• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN VI. LEMBARAN MAJELIS INTERNASIONAL UNTUK HUKUM LAUT

    Senin, 27 Maret 2023, 17:49 WIB Last Updated 2023-03-27T23:02:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LAMPIRAN VI. LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT

     

    1. Mahkamah Internasional Hukum Laut diadakan dan harus berfungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan Statuta ini.

    2. Tempat kedudukan Mahkamah adalah di Kota Bebas Hanseatic, Hamburg, Republik Federasi Jerman.

    3. Mahkamah dapat bersidang dan menjalankan fungsinya di tempat lain manakala Mahkamah menganggapnya perlu.

    4. Referensi sengketa kepada Majelis akan diatur oleh
    ketentuan-ketentuan dalam Bagian XI dan XV.



                      BAB 1. ORGANISASI majelis


                                   Pasal 2

    Komposisi


    1. Pengadilan akan terdiri dari badan dari 21 anggota independen,
    dipilih dari antara orang-orang menikmati reputasi tertinggi bagi keadilan dan
    diakui integritas dan kompetensi di bidang hukum laut.

    2. Di Majelis secara keseluruhan representasi dari hukum utama
    sistem-sistem dunia dan distribusi geografis yang adil akan
    terjamin.

                                   Pasal 3
                                   Keanggotaan

    1. Tidak ada dua anggota Majelis mungkin warga negara dari Negara yang sama. Sebuah
    orang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Majelis dapat dianggap
    sebagai warga negara dari lebih dari satu Negara akan dianggap sebagai warga negara dari
    satu-satunya di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.

    2. Tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis
    sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

                                   Pasal 4
                            Nominasi dan pemilihan

    1. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang yang memiliki
    kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 2 Lampiran ini. Anggota
    Majelis akan dipilih dari daftar orang dengan demikian dicalonkan.

    2. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris -
    Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan
    Panitera Pengadilan dalam kasus pemilihan berikutnya akan membahas
    undangan tertulis kepada Negara Pihak untuk menyerahkan nominasi untuk
    anggota Majelis dalam dua bulan. Ia akan mempersiapkan daftar dalam
    abjad semua orang dengan demikian dicalonkan, dengan indikasi
    Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada
    Negara-negara Pihak sebelum hari ketujuh bulan terakhir sebelum tanggal
    setiap pemilihan.

    3. Pemilihan pertama harus diselenggarakan dalam waktu enam bulan dari tanggal masuk
    berlakunya Konvensi ini.

    4. Para anggota Majelis harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia. Pemilihan
    harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak diselenggarakan oleh Sekretaris -
    Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan oleh
    prosedur yang disetujui oleh para Negara Pihak dalam kasus berikutnya
    pemilihan. Dua pertiga dari Negara Pihak akan merupakan kuorum di
    pertemuan itu. Orang-orang yang terpilih menjadi anggota Majelis akan menjadi orang-orang nominasi
    yang memperoleh jumlah suara terbesar dan dua-pertiga mayoritas
    Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara, mayoritas asalkan mencakup
    mayoritas dari Negara Pihak.

                                   Pasal 5
                                Jabatan

    1. Anggota Majelis akan dipilih untuk sembilan tahun dan dapat
    terpilih; disediakan, namun, bahwa para anggota dipilih pada pertama
    pemilihan, istilah tujuh anggota akan berakhir pada akhir tiga tahun
    dan syarat tujuh anggota lainnya akan berakhir pada akhir enam tahun.

    2. Para anggota Majelis adalah istilah yang berakhir pada akhir
    disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh
    banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa segera
    setelah pemilihan pertama.

    3. Para anggota Majelis akan terus melaksanakan tugas mereka
    sampai tempat-tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan menyelesaikan setiap
    proses yang mereka mungkin telah dimulai sebelum tanggal pengganti mereka.

    4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Majelis, surat
    pengunduran diri akan ditujukan kepada Presiden Majelis. Itu
    tempat menjadi kosong pada penerimaan surat.

