• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN VII. ARBITRASE

    Senin, 27 Maret 2023, 17:45 WIB Last Updated 2023-03-27T10:45:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LAMPIRAN VII. ARBITRASE

     

    Pasal 1
    Dimulainya Proses Arbitrasi

     

    Dengan tunduk pada ketentuan Bab XV, setiap pihak dalam suatu sengketa dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada prosedur arbitrasi yang ditentukan dalam Lampiran ini dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lain dalam sengketa. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan suatu pernyataan mengenai tuntutan tersebut dan alasan-alasan yang mendasarinya.

     

    Pasal 2
    Daftar Arbitrator

     

    1.       Suatu daftar arbitrator harus disusun dengan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bagnsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang arbitrator yang masing-masingnya haruslah merupakan orang yang berpengalaman dalam masalah maritim dan mempunyai reputasi tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar arbitrator.

    2.       Apabila pada suatu saat jumlah arbitrator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar jumlahnya kurang dari empat orang, maka Negara Peserta tersebut berhak membuat penunjukan tambahan menurut keperluan.

    3.       Nama seorang arbitrator harus tetap tercantum dalam daftar tersebut sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa arbitrator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam setiap mahkamah arbitrasi, untuk mana arbitrator tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh mahkamah arbitrasi itu selesai.


    Pasal 3
    Pembentukan Mahkamah Arbitrasi

     

    Untuk keperluan proses arbitrasi berdasarkan Lampiran ini, maka Mahkamah arbitrasi, kecuali jika para pihak bersepakat lain, harus dibentuk sebagai berikut :

    (a)     Dengan tunduk pada sub-ayat (g), Mahkamah arbitrasi harus terdiri dari lima orang anggota.

    (b)     Pihak yang memulai proses arbitrasi harus mengangkat seorang anggota, yang sebaiknya dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang boleh merupakan warganegaranya. Pengangkatan tersebut harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.

    (c)     pihak lain terhadap sengketa tersebut, dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, menunjuk seorang anggota sebaiknya dipilih dari daftar, yang mungkin dengan nasional. Jika janji tidak dilakukan dalam periode itu, para partai melembagakan proses persidangan mungkin, dalam waktu dua minggu setelah berakhirnya periode itu, meminta agar penunjukan dilakukan dalam sesuai dengan huruf (e).

    (d)     tiga anggota lainnya akan ditunjuk oleh kesepakatan antara pihak. Mereka akan lebih baik dipilih dari daftar dan akan warga negara dari Negara-negara ketiga lain kecuali para pihak setuju. Itu pihak yang bersengketa harus menunjuk Presiden arbitrase pengadilan dari antara mereka tiga anggota. Jika, dalam waktu 60 hari diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini, para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pengangkatan satu atau lebih dari anggota majelis yang akan ditunjuk oleh perjanjian, atau pada pengangkatan Presiden, sisanya penunjukan atau janji akan dilakukan sesuai dengan huruf (e), di atas permintaan dari pihak yang bersengketa. Permintaan tersebut harus dibuat dalam waktu dua minggu setelah berakhirnya masa tersebut di atas 60-hari periode.

    (e)     Kecuali para pihak setuju bahwa setiap janji di bawah ketentuan sub (c) dan (d) dapat dilakukan oleh orang atau Negara ketiga yang dipilih oleh para pihak, Presiden dari Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut akan membuat janji yang diperlukan. Jika Presiden tidak mampu bertindak di bawah atau huruf ini merupakan warga negara salah satu pihak untuk sengketa, penunjukan harus dibuat oleh anggota senior berikutnya Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang tersedia dan bukan merupakan warga negara dari salah satu pihak. Janji dimaksud dalam huruf ini harus dibuat dari daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dari Lampiran ini dalam kurun waktu 30 hari dari penerimaan permintaan dan berkonsultasi dengan para pihak. Itu anggota sehingga akan diangkat dari kebangsaan yang berbeda dan mungkin tidak berada dalam pelayanan, biasanya penduduk di wilayah negara, atau warga negara, salah satu pihak yang bersengketa.

    (f)      Setiap kekosongan akan dipenuhi dengan cara yang ditetapkan untuk awal janji.

    (g)     Pihak dalam minat yang sama akan menunjuk salah satu anggota majelis bersama oleh kesepakatan. Mana ada beberapa pihak yang memiliki terpisah kepentingan atau di mana ada ketidaksepakatan mengenai apakah mereka berasal dari minat yang sama, masing-masing akan menunjuk salah satu anggota pengadilan. Jumlah anggota majelis yang ditunjuk secara terpisah oleh para pihak akan selalu lebih kecil oleh salah satu dari jumlah  anggota majelis yang akan ditunjuk bersama oleh para pihak.

