LAMPIRAN VI.
LEMBARAN OF THE INTERNATIONAL Majelis UNTUK HUKUM LAUT
1. Mahkamah Internasional Hukum
Laut diadakan dan harus berfungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan
Statuta ini.
2. Tempat kedudukan Mahkamah adalah
di Kota Bebas Hanseatic, Hamburg, Republik Federasi Jerman.
3. Mahkamah dapat bersidang dan
menjalankan fungsinya di tempat lain manakala Mahkamah menganggapnya perlu.
4. Referensi sengketa kepada Majelis akan diatur oleh
ketentuan-ketentuan dalam Bagian XI dan XV.
BAB 1. ORGANISASI majelis
Pasal 2
Komposisi
1. Pengadilan akan terdiri dari badan dari 21 anggota independen,
dipilih dari antara orang-orang menikmati reputasi tertinggi bagi keadilan dan
diakui integritas dan kompetensi di bidang hukum laut.
2. Di Majelis secara keseluruhan representasi dari hukum utama
sistem-sistem dunia dan distribusi geografis yang adil akan
terjamin.
Pasal 3
Keanggotaan
1. Tidak ada dua anggota Majelis mungkin warga negara dari Negara yang sama.
Sebuah
orang yang untuk keperluan keanggotaan dalam Majelis dapat dianggap
sebagai warga negara dari lebih dari satu Negara akan dianggap sebagai warga
negara dari
satu-satunya di mana ia biasanya latihan hak-hak sipil dan politik.
2. Tidak akan ada kurang dari tiga anggota dari setiap kelompok geografis
sebagaimana ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 4
Nominasi dan pemilihan
1. Setiap Negara Pihak dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang yang
memiliki
kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 2 Lampiran ini. Anggota
Majelis akan dipilih dari daftar orang dengan demikian dicalonkan.
2. Setidaknya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan
Panitera Pengadilan dalam kasus pemilihan berikutnya akan membahas
undangan tertulis kepada Negara Pihak untuk menyerahkan nominasi untuk
anggota Majelis dalam dua bulan. Ia akan mempersiapkan daftar dalam
abjad semua orang dengan demikian dicalonkan, dengan indikasi
Negara-negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya
kepada
Negara-negara Pihak sebelum hari ketujuh bulan terakhir sebelum tanggal
setiap pemilihan.
3. Pemilihan pertama harus diselenggarakan dalam waktu enam bulan dari tanggal
masuk
berlakunya Konvensi ini.
4. Para anggota Majelis harus dipilih dengan pemungutan suara secara rahasia.
Pemilihan
harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak diselenggarakan oleh
Sekretaris -
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam kasus pemilihan pertama dan oleh
prosedur yang disetujui oleh para Negara Pihak dalam kasus berikutnya
pemilihan. Dua pertiga dari Negara Pihak akan merupakan kuorum di
pertemuan itu. Orang-orang yang terpilih menjadi anggota Majelis akan menjadi
orang-orang nominasi
yang memperoleh jumlah suara terbesar dan dua-pertiga mayoritas
Negara Pihak yang hadir dan pemungutan suara, mayoritas asalkan mencakup
mayoritas dari Negara Pihak.
Pasal 5
Jabatan
1. Anggota Majelis akan dipilih untuk sembilan tahun dan dapat
terpilih; disediakan, namun, bahwa para anggota dipilih pada pertama
pemilihan, istilah tujuh anggota akan berakhir pada akhir tiga tahun
dan syarat tujuh anggota lainnya akan berakhir pada akhir enam tahun.
2. Para anggota Majelis adalah istilah yang berakhir pada akhir
disebutkan di atas periode awal tiga dan enam tahun akan dipilih oleh
banyak yang harus ditarik oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
segera
setelah pemilihan pertama.
3. Para anggota Majelis akan
terus melaksanakan tugas mereka
sampai tempat-tempat mereka telah diisi. Meskipun diganti, mereka akan
menyelesaikan setiap
proses yang mereka mungkin telah dimulai sebelum tanggal pengganti mereka.
4. Dalam kasus pengunduran diri anggota Majelis, surat
pengunduran diri akan ditujukan kepada Presiden Majelis. Itu
tempat menjadi kosong pada penerimaan surat.
Pasal 6
Vacancies
1. Kekosongan akan diisi dengan metode yang sama seperti yang ditetapkan bagi
pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Panitera akan,
dalam waktu satu bulan dari terjadinya kekosongan, lanjutkan untuk mengeluarkan
undangan yang diatur dalam pasal 4 Lampiran ini, dan tanggal
pemilihan akan ditetapkan oleh Presiden setelah berkonsultasi Majelis
dengan Negara-negara Pihak.
2. Seorang anggota Majelis dipilih untuk mengganti anggota yang jangka waktu
kantor belum kedaluwarsa akan memegang jabatannya selama sisa
istilah pendahulunya.
Pasal 7
Incompatible kegiatan
1. Tidak ada anggota Majelis dapat melaksanakan politik atau administratif
fungsi, atau berhubungan secara aktif dengan atau secara finansial berminat
pada salah satu
operasi dari setiap perusahaan yang bersangkutan dengan eksplorasi untuk atau
eksploitasi sumber daya laut atau laut-tempat tidur atau komersial lain
penggunaan laut atau dasar laut.
2. Tidak ada anggota Majelis dapat bertindak sebagai agen, pengacara atau
advokat dalam setiap
kasus.
3. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan
mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 8
Kondisi yang
berhubungan dengan partisipasi anggota
dalam kasus tertentu
1. Tidak ada anggota Majelis dapat berpartisipasi dalam putusan kasus manapun
dalam
yang sebelumnya ia telah ambil bagian sebagai agen, pengacara atau advokat
untuk salah satu dari
para pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional atau
pengadilan, atau dalam kapasitas lainnya.
2. Jika, karena suatu alasan khusus, seorang anggota Majelis menganggap bahwa
ia
seharusnya tidak mengambil bagian dalam putusan kasus tertentu, ia akan jadi
menginformasikan Presiden Majelis.
3. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu dari
anggota Majelis tidak boleh duduk dalam kasus tertentu, ia akan memberikan
kepadanya pemberitahuan yang sesuai.
4. Keraguan pada titik-titik ini akan dapat diselesaikan dengan keputusan
mayoritas
dari anggota Majelis hadir.
Pasal 9
Konsekuensi dari berhenti
untuk memenuhi kondisi yang diperlukan
Jika pada pendapat bulat anggota lain dari Pengadilan, anggota
telah berhenti untuk memenuhi kondisi yang diperlukan, Presiden Majelis
akan menyatakan kursi kosong.
Pasal 10
Hak istimewa dan kekebalan
Anggota Majelis, ketika terlibat pada bisnis dari Majelis,
akan menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 11
Khidmat deklarasi oleh anggota
Setiap anggota Majelis harus, sebelum mengambil tugas-tugasnya, membuat
pernyataan khidmat sesi terbuka bahwa ia akan melatih kekuatan
memihak dan sadar.
Pasal 12
Presiden, Wakil-Presiden dan Panitera
1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga
tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk para Panitera dan dapat menyediakan untuk
penunjukan pejabat lain seperti yang diperlukan.
3. Presiden dan Panitera akan berada di kursi
Pengadilan.
Pasal 13
Kuorum
1. Tersedia anggota Majelis akan duduk; suatu kuorum dari 11 terpilih
anggota wajib membentuk Majelis.
2. Perihal pasal 17 dari Lampiran ini, yang akan menentukan Majelis
anggota tersedia untuk membentuk Majelis untuk pertimbangan seorang
sengketa tertentu, dengan memperhatikan fungsi efektif
ruang sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 dari Lampiran ini.
3. Semua perselisihan dan aplikasi yang diajukan kepada Majelis akan kedengaran
dan ditentukan oleh Majelis, kecuali pasal 14 dari Lampiran ini berlaku, atau
permintaan pihak-pihak itu akan ditangani sesuai dengan pasal
15 dari Lampiran ini.