                                   Pasal 6
                                   Vacancies

    1. Kekosongan akan diisi dengan metode yang sama seperti yang ditetapkan bagi
    pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Panitera akan,
    dalam waktu satu bulan dari terjadinya kekosongan, lanjutkan untuk mengeluarkan
    undangan yang diatur dalam pasal 4 Lampiran ini, dan tanggal
    pemilihan akan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi Majelis
    dengan Negara-negara Pihak.

    2. Seorang anggota Majelis dipilih untuk mengganti anggota yang jangka waktu
    kantor belum kedaluwarsa akan memegang jabatannya selama sisa
    istilah pendahulunya.

                                   Pasal 7
                           Incompatible kegiatan

    1. Tidak ada anggota Majelis dapat melaksanakan politik atau administratif
    fungsi, atau berhubungan secara aktif dengan atau secara finansial berminat pada salah satu
    operasi dari setiap perusahaan yang bersangkutan dengan eksplorasi untuk atau
    eksploitasi sumber daya laut atau laut-tempat tidur atau komersial lain
    penggunaan laut atau dasar laut.

    2. Tidak ada anggota Majelis dapat bertindak sebagai agen, pengacara atau advokat dalam setiap
    kasus.

    3. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
    dari anggota Majelis hadir.

                                   Pasal 8
                Kondisi yang berhubungan dengan partisipasi anggota
                             dalam kasus tertentu

    1. Tidak ada anggota Majelis dapat berpartisipasi dalam putusan kasus manapun dalam
    yang sebelumnya ia telah ambil bagian sebagai agen, pengacara atau advokat untuk salah satu dari
    para pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional atau
    pengadilan, atau dalam kapasitas lainnya.

    2. Jika, karena suatu alasan khusus, seorang anggota Majelis menganggap bahwa ia
    seharusnya tidak mengambil bagian dalam putusan kasus tertentu, ia akan jadi
    menginformasikan Presiden Majelis.

    3. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu dari
    anggota Majelis tidak boleh duduk dalam kasus tertentu, ia akan memberikan
    kepadanya pemberitahuan yang sesuai.

    4. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan mayoritas
    dari anggota Majelis hadir.

                                   Pasal 9
             Konsekuensi dari berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan

    Jika pada pendapat bulat anggota lain dari Pengadilan, anggota
    telah berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan, Presiden Majelis
    akan menyatakan kursi kosong.

                                   Pasal 10
                           Hak istimewa dan kekebalan

    Anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis dari Majelis,
    akan menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.

                                   Pasal 11
                         Khidmat deklarasi oleh anggota

    Setiap anggota Majelis harus, sebelum mengambil tugas-tugasnya, membuat
    pernyataan khidmat sesi terbuka bahwa ia akan melatih kekuatan
    memihak dan sadar.

                                   Pasal 12
                     Presiden, Wakil-Presiden dan Panitera

    1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga
    tahun dan dapat dipilih kembali.

    2. Pengadilan akan menunjuk para Panitera dan dapat menyediakan untuk
    penunjukan pejabat lain seperti yang diperlukan.

    3. Presiden dan Panitera akan berada di kursi
    Pengadilan.

                                   Pasal 13
                                     Kuorum

    1. Tersedia anggota Majelis akan duduk; suatu kuorum dari 11 terpilih
    anggota wajib membentuk Majelis.

    2. Perihal pasal 17 dari Lampiran ini, yang akan menentukan Majelis
    anggota tersedia untuk membentuk Majelis untuk pertimbangan seorang
    sengketa tertentu, dengan memperhatikan fungsi efektif
    ruang sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 dari Lampiran ini.

    3. Semua perselisihan dan aplikasi yang diajukan kepada Majelis akan kedengaran
    dan ditentukan oleh Majelis, kecuali pasal 14 dari Lampiran ini berlaku, atau
    permintaan pihak-pihak itu akan ditangani sesuai dengan pasal
    15 dari Lampiran ini.

                                   Pasal 14
                           Sea-Bed Sengketa Chamber

    A Sea-Bed Chamber Sengketa ditetapkan sesuai dengan
    ketentuan-ketentuan dalam bagian 4 dari Lampiran ini. Yurisdiksinya, kekuasaan dan
    akan berfungsi sebagaimana diatur dalam Bagian XI, pasal 5.

                                   Pasal 15
                                Ruang khusus

    1. The Majelis dapat membentuk ruang-ruang tersebut, terdiri dari tiga atau lebih dari
    anggota terpilih, karena dianggap perlu untuk menangani khusus
    kategori sengketa.

    2. The Majelis akan membentuk sebuah kamar untuk menangani sengketa tertentu
    diserahkan kepada jika permintaan para pihak. Komposisi seperti
    kamar akan ditentukan oleh Majelis dengan persetujuan dari
    pihak.

    3. Dengan tujuan untuk pengiriman yang cepat bisnis, Majelis akan membentuk
    setiap tahunnya sebuah ruangan terdiri dari lima anggota yang dipilih dari yang dapat mendengar
    dan menentukan sengketa dengan ringkasan prosedur. Dua alternatif anggota harus
    dipilih untuk tujuan menggantikan anggota yang tidak mampu
    berpartisipasi dalam acara tertentu.

    4. Perselisihan akan didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam
    artikel ini apabila para pihak permintaan.

    5. Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang yang disediakan untuk di artikel ini dan
    dalam pasal 14 dari Lampiran ini dianggap sebagai yang diberikan oleh
    Pengadilan.

                                   Pasal 16
                             Aturan Majelis

    Majelis bingkai yang akan aturan untuk melaksanakan fungsinya. Di
    khusus itu akan meletakkan aturan prosedur.

                                   Pasal 17
                             Kewarganegaraan anggota

    1. Anggota Majelis melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak untuk
    sengketa akan mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.

    2. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, termasuk di atas bangku sebuah
    anggota kewarganegaraan salah satu pihak, pihak lain dapat memilih
    seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.

    3. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, tidak termasuk di atas bangku
    anggota kewarganegaraan para pihak, masing-masing pihak dapat
    memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.

    4. Artikel ini berlaku untuk ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15
    Lampiran ini. Dalam kasus tersebut, Presiden, dalam konsultasi dengan
    pihak, permintaan akan ditentukan anggota Majelis membentuk
    ruang, sebanyak yang diperlukan, untuk memberi tempat untuk para anggota Majelis
    melihat kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal tersebut, atau jika mereka
    tidak dapat hadir, khusus untuk anggota yang dipilih oleh para pihak.

    5. Harus ada beberapa pihak dalam kepentingan yang sama, mereka akan, untuk
    tujuan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, dianggap sebagai salah satu pihak saja.
    Keraguan mengenai hal ini akan diselesaikan oleh keputusan Majelis.

    6. Anggota dipilih sesuai dengan paragraf 2, 3 dan 4 harus memenuhi
    kondisi yang diperlukan oleh pasal 2, 8 dan 11 dari Lampiran ini. Mereka akan
    berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada syarat-syarat lengkap kesetaraan dengan
    rekan.

                                   Pasal 18
                            Remunerasi anggota

    1. Setiap anggota terpilih Majelis akan menerima tunjangan tahunan
    dan, untuk setiap hari di mana ia latihan fungsi-fungsinya, tunjangan khusus,
    diberikan bahwa dalam setiap tahun jumlah total yang harus dibayarkan kepada setiap anggota khusus
    tunjangan tidak akan melebihi jumlah uang saku tahunan.

    2. Presiden akan menerima tunjangan tahunan khusus.

    3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari
    yang ia bertindak sebagai Presiden.

    4. Para anggota yang dipilih di bawah pasal 17 dari Lampiran ini, selain dipilih
    anggota Majelis, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana
    mereka menjalankan fungsi mereka.

    5. Gaji, tunjangan dan kompensasi akan ditentukan dari waktu
    ke waktu dalam pertemuan-pertemuan Negara-negara Pihak, dengan mempertimbangkan pekerjaan
    beban dari Majelis. Mereka mungkin tidak akan menurun selama masa jabatan.

