LAMPIRAN VII.
ARBITRASE
Pasal 1
Dimulainya Proses Arbitrasi
Dengan tunduk pada ketentuan Bab
XV, setiap pihak dalam suatu sengketa dapat menyerahkan sengketa tersebut
kepada prosedur arbitrasi yang ditentukan dalam Lampiran ini dengan
pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak
lain dalam sengketa. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan suatu
pernyataan mengenai tuntutan tersebut dan alasan-alasan yang mendasarinya.
Pasal 2
Daftar Arbitrator
1. Suatu daftar arbitrator
harus disusun dengan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bagnsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang arbitrator
yang masing-masingnya haruslah merupakan orang yang berpengalaman dalam masalah
maritim dan mempunyai reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan
integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar
arbitrator.
2. Apabila pada suatu saat
jumlah arbitrator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar
jumlahnya kurang dari empat orang, maka Negara Peserta tersebut berhak membuat
penunjukan tambahan menurut keperluan.
3. Nama seorang arbitrator
harus tetap tercantum dalam daftar tersebut sampai ditarik kembali oleh Negara
Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa arbitrator demikian harus
melanjutkan tugasnya dalam setiap mahkamah arbitrasi, untuk mana arbitrator
tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh mahkamah arbitrasi
itu selesai.
Pasal 3
Pembentukan Mahkamah Arbitrasi
Untuk keperluan proses arbitrasi berdasarkan Lampiran ini,
maka Mahkamah arbitrasi, kecuali jika para pihak bersepakat lain, harus dibentuk
sebagai berikut :
(a) Dengan tunduk pada
sub-ayat (g), Mahkamah arbitrasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai
proses arbitrasi harus mengangkat seorang anggota, yang sebaiknya dipilih dari
daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang boleh merupakan
warganegaranya. Pengangkatan tersebut harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang
dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.
(c) pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam
waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini, menunjuk seorang anggota sebaiknya dipilih dari daftar, yang
mungkin dengan nasional. Jika janji tidak dilakukan dalam periode itu, para
partai melembagakan proses persidangan mungkin, dalam waktu dua minggu setelah berakhirnya
periode itu, meminta agar penunjukan dilakukan dalam sesuai dengan huruf (e).
(d) tiga anggota lainnya akan ditunjuk oleh
kesepakatan antara pihak. Mereka akan lebih baik dipilih dari daftar dan akan
warga negara dari Negara-negara ketiga lain kecuali para pihak setuju. Itu pihak
yang bersengketa harus menunjuk Presiden arbitrase pengadilan dari antara
mereka tiga anggota. Jika, dalam waktu 60 hari diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, para pihak tidak dapat
mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan satu atau lebih dari anggota majelis
yang akan ditunjuk oleh perjanjian, atau pada pengangkatan Presiden, sisanya
penunjukan atau janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e), di atas
permintaan dari pihak yang bersengketa. Permintaan tersebut harus dibuat dalam
waktu dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut di atas 60-hari periode.
(e) Kecuali para pihak setuju bahwa setiap janji
di bawah ketentuan sub (c) dan (d) dapat dilakukan oleh orang atau Negara ketiga
yang dipilih oleh para pihak, Presiden dari Pengadilan Internasional untuk
Hukum Laut akan membuat janji yang diperlukan. Jika Presiden tidak mampu
bertindak di bawah atau huruf ini merupakan warga negara salah satu pihak untuk
sengketa, penunjukan harus dibuat oleh anggota senior berikutnya Pengadilan
Internasional untuk Hukum Laut yang tersedia dan bukan merupakan warga negara
dari salah satu pihak. Janji dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari daftar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dari Lampiran ini dalam kurun waktu 30 hari
dari penerimaan permintaan dan berkonsultasi dengan para pihak. Itu anggota
sehingga akan diangkat dari kebangsaan yang berbeda dan mungkin tidak berada
dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara, salah
satu pihak yang bersengketa.
(f) Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara
yang ditetapkan untuk awal janji.
(g) Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk
salah satu anggota majelis bersama oleh kesepakatan. Mana ada beberapa pihak
yang memiliki terpisah kepentingan atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai
apakah mereka berasal dari minat yang sama, masing-masing akan menunjuk salah
satu anggota pengadilan. Jumlah anggota majelis yang ditunjuk secara terpisah
oleh para pihak akan selalu lebih kecil oleh salah satu dari jumlah anggota majelis yang akan ditunjuk bersama
oleh para pihak.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari
dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.
Pasal 4
Fungsi pengadilan arbitrase
Sebuah pengadilan arbitrase dibentuk menurut pasal 3 dari Lampiran ini akan
fungsi sesuai dengan Lampiran ini dan ketentuan lain ini Konvensi.
Pasal 5
Prosedur
Kecuali para pihak yang bersengketa jika tidak setuju, pengadilan arbitrase
harus menentukan sendiri prosedur, meyakinkan untuk masing-masing pihak yang
penuh
kesempatan untuk didengar dan untuk mempresentasikan kasus.
Pasal 6
Tugas pihak yang bersengketa
Pihak-pihak yang bersengketa akan memfasilitasi pekerjaan arbitrase
pengadilan dan, khususnya, sesuai dengan hukum dan menggunakan semua
berarti yang mereka miliki, akan:
(a) menyediakan dengan semua dokumen yang
relevan, fasilitas dan informasi; dan
(b) memungkinkan bila diperlukan untuk memanggil
saksi atau ahli dan menerima bukti dan mereka mengunjungi tempat-tempat yang
terkait kasus.
Pasal 7
Beban
Kecuali jika pengadilan arbitrase memutuskan sebaliknya karena khusus keadaan
kasus, biaya dari pengadilan, termasuk remunerasi anggota-anggotanya, harus
ditanggung oleh para pihak yang bersengketa dalam saham yang sama.
Pasal 8
Diperlukan mayoritas untuk keputusan
Keputusan pengadilan arbitrase harus diambil oleh suara mayoritas dari
anggota. Ketiadaan atau abstain kurang dari setengah dari anggota harus bukan
merupakan sebuah bar ke pengadilan mencapai keputusan. Dalam hal suatu kesetaraan suara, Presiden akan
memiliki hak suara.
Pasal 9
Default penampilan
Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul sebelum arbitrase
pengadilan atau gagal untuk mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat
meminta
pengadilan untuk melanjutkan persidangan dan untuk menjadikan penghargaan.
Ketiadaan
partai atau kegagalan sebuah partai untuk membela perkaranya tidak merupakan
sebuah bar
dalam persidangan. Sebelum membuat para penghargaan, pengadilan arbitrase harus
memuaskan itu sendiri tidak hanya yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tetapi
juga
bahwa klaim tersebut dengan baik didirikan pada fakta dan hukum.
Pasal 10
Award
Penghargaan dari pengadilan arbitrase harus dibatasi pada subjek-materi
sengketa dan menyatakan alasan-alasan yang didasarkan. Itu akan berisi
nama-nama anggota yang telah berpartisipasi dan tanggal putusan arbitrase.
Setiap anggota majelis dapat melampirkan terpisah atau pendapat berbeda untuk
penghargaan.
Pasal 11
Finalitas penghargaan
Penghargaan bersifat final dan tanpa banding, kecuali jika pihak dalam
sengketa telah sepakat sebelumnya untuk suatu prosedur banding. Itu akan
dipenuhi oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal
12
Penafsiran atau pelaksanaan putusan
1. Setiap kontroversi yang mungkin timbul antara pihak-pihak yang
bersengketa sebagai regards penafsiran atau cara pelaksanaan putusan arbitrase
dapat diajukan oleh salah satu pihak untuk pengambilan ke pengadilan arbitrase
yang dibuat penghargaan. Untuk tujuan ini, setiap kekosongan di pengadilan akan
dipenuhi dalam cara yang diatur dalam perjanjian asli dari anggota pengadilan.
2. Kontroversi tersebut dapat disampaikan kepada pengadilan lain
atau pengadilan di bawah
artikel 287 oleh persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.
Pasal 13
Aplikasi untuk entitas lain dari Negara-Negara Pihak
Ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berlaku secara mutatis mutandis untuk
setiap perselisihan melibatkan entitas selain Negara-Negara Pihak.