    (h)     Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak, ketentuan sub (a) sampai (f) akan berlaku semaksimal mungkin.

     

    Pasal 4

    Fungsi pengadilan arbitrase


    Sebuah pengadilan arbitrase dibentuk menurut pasal 3 dari Lampiran ini akan fungsi sesuai dengan Lampiran ini dan ketentuan lain ini Konvensi.

     

    Pasal 5

    Prosedur


    Kecuali para pihak yang bersengketa jika tidak setuju, pengadilan arbitrase
    harus menentukan sendiri prosedur, meyakinkan untuk masing-masing pihak yang penuh
    kesempatan untuk didengar dan untuk mempresentasikan kasus.


    Pasal 6

    Tugas pihak yang bersengketa


    Pihak-pihak yang bersengketa akan memfasilitasi pekerjaan arbitrase
    pengadilan dan, khususnya, sesuai dengan hukum dan menggunakan semua
    berarti yang mereka miliki, akan:

    (a)     menyediakan dengan semua dokumen yang relevan, fasilitas dan informasi;  dan

    (b)     memungkinkan bila diperlukan untuk memanggil saksi atau ahli dan menerima bukti dan mereka mengunjungi tempat-tempat yang terkait kasus.


     Pasal 7

    Beban


    Kecuali jika pengadilan arbitrase memutuskan sebaliknya karena khusus keadaan kasus, biaya dari pengadilan, termasuk remunerasi anggota-anggotanya, harus ditanggung oleh para pihak yang bersengketa dalam saham yang sama.


     Pasal 8

    Diperlukan mayoritas untuk keputusan


    Keputusan pengadilan arbitrase harus diambil oleh suara mayoritas dari
    anggota. Ketiadaan atau abstain kurang dari setengah dari anggota harus bukan merupakan sebuah bar ke pengadilan mencapai keputusan.
    Dalam hal suatu kesetaraan suara, Presiden akan memiliki hak suara.


        Pasal 9

    Default penampilan


    Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul sebelum arbitrase
    pengadilan atau gagal untuk mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta
    pengadilan untuk melanjutkan persidangan dan untuk menjadikan penghargaan. Ketiadaan
    partai atau kegagalan sebuah partai untuk membela perkaranya tidak merupakan sebuah bar
    dalam persidangan. Sebelum membuat para penghargaan, pengadilan arbitrase harus
    memuaskan itu sendiri tidak hanya yang memiliki yurisdiksi atas sengketa tetapi juga
    bahwa klaim tersebut dengan baik didirikan pada fakta dan hukum.


    Pasal 10
    Award


    Penghargaan dari pengadilan arbitrase harus dibatasi pada subjek-materi
    sengketa dan menyatakan alasan-alasan yang didasarkan. Itu akan berisi
    nama-nama anggota yang telah berpartisipasi dan tanggal putusan arbitrase.
    Setiap anggota majelis dapat melampirkan terpisah atau pendapat berbeda untuk
    penghargaan.


      Pasal 11
      Finalitas penghargaan


    Penghargaan bersifat final dan tanpa banding, kecuali jika pihak dalam
    sengketa telah sepakat sebelumnya untuk suatu prosedur banding. Itu akan
    dipenuhi oleh para pihak yang bersengketa.


                 Pasal 12
                   Penafsiran atau pelaksanaan putusan

     

    1.       Setiap kontroversi yang mungkin timbul antara pihak-pihak yang bersengketa sebagai regards penafsiran atau cara pelaksanaan putusan arbitrase dapat diajukan oleh salah satu pihak untuk pengambilan ke pengadilan arbitrase yang dibuat penghargaan. Untuk tujuan ini, setiap kekosongan di pengadilan akan dipenuhi dalam cara yang diatur dalam perjanjian asli dari anggota pengadilan.

    2.       Kontroversi tersebut dapat disampaikan kepada pengadilan lain atau pengadilan di bawah
    artikel 287 oleh persetujuan dari semua pihak yang bersengketa.

     

     


     Pasal 13
     Aplikasi untuk entitas lain dari Negara-Negara Pihak


    Ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berlaku secara mutatis mutandis untuk setiap perselisihan melibatkan entitas selain Negara-Negara Pihak.


    LAMPIRAN VIII

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +