• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN V. KONSILIASI

    Senin, 27 Maret 2023, 18:38 WIB Last Updated 2023-03-27T23:02:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    LAMPIRAN V. KONSILIASI


    BAGIAN 1.
    PROSEDUR KONSILIASI MENURUT BAGIAN BAB XV

    Pasal 1
    Dimulainya Proses Konsiliasi

     

    Jika para pihak yang bersengketa telah bersepakat sesuai dengan pasal 284, untuk menyerahkannya kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, pihak manapun dapat memulai prosesnya dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.

     

    Pasal 2 Daftar Konsiliator

     

    Suatu daftar konsiliator harus disusun dan dipelihara oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap Negara Peserta berhak menunjuk empat orang konsiliator yang masing-masing harus merupakan orang yang mempunyai reputasi yang tertinggi dalam hal keadilan, kemampuan dan integritas. Nama orang-orang yang ditunjuk demikian merupakan daftar konsiliator. Apabila pada suatu saat jumlah konsiliator yang ditunjuk oleh suatu Negara Peserta dalam daftar tersebut kurang dari empat orang, maka Negara Peserta itu berhak membuat penunjukan tambahan menurut keperluan. Nama seorang konsiliator harus tetap tercantum dalam daftar sampai ditarik kembali oleh Negara Peserta yang menunjuknya, dengan ketentuan bahwa konsiliator demikian harus melanjutkan tugasnya dalam setiap komisi konsiliasi untuk mana konsiliasi tersebut telah diangkat hingga proses yang ditangani oleh komisi tersebut selesai.

     

    Pasal 3
    Pembentukan Komisi Konsiliasi

     

    Komisi Konsiliasi harus, kecuali jika para pihak yang bersengketa bersepakat secara lain, harus dibentuk sebagai berikut :

    (a) Dengan tunduk pada ketentuan sub-ayat (g), komisi konsiliasi harus terdiri dari lima orang anggota.

    (b) Pihak yang memulai proses harus mengangkat dua orang konsiliator yang dipilih sebaiknya dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, seorang diantaranya boleh merupakan warganegaranya, kecuali jika para pihak bersepakat lain. Pengangkatan demikian harus dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini.

    (c) Pihak lain dalam sengketa harus mengangkat dua orang konsiliator menurut cara yang ditentukan dalam sub-ayat

    (b) dalam waktu 21 hari setelah diterimanya pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 1 Lampiran ini. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu itu, maka pihak yang memulai proses dapat, dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jangka waktu masa tersebut atau menghentikan proses itu dengan jalan pemberitahuan yang dialamatkan kepada pihak lainnya atau meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat (e).

    (d) Dalam waktu 30 hari setelah keempat orang konsiliaor telah diangkat, mereka harus mengangkat konsiliator kelima yang dipilih dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini, yang menjadi ketua. Apabila pengangkatan itu tidak dibuat dalam jangka waktu tersebut, maka setiap pihak dapat, dalam waktu satu minggu setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pengangkatan sesuai dengan sub-ayat (e).

    (e) Dalam waktu 30 hari setelah diterimanya suatu permintaan berdasarkan sub-ayat (c) atau (d), Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus membuat pengangkatan yang diperlukan dari daftar yang dimaksud dalam pasal 2 Lampiran ini dengan mengadakan konsultasi dengan para pihak dalam sengketa.

    (f) Setiap lowongan harus diisi dengan cara yang ditetapkan untuk pengangkatan semula.

    (g) Dua atau lebih pihak yang menentukan melalui perjanjian bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama harus mengangkat dua orang konsiliator secara bersamaan. Dalam hal dua atau lebih pihak mempunyai kepentingan yang berbeda atau terdapat suatu perbedaan pendapat mengenai apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka mereka harus mengangkat konsiliator secra terpisah.

    (h) Dalam sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda, atau dalam hal adanya perbedaan pendapat apakah mereka mempunyai kepentingan yang sama, maka para pihak harus menerapkan sub-ayat (a) hingga (f) sejauh mungkin.