Pasal 14
Sea-Bed Sengketa Chamber
A Sea-Bed Chamber Sengketa ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam bagian 4 dari Lampiran ini. Yurisdiksinya, kekuasaan
dan
akan berfungsi sebagaimana diatur dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 15
Ruang khusus
1. The Majelis dapat membentuk ruang-ruang tersebut, terdiri dari tiga atau
lebih dari
anggota terpilih, karena dianggap perlu untuk menangani khusus
kategori sengketa.
2. The Majelis akan membentuk sebuah kamar untuk menangani sengketa tertentu
diserahkan kepada jika permintaan para pihak. Komposisi seperti
kamar akan ditentukan oleh Majelis dengan persetujuan dari
pihak.
3. Dengan tujuan untuk pengiriman yang cepat bisnis, Majelis akan membentuk
setiap tahunnya sebuah ruangan terdiri dari lima anggota yang dipilih dari yang
dapat mendengar
dan menentukan sengketa dengan ringkasan prosedur. Dua alternatif anggota harus
dipilih untuk tujuan menggantikan anggota yang tidak mampu
berpartisipasi dalam acara tertentu.
4. Perselisihan akan didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam
artikel ini apabila para pihak permintaan.
5. Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang yang disediakan untuk
di artikel ini dan
dalam pasal 14 dari Lampiran ini dianggap sebagai yang diberikan oleh
Pengadilan.
Pasal 16
Aturan Majelis
Majelis bingkai yang akan aturan untuk melaksanakan fungsinya. Di
khusus itu akan meletakkan aturan prosedur.
Pasal 17
Kewarganegaraan anggota
1. Anggota Majelis melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak untuk
sengketa akan mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi sebagai anggota
Majelis.
2. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, termasuk di atas bangku sebuah
anggota kewarganegaraan salah satu pihak, pihak lain dapat memilih
seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
3. Jika Majelis, ketika mendengar perselisihan, tidak termasuk di atas bangku
anggota kewarganegaraan para pihak, masing-masing pihak dapat
memilih seseorang untuk berpartisipasi sebagai anggota Majelis.
4. Artikel ini berlaku untuk ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan 15
Lampiran ini. Dalam kasus tersebut, Presiden, dalam konsultasi dengan
pihak, permintaan akan ditentukan anggota Majelis membentuk
ruang, sebanyak yang diperlukan, untuk memberi tempat untuk para anggota
Majelis
melihat kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal tersebut, atau
jika mereka
tidak dapat hadir, khusus untuk anggota yang dipilih oleh para pihak.
5. Harus ada beberapa pihak dalam kepentingan yang sama, mereka akan, untuk
tujuan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya, dianggap sebagai salah satu pihak
saja.
Keraguan mengenai hal ini akan diselesaikan oleh keputusan Majelis.
6. Anggota dipilih sesuai dengan paragraf 2, 3 dan 4 harus memenuhi
kondisi yang diperlukan oleh pasal 2, 8 dan 11 dari Lampiran ini. Mereka akan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pada syarat-syarat lengkap
kesetaraan dengan
rekan.
Pasal 18
Remunerasi anggota
1. Setiap anggota terpilih Majelis akan menerima tunjangan tahunan
dan, untuk setiap hari di mana ia latihan fungsi-fungsinya, tunjangan khusus,
diberikan bahwa dalam setiap tahun jumlah total yang harus dibayarkan kepada
setiap anggota khusus
tunjangan tidak akan melebihi jumlah uang saku tahunan.
2. Presiden akan menerima tunjangan tahunan khusus.
3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari
yang ia bertindak sebagai Presiden.
4. Para anggota yang dipilih di bawah pasal 17 dari Lampiran ini, selain
dipilih
anggota Majelis, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana
mereka menjalankan fungsi mereka.
5. Gaji, tunjangan dan kompensasi akan ditentukan dari waktu
ke waktu dalam pertemuan-pertemuan Negara-negara Pihak, dengan mempertimbangkan
pekerjaan
beban dari Majelis. Mereka mungkin tidak akan menurun selama masa jabatan.
6. Gaji Panitera akan ditentukan pada rapat
Negara-negara Pihak, atas usulan Majelis.
7. Peraturan diadopsi pada pertemuan Negara-negara Pihak menetapkan
kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota
para Majelis dan Panitera, dan kondisi-kondisi di mana anggota-anggota
dari Majelis dan Panitera akan mempunyai biaya perjalanan mereka
dikembalikan.
8. Gaji, tunjangan, dan kompensasi akan bebas dari semua
perpajakan.
Pasal 19
Pengeluaran Majelis
1. Biaya dari Majelis akan ditanggung oleh Negara Pihak dan oleh
Otoritas pada syarat-syarat dan sedemikian rupa akan diputuskan pada
pertemuan Negara-negara Pihak.
2. Ketika sebuah entitas lain dari suatu Negara Pihak atau Otoritas adalah
pihak dalam
kasus diserahkan kepadanya, Majelis akan memperbaiki jumlah yang pesta itu
adalah
berkontribusi terhadap biaya dari Majelis.
BAGIAN 2. KOMPETENSI
Pasal 20
Akses ke Pengadilan
1. Pengadilan harus terbuka untuk Negara-Negara Pihak.
2. Pengadilan akan terbuka kepada entitas-entitas lain dari Negara-Negara Pihak
dalam
kasus secara tegas diatur dalam Bagian XI atau dalam hal apapun yang diajukan
berdasarkan
berunding perjanjian lainnya di yurisdiksi Pengadilan yang
diterima oleh semua pihak dalam kasus tersebut.
Pasal 21
Yurisdiksi
Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua sengketa dan semua
aplikasi yang diserahkan sesuai dengan Konvensi ini dan semua
hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian lain yang memberikan
yurisdiksi di Pengadilan.
Pasal 22
Referensi dari
subjek sengketa perjanjian lain
Jika semua pihak dalam suatu perjanjian atau konvensi yang sudah berlaku dan
mengenai subjek-materi yang dicakup oleh Konvensi ini sangat setuju, setiap
sengketa mengenai penafsiran atau penerapan perjanjian tersebut atau
konvensi mungkin, sesuai dengan kesepakatan tersebut, diserahkan kepada
Pengadilan.
Pasal 23
Hukum
Pengadilan akan memutuskan semua perselisihan dan aplikasi sesuai dengan
Artikel 293.
BAGIAN 3. PROSEDUR
Pasal 24
Lembaga proses
1. Sengketa yang diajukan kepada Majelis, sebagai kasus mungkin, baik dengan
pemberitahuan tentang perjanjian khusus atau aplikasi tertulis, yang ditujukan
kepada
Panitera. Dalam kedua kasus, subyek sengketa dan para pihak
akan ditunjukkan.
2. Panitera akan segera memberitahukan perjanjian khusus atau
aplikasi untuk semua pihak.
3. Panitera akan juga memberitahu semua Negara Pihak.
Pasal 25
Sementara langkah
1. Sesuai dengan pasal 290, para Majelis dan Sea-Bed Sengketa
Chamber akan mempunyai kekuasaan untuk menetapkan langkah-langkah sementara.
2. Jika Majelis tidak dalam sesi atau jumlah yang cukup anggota
tidak tersedia untuk membentuk suatu kuorum, sementara langkah-langkah yang
akan
ditentukan oleh prosedur ringkasan kamar yang dibentuk berdasarkan Pasal 15,
ayat 3, Lampiran ini. Meskipun pasal 15, ayat 4,
Lampiran ini, seperti langkah-langkah sementara mungkin akan diadopsi pada
permintaan salah
pihak dalam sengketa. Mereka akan diperiksa dan revisi oleh
Pengadilan.
Pasal 26
Mendengar
1. Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia
tidak mampu untuk memimpin, Wakil-Presiden. Jika tidak mampu memimpin,
sekarang hakim senior dari Majelis akan memimpin.