    6. Gaji Panitera akan ditentukan pada rapat
    Negara-negara Pihak, atas usulan Majelis.

    7. Peraturan diadopsi pada pertemuan Negara-negara Pihak menetapkan
    kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota
    para Majelis dan Panitera, dan kondisi-kondisi di mana anggota-anggota
    dari Majelis dan Panitera akan mempunyai biaya perjalanan mereka
    dikembalikan.

    8. Gaji, tunjangan, dan kompensasi akan bebas dari semua
    perpajakan.

                                   Pasal 19
                           Pengeluaran Majelis

    1. Biaya dari Majelis akan ditanggung oleh Negara Pihak dan oleh
    Otoritas pada syarat-syarat dan sedemikian rupa akan diputuskan pada
    pertemuan Negara-negara Pihak.

    2. Ketika sebuah entitas lain dari suatu Negara Pihak atau Otoritas adalah pihak dalam
    kasus diserahkan kepadanya, Majelis akan memperbaiki jumlah yang pesta itu adalah
    berkontribusi terhadap biaya dari Majelis.


                              BAGIAN 2. KOMPETENSI

                                   Pasal 20
                             Akses ke Pengadilan

    1. Pengadilan harus terbuka untuk Negara-Negara Pihak.

    2. Pengadilan akan terbuka kepada entitas-entitas lain dari Negara-Negara Pihak dalam
    kasus secara tegas diatur dalam Bagian XI atau dalam hal apapun yang diajukan berdasarkan
    berunding perjanjian lainnya di yurisdiksi Pengadilan yang
    diterima oleh semua pihak dalam kasus tersebut.

                                   Pasal 21
                                  Yurisdiksi

    Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa dan semua
    aplikasi yang diserahkan sesuai dengan Konvensi ini dan semua
    hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan
    yurisdiksi di Pengadilan.

                                   Pasal 22
               Referensi dari subjek sengketa perjanjian lain

    Jika semua pihak dalam suatu perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan
    mengenai subjek-materi yang dicakup oleh Konvensi ini sangat setuju, setiap
    sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut atau
    konvensi mungkin, sesuai dengan kesepakatan tersebut, diserahkan kepada
    Pengadilan.

                                   Pasal 23
                                 Hukum

    Pengadilan akan memutuskan semua perselisihan dan aplikasi sesuai dengan
    Artikel 293.


                              BAGIAN 3. PROSEDUR

                                   Pasal 24
                          Lembaga proses

    1. Sengketa yang diajukan kepada Majelis, sebagai kasus mungkin, baik dengan
    pemberitahuan tentang perjanjian khusus atau aplikasi tertulis, yang ditujukan kepada
    Panitera. Dalam kedua kasus, subyek sengketa dan para pihak
    akan ditunjukkan.

    2. Panitera akan segera memberitahukan perjanjian khusus atau
    aplikasi untuk semua pihak.

    3. Panitera akan juga memberitahu semua Negara Pihak.

                                   Pasal 25
                             Sementara langkah

    1. Sesuai dengan pasal 290, para Majelis dan Sea-Bed Sengketa
    Chamber akan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara.

    2. Jika Majelis tidak dalam sesi atau jumlah yang cukup anggota
    tidak tersedia untuk membentuk suatu kuorum, sementara langkah-langkah yang akan
    ditentukan oleh prosedur ringkasan kamar yang dibentuk berdasarkan Pasal 15,
    ayat 3, Lampiran ini. Meskipun pasal 15, ayat 4,
    Lampiran ini, seperti langkah-langkah sementara mungkin akan diadopsi pada permintaan salah
    pihak dalam sengketa. Mereka akan diperiksa dan revisi oleh
    Pengadilan.

                                   Pasal 26
                                     Mendengar

    1. Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia
    tidak mampu untuk memimpin, Wakil-Presiden. Jika tidak mampu memimpin,
    sekarang hakim senior dari Majelis akan memimpin.

    2. Sidang akan umum, kecuali Majelis memutuskan sebaliknya atau
    kecuali para pihak menuntut agar publik tidak akan mengakui.

