LAMPIRAN V. KONSILIASI
BAGIAN 1.
PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV
Pasal 1
Dimulainya Proses Konsiliasi
Jika para pihak yang bersengketa
telah bersepakat sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada
konsiliasi berdasarkan bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan
pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak
lainnya dalam sengketa.
Pasal 2 Daftar
Konsiliator
Suatu daftar konsiliator harus disusun dan dipelihara
oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap Negara Peserta
berhak menunjuk empat orang konsiliator yang masing-masing harus merupakan
orang yang mempunyai reputasi yang tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas.
Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar konsiliator. Apabila
pada suatu saat jumlah konsiliator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta
dalam daftar tersebut kurang dari empat orang, maka Negara Peserta itu berhak
membuat penunjukan tambahan menurut keperluan. Nama seorang konsiliator harus
tetap tercantum dalam daftar sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang
menunjuknya, dengan ketentuan bahwa konsiliator demikian harus melanjutkan
tugasnya dalam setiap komisi konsiliasi untuk mana konsiliasi tersebut telah
diangkat hingga proses yang ditangani oleh komisi tersebut selesai.
Pasal 3
Pembentukan Komisi Konsiliasi
Komisi Konsiliasi harus, kecuali
jika para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain, harus dibentuk sebagai
berikut :
(a) Dengan tunduk pada ketentuan
sub-ayat (g), komisi konsiliasi harus terdiri dari lima orang anggota.
(b) Pihak yang memulai proses harus
mengangkat dua orang konsiliator yang dipilih sebaiknya dari daftar yang
dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini, seorang diantaranya boleh merupakan warganegaranya, kecuali
jika para pihak bersepakat lain. Pengangkatan demikian harus dimasukkan dalam
pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini.
(c) Pihak lain dalam sengketa harus
mengangkat dua orang konsiliator menurut cara yang ditentukan dalam sub-ayat
(b) dalam waktu 21 hari setelah
diterimanya pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal
1 Lampiran ini. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu
itu, maka pihak yang memulai proses dapat, dalam waktu satu minggu setelah
berakhirnya jangka waktu masa tersebut atau menghentikan proses itu dengan jalan
pemberitahuan yang dialamatkan kepada pihak lainnya atau meminta Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan
sub-ayat (e).
(d) Dalam waktu 30 hari setelah
keempat orang konsiliaor telah diangkat, mereka harus mengangkat konsiliator
kelima yang dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini, yang menjadi ketua. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat
dalam jangka waktu tersebut, maka setiap pihak dapat, dalam waktu satu minggu
setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, meminta Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat
(e).
(e) Dalam waktu 30 hari setelah
diterimanya suatu permintaan berdasarkan sub-ayat (c) atau (d), Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus membuat pengangkatan yang diperlukan
dari daftar yang dimaksud dalam pasal
2 Lampiran ini dengan mengadakan konsultasi dengan para pihak dalam
sengketa.
(f) Setiap lowongan harus diisi
dengan cara yang ditetapkan untuk pengangkatan semula.
(g) Dua atau lebih pihak yang
menentukan melalui perjanjian bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama
harus mengangkat dua orang konsiliator secara bersamaan. Dalam hal dua atau
lebih pihak mempunyai kepentingan yang berbeda atau terdapat suatu perbedaan
pendapat mengenai apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka mereka
harus mengangkat konsiliator secra terpisah.
(h) Dalam sengketa yang melibatkan
lebih dari dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, atau dalam
hal adanya perbedaan pendapat apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama,
maka para pihak harus menerapkan sub-ayat (a) hingga (f) sejauh mungkin.
Pasal 4
Prosedur
Komisi perdamaian akan, kecuali para pihak lain setuju, menentukan prosedur
sendiri. Komisi dapat, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa,
mengundang setiap Negara Pihak untuk menyerahkan itu pandangannya secara lisan
atau secara tertulis. Keputusan komisi mengenai prosedural
masalah, laporan dan rekomendasi akan dibuat oleh suara mayoritas anggotanya.
Pasal 5
Penyelesaian damai
Komisi dapat menarik perhatian para pihak untuk setiap langkah yang
mungkin memfasilitasi penyelesaian damai sengketa.
Pasal 6
Fungsi komisi
Komisi akan mendengar para pihak, memeriksa klaim mereka dan keberatan,
dan membuat proposal kepada para pihak dengan maksud untuk mencapai secara
damai
pemukiman.
Pasal 7
Laporan
1. Komisi harus melaporkan dalam waktu 12 bulan dari konstitusi. Its
laporan catatan akan dicapai dan setiap perjanjian, kesepakatan gagal, yang
kesimpulan pada semua pertanyaan tentang fakta atau hukum yang relevan dengan
masalah di
perselisihan dan rekomendasi tersebut sebagai komisi mungkin anggap tepat untuk
penyelesaian damai. Laporan akan disimpan dengan
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akan segera
ditularkan oleh-Nya kepada para pihak yang bersengketa.
2. Laporan komisi, termasuk
kesimpulan atau
rekomendasi, tidak akan mengikat para pihak.
Pasal 8
Penghentian
Proses perdamaian yang diakhiri ketika sebuah penyelesaian telah
tercapai, ketika para pihak telah diterima atau salah satu pihak telah menolak
rekomendasi dari laporan dengan pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada
Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau ketika periode tiga bulan
telah berakhir dari tanggal pengiriman laporan kepada para pihak.
Pasal 9
Biaya dan pengeluaran
Biaya dan pengeluaran dari komisi akan ditanggung oleh para pihak untuk
sengketa.
Pasal 10
Hak para pihak dalam Sengketa untuk Merubah Prosedur
Para pihak dalam sengketa dapat,
dengan persetujuan yang berlaku semata-mata terhadap sengketa tersebut merubah
ketentuan apapun yang termuat dalam Lampiran ini.
BAGIAN 2.
PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
MENURUT BAGIAN 3 BAB XV
Pasal 11
Dimulainya proses Konsiliasi
1. Setiap pihak dalam sengketa yang
sesuai dengan Bab XV,bagian 3,
dapat diserahkan kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, dapat memulai proses
konsiliasi dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan
kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.
2. Setiap pihak dalam sengketa,
yang diberitahu berdasarkan ayat 1, wajib tunduk pada proses konsiliasi
demikian.
Pasal 12
Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi
Kelalaian suatu pihak atau para
pihak dalam sengketa untuk menjawab pemberitahuan tentang dimulainya proses
konsiliasi atau kelalaian untuk tunduk (menyatakan menerima) proses demikian
tidak merupakan suatu halangan bagi proses konsiliasi tersebut.
Pasal 13
Kewenangan
Suatu perbedaan pendapat mengenai
hal apakah suatu Komisi konsiliasi yang bertindak berdasarkan bagian ini
memiliki kompetensi diputuskan oleh komisi.
Pasal 14
Penerapan Bagian 1
Pasal
2 hingga Pasal
10 bagian 1 Lampiran ini berlaku dengan tunduk pada ketentuan bagian ini.