2. Sidang akan umum, kecuali Majelis memutuskan sebaliknya atau
kecuali para pihak menuntut agar publik tidak akan mengakui.
Pasal 27
Perilaku kasus
Pengadilan akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, menentukan bentuk
dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat
semua
pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
Pasal 28
Default
Ketika salah satu pihak tidak muncul di hadapan Majelis atau gagal untuk
mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Majelis untuk melanjutkan
proses dan membuat keputusan. Tidak adanya partai atau kegagalan pesta
untuk membela perkaranya tidak merupakan bar dalam persidangan. Sebelum
membuat putusan, Majelis harus memenuhi sendiri tidak hanya yang telah
yurisdiksi atas perselisihan, tetapi juga bahwa klaim tersebut juga didirikan
di
fakta dan hukum.
Pasal 29
Mayoritas untuk pengambilan
1. Semua pertanyaan akan diputuskan oleh mayoritas anggota Pengadilan
yang hadir.
2. Dalam hal suatu persamaan suara, Presiden atau anggota Pengadilan
yang bertindak di tempatnya akan memiliki hak suara.
Pasal 30
Penghakiman
1. Penghakiman harus menyebutkan alasan-alasan yang didasarkan.
2. Ini akan mengandung nama-nama anggota Majelis yang telah diambil
bagian dalam keputusan.
3. Jika penilaian tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian
dengan suara bulat pendapat anggota Majelis, setiap anggota berhak untuk
menyampaikan pendapat terpisah.
4. Penghakiman harus ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera.
Ini harus dibaca dalam sidang terbuka, karena telah pemberitahuan diberikan
kepada para pihak untuk sengketa.
Pasal 31
Permintaan untuk campur
1. Negara Pihak harus mempertimbangkan bahwa ia memiliki kepentingan
yang bersifat hukum
yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam suatu sengketa, hal itu
dapat mengajukan
permintaan kepada Majelis yang akan diizinkan untuk campur tangan.
2. Itu akan bagi Majelis untuk memutuskan permintaan ini.
3. Jika permintaan untuk campur tangan dikabulkan, keputusan Majelis
dalam sehubungan dengan sengketa akan mengikat Negara Pihak yang campur tangan
dalam sejauh yang berhubungan dengan hal-hal yang menghasilkan bahwa Negara
Pihak campur.
Pasal 32
Hak untuk campur tangan dalam kasus
penafsiran atau penerapan
1. Setiap kali penafsiran atau penerapan Konvensi ini pertanyaan,
Panitera harus memberitahukan kepada semua Negara Pihak dengan segera.
2. Setiap kali sesuai dengan pasal 21 atau 22 Lampiran ini penafsiran
atau penerapan perjanjian internasional yang bersangkutan, Panitera harus
memberitahukan kepada semua pihak dalam perjanjian.
3. Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mempunyai hak
untuk campur tangan dalam proses hukum, jika menggunakan hak ini, penafsiran
yang diberikan oleh penilaian akan sama mengikat atasnya.
Pasal 33
Finalitas dan kekuatan mengikat dari keputusan
1. Putusan Pengadilan
bersifat final dan harus dipenuhi oleh semua para pihak yang bersengketa.
2. Putusan tersebut tidak
mempunyai kekuatan mengikat, kecuali di antara para pihak dalam sehubungan
sengketa tertentu.
3. Dalam hal sengketa
mengenai arti atau lingkup dari keputusan, para Majelis akan menafsirkan itu
atas permintaan pihak manapun.
Pasal 34
Biaya
Kecuali diputuskan oleh Majelis, masing-masing pihak akan menanggung sendiri
biaya.
BAGIAN 4. SEA-BED SENGKETA Chamber
Pasal 35
Komposisi
1. Sea-Bed Chamber Sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dari
Lampiran ini akan terdiri dari 11 anggota, yang dipilih oleh mayoritas terpilih
anggota Majelis dari antara mereka.
2. Dalam pemilihan anggota Dewan, representasi sistem hukum utama di
dunia dan merata geografis
distribusi akan terjamin. Majelis Otoritas mungkin mengadopsi rekomendasi yang
bersifat umum yang berkaitan dengan representasi tersebut dan distribusi.
3. Para anggota Dewan akan dipilih setiap tiga tahun dan dapat dipilih
untuk masa jabatan kedua.
4. Dewan akan memilih Presiden dari antara para anggotanya, yang akan
melayani untuk istilah Kamar yang telah dipilih.
5. Jika ada proses yang masih tertunda pada akhir setiap periode tiga
tahun Kamar yang telah dipilih, Kamar akan menyelesaikan proses dalam komposisi
aslinya.
6. Jika terjadi kekosongan dalam Dewan, maka Majelis akan pilih salah
satu pengganti dari antara anggota-anggota terpilih, yang akan memegang
jabatannya selama sisa jangka pendahulunya.
7. Sebuah kuorum tujuh anggota dipilih oleh Majelis akan diperlukan
untuk membentuk Chamber.
Pasal 36
Ad hoc kamar
1. Sea-Bed Chamber Sengketa akan membentuk ad hoc kamar, terdiri dari
tiga anggotanya, untuk menangani sengketa tertentu yang diserahkan sesuai
dengan pasal 188, ayat 1 (b). Komposisi seperti kamar akan ditentukan oleh
Sea-Bed Sengketa Chamber dengan
persetujuan para pihak.
2. Apabila para pihak tidak setuju pada komposisi ad hoc kamar,
masing-masing pihak yang bersengketa harus menunjuk satu anggota, dan anggota
ketiga harus ditunjuk oleh mereka setuju. Jika mereka tidak setuju, atau jika
ada pihak gagal untuk membuat janji, Presiden Sea-Bed Sengketa Chamber akan
segera membuat janji atau janji dari antara para anggotanya,
setelah berkonsultasi dengan para pihak.
3. Anggota ad hoc ruang tidak boleh dalam pelayanan, atau warga
negara, salah satu pihak yang bersengketa.
Pasal 37
Akses
Kamar akan terbuka kepada Negara Pihak, Pemerintah dan entitas lain sebagaimana
dimaksud dalam Bagian XI, pasal 5.
Pasal 38
Hukum
Di samping ketentuan pasal 293, berlaku Kamar:
(a) aturan-aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas diadopsi di sesuai
dengan Konvensi ini dan
(b) persyaratan kontrak mengenai kegiatan di Wilayah dalam hal berkaitan
dengan kontrak tersebut.
Pasal 39
Penegakan keputusan dari Kamar
Keputusan-keputusan Dewan akan berlaku di wilayah-wilayah yang Negara Pihak
dalam cara yang sama seperti penilaian atau perintah tertinggi pengadilan
Negara Pihak yang di wilayah yang penegakan dicari.
Pasal 40
Penerapan bagian lain Lampiran ini
1. Bagian lain dari Lampiran ini yang tidak bertentangan dengan bagian
berlaku untuk Chamber.
2. Dalam menjalankan fungsinya berkaitan dengan penasihat pendapat,
yang Kamar akan dituntun oleh ketentuan-ketentuan dalam Lampiran ini berkaitan
dengan prosedur sebelum Majelis pada sejauh mana mereka mengakui berlaku.
BAGIAN 5. PERUBAHAN
Pasal 41
Amandemen
1. Amandemen terhadap Lampiran ini,
selain daripada amandemen terhadap bagian
4, hanya dapat diterima sesuai dengan pasal 313
atau dengan konsensus pada suatu konperensi yang diadakan sesuai dengan
Konvensi ini.
2. Amandemen terhadap bagian
4 halnya dapat diterima sesuai dengan pasal 314.
3. Mahkamah dapat mengusulkan
amandemen-amandemen demikian terhadap Statuta ini apabila dipandangnya perlu,
dengan pemberitahuan tertulis kepada Negara-negara Peserta untuk mendapatkan
pertimbangan mereka sesuai dengan ayat 1 dan 2.