                                   Pasal 27
                                Perilaku kasus

    Pengadilan akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, menentukan bentuk
    dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua
    pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.


                                   Pasal 28
                                     Default


    Ketika salah satu pihak tidak muncul di hadapan Majelis atau gagal untuk
    mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Majelis untuk melanjutkan
    proses dan membuat keputusan. Tidak adanya partai atau kegagalan pesta
    untuk membela perkaranya tidak merupakan bar dalam persidangan. Sebelum
    membuat putusan, Majelis harus memenuhi sendiri tidak hanya yang telah
    yurisdiksi atas perselisihan, tetapi juga bahwa klaim tersebut juga didirikan di
    fakta dan hukum.


                                   Pasal 29
                              Mayoritas untuk pengambilan

     

    1.   Semua pertanyaan akan diputuskan oleh mayoritas anggota Pengadilan yang hadir.

     

    2.   Dalam hal suatu persamaan suara, Presiden atau anggota Pengadilan yang bertindak di tempatnya akan memiliki hak suara.


                                   Pasal 30
                                    Penghakiman

     

    1.   Penghakiman harus menyebutkan alasan-alasan yang didasarkan.

     

    2.   Ini akan mengandung nama-nama anggota Majelis yang telah diambil bagian dalam keputusan.

     

    3.   Jika penilaian tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian dengan suara bulat pendapat anggota Majelis, setiap anggota berhak untuk menyampaikan pendapat terpisah.

     

    4.   Penghakiman harus ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera. Ini harus dibaca dalam sidang terbuka, karena telah pemberitahuan diberikan kepada para pihak untuk sengketa.


                                   Pasal 31
                             Permintaan untuk campur

     

    1.   Negara Pihak harus mempertimbangkan bahwa ia memiliki kepentingan yang bersifat hukum
    yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam suatu sengketa, hal itu dapat mengajukan
    permintaan kepada Majelis yang akan diizinkan untuk campur tangan.

     

    2.   Itu akan bagi Majelis untuk memutuskan permintaan ini.

     

    3.   Jika permintaan untuk campur tangan dikabulkan, keputusan Majelis dalam sehubungan dengan sengketa akan mengikat Negara Pihak yang campur tangan dalam sejauh yang berhubungan dengan hal-hal yang menghasilkan bahwa Negara Pihak campur.


                                   Pasal 32
            Hak untuk campur tangan dalam kasus penafsiran atau penerapan

     

    1.   Setiap kali penafsiran atau penerapan Konvensi ini pertanyaan, Panitera harus memberitahukan kepada semua Negara Pihak dengan segera.

     

    2.   Setiap kali sesuai dengan pasal 21 atau 22 Lampiran ini penafsiran atau penerapan perjanjian internasional yang bersangkutan, Panitera harus memberitahukan kepada semua pihak dalam perjanjian.

     

    3.   Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mempunyai hak untuk campur tangan dalam proses hukum, jika menggunakan hak ini, penafsiran yang diberikan oleh penilaian akan sama mengikat atasnya.


                                   Pasal 33
                    Finalitas dan kekuatan mengikat dari keputusan

     

    1. Putusan Pengadilan bersifat final dan harus dipenuhi oleh semua para pihak yang bersengketa.

     

    2. Putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat, kecuali di antara para pihak dalam sehubungan sengketa tertentu.

     

    3. Dalam hal sengketa mengenai arti atau lingkup dari keputusan, para Majelis akan menafsirkan itu atas permintaan pihak manapun.


                                   Pasal 34
                                     Biaya


    Kecuali diputuskan oleh Majelis, masing-masing pihak akan menanggung sendiri biaya.



                       BAGIAN 4. SEA-BED SENGKETA Chamber

                                   Pasal 35
                                  Komposisi

     

    1.   Sea-Bed Chamber Sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dari Lampiran ini akan terdiri dari 11 anggota, yang dipilih oleh mayoritas terpilih anggota Majelis dari antara mereka.

     

    2.   Dalam pemilihan anggota Dewan, representasi sistem hukum utama di dunia dan merata geografis
    distribusi akan terjamin. Majelis Otoritas mungkin mengadopsi rekomendasi yang bersifat umum yang berkaitan dengan representasi tersebut dan distribusi.

     

    3.   Para anggota Dewan akan dipilih setiap tiga tahun dan dapat dipilih untuk masa jabatan kedua.

     

    4.   Dewan akan memilih Presiden dari antara para anggotanya, yang akan melayani untuk istilah Kamar yang telah dipilih.

     

    5.   Jika ada proses yang masih tertunda pada akhir setiap periode tiga tahun Kamar yang telah dipilih, Kamar akan menyelesaikan proses dalam komposisi aslinya.

     

    6.   Jika terjadi kekosongan dalam Dewan, maka Majelis akan pilih salah satu pengganti dari antara anggota-anggota terpilih, yang akan memegang jabatannya selama sisa jangka pendahulunya.

     

    7.   Sebuah kuorum tujuh anggota dipilih oleh Majelis akan diperlukan untuk membentuk Chamber.


                                   Pasal 36
                                Ad hoc kamar

     

    1.   Sea-Bed Chamber Sengketa akan membentuk ad hoc kamar, terdiri dari tiga anggotanya, untuk menangani sengketa tertentu yang diserahkan sesuai dengan pasal 188, ayat 1 (b). Komposisi seperti kamar akan ditentukan oleh Sea-Bed Sengketa Chamber dengan
    persetujuan para pihak.

     

    2.   Apabila para pihak tidak setuju pada komposisi ad hoc kamar, masing-masing pihak yang bersengketa harus menunjuk satu anggota, dan anggota ketiga harus ditunjuk oleh mereka setuju. Jika mereka tidak setuju, atau jika ada pihak gagal untuk membuat janji, Presiden Sea-Bed Sengketa Chamber akan segera membuat janji atau janji dari antara para anggotanya,
    setelah berkonsultasi dengan para pihak.

     

    3.   Anggota ad hoc ruang tidak boleh dalam pelayanan, atau warga negara, salah satu pihak yang bersengketa.


                                   Pasal 37
                                     Akses


    Kamar akan terbuka kepada Negara Pihak, Pemerintah dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Bagian XI, pasal 5.


                                   Pasal 38
                                 Hukum


    Di samping ketentuan pasal 293, berlaku Kamar:

     

    (a) aturan-aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas diadopsi di sesuai dengan Konvensi ini dan

    (b) persyaratan kontrak mengenai kegiatan di Wilayah dalam hal berkaitan dengan kontrak tersebut.


                                   Pasal 39
                    Penegakan keputusan dari Kamar


    Keputusan-keputusan Dewan akan berlaku di wilayah-wilayah yang Negara Pihak dalam cara yang sama seperti penilaian atau perintah tertinggi pengadilan Negara Pihak yang di wilayah yang penegakan dicari.


                                   Pasal 40
                 Penerapan bagian lain Lampiran ini

     

    1.   Bagian lain dari Lampiran ini yang tidak bertentangan dengan bagian berlaku untuk Chamber.

     

    2.   Dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan penasihat pendapat, yang Kamar akan dituntun oleh ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berkaitan dengan prosedur sebelum Majelis pada sejauh mana mereka mengakui berlaku.



          BAGIAN 5. PERUBAHAN

    Pasal 41
    Amandemen

     

    1. Amandemen terhadap Lampiran ini, selain daripada amandemen terhadap bagian 4, hanya dapat diterima sesuai dengan pasal 313 atau dengan konsensus pada suatu konperensi yang diadakan sesuai dengan Konvensi ini.

    2. Amandemen terhadap bagian 4 halnya dapat diterima sesuai dengan pasal 314.

    3. Mahkamah dapat mengusulkan amandemen-amandemen demikian terhadap Statuta ini apabila dipandangnya perlu, dengan pemberitahuan tertulis kepada Negara-negara Peserta untuk mendapatkan pertimbangan mereka sesuai dengan ayat 1 dan 2.

     

    LAMPIRAN VII

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini