LAMPIRAN VIII. ARBITRASE KHUSUS
Pasal 1
Lembaga proses
Subject to Part XV, any party to a dispute concerning the interpretation or
artikel penerapan Konvensi ini yang berkaitan dengan (1) perikanan,
(2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal
dan oleh dumping dapat mengajukan sengketa ke arbitrase khusus prosedur
diatur dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan tertulis yang dialamatkan kepada
yang lain
partai atau pihak yang bersengketa. Pemberitahuan harus disertai oleh
pernyataan klaim dan alasan-alasan yang didasarkan.
Pasal 2
Daftar ahli
1. Daftar ahli ditetapkan dan dipelihara sehubungan dengan
masing-masing dari bidang (1) perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian
lingkungan laut, (3) laut penelitian ilmiah, dan (4) navigasi, termasuk polusi
dari kapal dan oleh dumping.
2. Daftar ahli akan disusun dan dipelihara, di bidang perikanan
oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa, di bidang
perlindungan dan pelestarian lingkungan laut oleh United Nations Environment
Programme, di bidang ilmiah kelautan
penelitian oleh Inter-Governmental Oceanographic Commission, di lapangan
navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh dumping, oleh
International Maritime Organization, atau dalam setiap kasus oleh yang sesuai
tubuh anak perusahaan yang bersangkutan untuk organisasi seperti itu, program
atau
komisi telah mendelegasikan fungsi ini.
3. Setiap Negara Pihak berhak untuk mencalonkan dua ahli di
masing-masing yang kompetensi di bidang hukum, ilmiah atau aspek teknis
lapangan tersebut didirikan dan umumnya diakui dan yang menikmati reputasi tertinggi
bagi keadilan dan integritas. Nama orang-orang yang begitu dinominasikan dalam setiap bidang harus
merupakan daftar yang sesuai.
4. Jika suatu saat para ahli dinominasikan oleh Negara Pihak dalam
daftar jadi akan dilantik kurang dari dua, bahwa Negara Pihak berhak membuat
nominasi lebih lanjut diperlukan.
5. Nama seorang ahli akan tetap pada daftar sampai ditarik oleh
Negara Pihak yang membuat nominasi, asalkan ahli akan terus melayani di
pengadilan arbitrase khusus yang ahli yang telah ditunjuk sampai selesainya
proses sebelum itu khusus pengadilan arbitrase.
Pasal 3
Konstitusi pengadilan arbitrase khusus
Untuk tujuan proses dalam Lampiran ini, arbitrase khusus pengadilan wajib,
kecuali para pihak lain setuju, akan dilantik sebagai berikut
(a) Berdasarkan huruf (g), pengadilan arbitrase
khusus harus terdiri dari lima anggota.
(b) mengadakan pesta persidangan akan menunjuk
dua anggota yang akan sebaiknya dipilih dari
daftar yang sesuai atau daftar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 Lampiran ini berkaitan dengan hal-hal
dalam sengketa, salah satu yang mungkin nasionalnya. Janji akan dimasukkan
dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk dua
anggota dipilih lebih dari daftar yang sesuai
atau daftar berkaitan dengan hal-hal dalam sengketa, salah satunya mungkin
nasionalnya. Jika janji tidak dibuat dalam periode itu, partai
melembagakan proses persidangan dapat, dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar janji dibuat
sesuai dengan huruf (e).
(d) pihak yang bersengketa harus dengan
kesepakatan menunjuk Presiden dari pengadilan arbitrase khusus, sebaiknya
dipilih dari daftar yang sesuai, yang akan
menjadi warga negara dari Negara ketiga, kecuali pihak lain setuju. Jika, dalam waktu 30 hari
sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 Lampiran ini, kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan
mengenai pengangkatan Presiden, janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e),
di permintaan suatu pihak dalam sengketa. Permintaan tersebut harus dibuat
dalam dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut jangka waktu 30 hari.
(e) Kecuali para pihak setuju bahwa pengangkatan
dilakukan oleh seseorang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak,
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan membuat janji yang
diperlukan dalam waktu 30 hari diterimanya permintaan di bawah ketentuan sub
(c) dan (d). Itu janji sebagaimana dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari
sesuai daftar atau daftar ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini Lampiran
dan berkonsultasi dengan para pihak yang bersengketa dan sesuai organisasi
internasional. Anggota agar ditunjuk akan menjadi bangsa yang berbeda dan tidak
boleh dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara,
salah satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara
yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk
dua anggota pengadilan bersama oleh kesepakatan. Di mana ada beberapa pihak
yang memiliki kepentingan terpisah atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai
apakah mereka adalah kepentingan yang sama, masing-masing akan menunjuk salah
satu anggota pengadilan.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari
dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.
Pasal 4
Ketentuan umum
Lampiran VII, pasal 4 sampai 13 berlaku mutatis mutandis terhadap khusus
arbitrase sesuai dengan Lampiran ini.
Pasal 5
Pencari Fakta
1. Para pihak dalam suatu sengketa mengenai penafsiran atau
penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini berkaitan dengan (1)
perikanan, (2) perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, (3) laut
penelitian ilmiah, atau (4) navigasi, termasuk polusi dari kapal dan oleh
dumping, mungkin di setiap saat setuju untuk meminta pengadilan arbitrase
khusus yang dibentuk di sesuai dengan pasal 3 dari Lampiran ini untuk
melaksanakan suatu penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta yang menimbulkan
sengketa.
2. Kecuali para pihak lain setuju, temuan-temuan fakta khusus
pengadilan arbitrase bertindak sesuai dengan ayat 1, harus dianggap sebagai
konklusif sebagai antara para pihak.
3. Jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan,
arbitrase khusus pengadilan dapat merumuskan rekomendasi yang, tanpa memiliki
kekuatan yang keputusan, hanya akan merupakan dasar untuk ditinjau oleh para
pihak yang pertanyaan-pertanyaan yang menimbulkan sengketa.
4. Tunduk pada ayat 2, mahkamah arbitrase khusus harus bertindak
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini, kecuali para pihak lain
setuju.