    Pasal 4

    Prosedur


    Komisi perdamaian akan, kecuali para pihak lain setuju, menentukan prosedur sendiri. Komisi dapat, dengan persetujuan dari pihak yang bersengketa, mengundang setiap Negara Pihak untuk menyerahkan itu pandangannya secara lisan atau secara tertulis. Keputusan komisi mengenai prosedural
    masalah, laporan dan rekomendasi akan dibuat oleh suara mayoritas anggotanya.

                                   Pasal 5

                              Penyelesaian damai


    Komisi dapat menarik perhatian para pihak untuk setiap langkah yang
    mungkin memfasilitasi penyelesaian damai sengketa.


                                   Pasal 6
                          Fungsi komisi

    Komisi akan mendengar para pihak, memeriksa klaim mereka dan keberatan,
    dan membuat proposal kepada para pihak dengan maksud untuk mencapai secara damai
    pemukiman.

                                   Pasal 7
                                    Laporan

    1. Komisi harus melaporkan dalam waktu 12 bulan dari konstitusi. Its
    laporan catatan akan dicapai dan setiap perjanjian, kesepakatan gagal, yang
    kesimpulan pada semua pertanyaan tentang fakta atau hukum yang relevan dengan masalah di
    perselisihan dan rekomendasi tersebut sebagai komisi mungkin anggap tepat untuk
    penyelesaian damai. Laporan akan disimpan dengan
    Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akan segera
    ditularkan oleh-Nya kepada para pihak yang bersengketa.

    2. Laporan komisi, termasuk kesimpulan atau
    rekomendasi, tidak akan mengikat para pihak.


                                   Pasal 8

                                  Penghentian


    Proses perdamaian yang diakhiri ketika sebuah penyelesaian telah
    tercapai, ketika para pihak telah diterima atau salah satu pihak telah menolak
    rekomendasi dari laporan dengan pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada
    Sekretaris-Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau ketika periode tiga bulan
    telah berakhir dari tanggal pengiriman laporan kepada para pihak.


                                   Pasal 9

                               Biaya dan pengeluaran


    Biaya dan pengeluaran dari komisi akan ditanggung oleh para pihak untuk
    sengketa.

    Pasal 10
    Hak para pihak dalam Sengketa untuk Merubah Prosedur

     

    Para pihak dalam sengketa dapat, dengan persetujuan yang berlaku semata-mata terhadap sengketa tersebut merubah ketentuan apapun yang termuat dalam Lampiran ini.

     

    BAGIAN 2.
    PENYERAHAN WAJIB PADA PROSEDUR KONSILIDASI
    MENURUT BAGIAN 3 BAB XV

    Pasal 11
    Dimulainya proses Konsiliasi

     

    1. Setiap pihak dalam sengketa yang sesuai dengan Bab XV,bagian 3, dapat diserahkan kepada konsiliasi berdasarkan bagian ini, dapat memulai proses konsiliasi dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada pihak atau para pihak lainnya dalam sengketa.

    2. Setiap pihak dalam sengketa, yang diberitahu berdasarkan ayat 1, wajib tunduk pada proses konsiliasi demikian.

     

    Pasal 12
    Kelalaian untuk Menjawab atau untuk Tunduk pada Konsiliasi

     

    Kelalaian suatu pihak atau para pihak dalam sengketa untuk menjawab pemberitahuan tentang dimulainya proses konsiliasi atau kelalaian untuk tunduk (menyatakan menerima) proses demikian tidak merupakan suatu halangan bagi proses konsiliasi tersebut.

     

    Pasal 13
    Kewenangan

     

    Suatu perbedaan pendapat mengenai hal apakah suatu Komisi konsiliasi yang bertindak berdasarkan bagian ini memiliki kompetensi diputuskan oleh komisi.

     

    Pasal 14
    Penerapan Bagian 1

     

    Pasal 2 hingga Pasal 10 bagian 1 Lampiran ini berlaku dengan tunduk pada ketentuan bagian ini.

    LAMPIRAN VI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini