua anggota pengadilan bersama oleh kesepakatan. Di mana ada beberapa pihak yang memiliki kepentingan terpisah atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai apakah mereka adalah kepentingan yang sama, masing-masing akan menunjuk salah satu anggota  pengadilan.

    (h)     Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.


              Pasal 4
           Ketentuan umum


    Lampiran VII, pasal 4 sampai 13 berlaku mutatis mutandis terhadap khusus arbitrase sesuai dengan Lampiran ini.

     

    Pasal 5
    Pencari Fakta

     

    1.       Para pihak dalam suatu sengketa mengenai penafsiran atau penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini berkaitan dengan (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, mungkin di setiap saat setuju untuk meminta pengadilan arbitrase khusus yang dibentuk di sesuai dengan pasal 3 dari Lampiran ini untuk melaksanakan suatu penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta yang menimbulkan sengketa.

    2.       Kecuali para pihak lain setuju, temuan-temuan fakta khusus pengadilan arbitrase bertindak sesuai dengan ayat 1, harus dianggap sebagai konklusif sebagai antara para pihak.

    3.       Jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan, arbitrase khusus pengadilan dapat merumuskan rekomendasi yang, tanpa memiliki kekuatan yang keputusan, hanya akan merupakan dasar untuk ditinjau oleh para pihak yang pertanyaan-pertanyaan yang menimbulkan sengketa.

    4.       Tunduk pada ayat 2, mahkamah arbitrase khusus harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, kecuali para pihak lain setuju.

    LAMPIRAN IX

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini