LAMPIRAN III. PERSYARATAN DASAR UNTUK PROSPEKTING, EKSPLORASI, DAN EKPLOITASI
Pasal 1
Hak atas
mineral-mineral
Hak atas mineral-mineral akan
beralih pada saat mineral itu diambil sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Pasal 2
Prospekting
1.-- (a) Otorita mendorong
diadakannya prospekting di Kawasan.
(b) Prospekting hanya akan dilakukan setelah Otorita
menerima suatu janji tertulis yang meyakinkan bahwa prospektor yang mencalonkan
diri akan mematuhi Konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur Otorita yang relevan berkenaan dengan kerjasama dalam
program-program latihan seperti dimaksud dalam pasal 143
dan 144 dan
perlindungan lingkungan laut, dan bersedia menerima verifikasi oleh Otorita
mengenai dipatuhinya ketentuan di atas Calon prospektor
pada waktu yang sama harus memberitahukan kepada Otorita di Kawasan atau
kawasan-kawasan mana diperkirakan akan dilakukan Prospekting.
(c) Prospekting dapat dilakukan
secara serentak oleh lebih dari seorang prospektor di Kawasan atau
kawasan-kawasan yang sama.
2. Prospeketing tidak memberi hak
apapun pada prospektor bertalian dengan kekayaan-kekayaan. Akan tetapi seorang
prospektor dapat mengambil sejumlah mineral yang cukup untuk digunakan dalam
percobaan.
Pasal 3
Eksplorasi dan eksploitasi
1. Perusahaan, Negara-negara
Peserta disebut dalam pasal 153
ayat 2 (b), dapat mengajukan permohonan persetujuan atas rencana kerja mengenai
kegiatan-kegiatan di Kawasan Otorita.
2. Perusahaan dapat mengajukan
permohonan untuk bagian manapun dari Kawasan, tetapi permohonan oleh pihak lain
untuk kawasan-kawasan yang dicadangkan tunduk pada Persyaratan tambahan menurut
pasal
9 Lampiran ini.
3. Eksplorasi dan eksploitasi hanya
dapat dilakukan dalam kawasan-kawasan yang ditentukan dalam rencana kerja
tersebut dalam pasal 153,
ayat 3, dan setujui oleh Otorita sesuai dengan konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur yang relevan dan
Otorita.
4. Setiap rencana kerja yang telah
disetujui harus :
(a) sesuai dengan Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita;
(b) memungkinkan dilakukannya
pengawasan oleh Otorita kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153
ayat 4;
(c) memberikan kepada operator, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
hak eksklusif untuk ekplorasi dan ekploitasi, kategori-kategori
kekayaan-kekayaan tertentu di Kawasan yang dicakup oleh rencana kerja tersebut.
Namun, apabila pemohon mengajukan suatu rencana kerja yang disetujui tersebut
hanya memberikan hak eksklusif untuk tahap itu saja.
5. Atas persetujuan Otorita, setiap
rencana kerja kecuali rencana kerja yang diajukan oleh Perusahaan, harus dalam
bentuk suatu kontrak yang diadakan antara Otorita dan pemohon atau
pemohon-pemohon.
Pasal 4
Kualifikasi-kualifikasi pemohon-pemohon
1. Para pemohon selain Perusahaan, memenuhi syarat
apabila mereka memiliki kewarganegaraan atau berada di bawah pengawasan dan
disponsori seperti yang disyaratkan oleh pasal 153
ayat 2 (b), dan apabila mereka mengikuti prosedur-prosedur dan memenuhi
Standar-standar kualifikasi yang ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
sang pemohon diawasi secara efektif oleh Negara Peserta
lain atau warganegaranya, dalam hal mana kedua Negara Peserta harus mensponsori
permohonan itu. Kriteria ukuran dan prosedur-prosedur pelaksanaan syarat-syarat
pensponsoran tersebut akan ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita.
4. Negara atau Negara-negara
sponsor sesuai dengan pasal 139,
harus bertanggung jawab untuk menjamin sesuai dengansistem hukumnya bahwa
seorang kontraktor yang disponsorinya harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di
Kawasan sesuai dengan ketentuan-ketentuan kontrakan dan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Konvensi ini. Namun demikian, suatu Negara sponsor tidak dapat
mewajibkan mengganti kerugian yang disebabkan oleh kegagalan kontraktor apapun
yang disponsorinya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya apabila Negara Peserta
itu telah membuat peraturan perundang-undangan dan telah mengambil
tindakan-tindakan administratif yang dalam kerangka sistem hukumnya cukup tepat
untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban oleh orang-orang yang berada di
bawah yurisdiksinya.
5. Prosedur-prosedur untuk menilai
kualifikasi Negara-negara Peserta yang merupakan pemohon harus mempertimbangkan
sifat mereka sebagai Negara.
6. Standar-standar kualifikasi
harus mensyaratkan bahwa setiap pemohon, tanpa kecuali, harus menerima sebagai
bagian dari permohonannya untuk :
(a) menerima sebagai suatu yang
dapat dipaksakan dan sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku yang timbul
dari ketentuan-ketentuan Bab XI,
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
keputusan-keputusan badan-badan Otorita, dan ketentuan-ketentuan kontraknya
dengan Otorita;
(b) menerima pengawasan oleh
Otorita atas kegiatan-kegiatannya di Kawasan, sebagaimana yang diijinkan oleh
Konvensi ini;
(c) memberikan suatu jaminan
tertulis kepada Otorita bahwa kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak akan
dipenuhi dengan itikad baik;
(d) memenuhi ketentuan-ketentuan
tentang alih teknologi sebagaimana diatur dalam pasal
5 Lampiran ini.
Pasal 5
Alih teknologi
1. Pada waktu menyerahkan suatu
rencana kerja, tiap pemohon harus menyampaikan kepada Otorita suatu uraian umum
tentang peralatan dan metode-metode yang akan digunakan dalam melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan, dan informasi-informasi relevan lainnya yang
tidak dimiliki secara eksklusif (non-proprietary) tentang sifat khas teknologi
tersebut serta informasi tentang dimana teknologi tersebut dapat diperoleh.
2. Tiap operator harus
memberitahukan Otorita tentang perubahan-perubahan dalam uraian dan informasi
yang disampaikannya menurut ayat 1 bilamana suatu perubahan atau penemuan
teknologi yang penting dipergunakan.
3. Tiap kontrak untuk melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan harus memuat kesanggupan dan kontraktor sebagai
berikut :
(a) menyediakan bagi Perusahaan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, bilamana
Otorita menghendakinya teknologi yang digunakannya dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan di Kawasan berdasarkan kontrak, yang oleh kontraktor dapat
dialihkan secara sah menurut hukum. Hal ini harus dilakukan dengan cara lisensi
atau pengaturan yang tepat lainnya yang oleh operator harus dirundingkan dengan
Perusahaan dan harus dicantumkan dalam suatu perjanjian khusus yang merupakan
tambahan pada kontrak. Kesanggupan ini hanya dapat ditagih apabila Perusahaan
berkesimpulan tidak bisa mendapatkan teknologi yang sama atau yang mempunyai
efisiensi dan manfaat
yang sama di pasaran terbuka berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar;
(b) memperoleh jaminan tertulis
dari pemilik teknologi apapun yang digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan
di Kawasan berdasarkan kontrak, yang umumnya tidak tersedia di pasaran bebas
serta tidak termasuk dalam sub-ayat (a), bahwa pemilik bersedia bilamana
Otorita menghendakinya, menyediakan teknologi bagi Perusahaan berdasarkan
lisensi atau peraturan lainnya yang tepat dan berdasarkan ketentuan-ketentuan
komersial yang patut dan wajar, sama dengan yang disediakannya kepada
kontraktor. Apabila jaminan demikian tidak diperoleh, maka teknologi yang
bersangkutan tidak boleh digunakan oleh kontraktor dalam melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan;
(c) mendapatkan dari pemilik
berdasarkan kontrak yang dapat dipaksakan, atas permintaan Perusahaan dan jika
mungkin melakukannya tanpa mengakibatkan ongkos yang besar bagi kontraktor,
suatu hak yang sah untuk mengalihkan kepada Perusahaan teknologi apapun yang digunakan
kontraktor, dalam melakukan kegiatankegiatan di kawasan berdasarkan kontrak,
yang sebenarnya secara hukum tidak berhak dialihkannya dan umumnya tidak
tersedia di pasaran bebas. Dalam hal-hal dimana terdapat suatu hubungan usaha
yang erat antara kontraktor dan pemilik teknologi maka ke-eratan hubungan ini
serta tingkat pengawasan atau pengaruh harus diperhitungkan dalam menetapkan
apakah telah diambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan untuk memperoleh
hak tersebut. Dalam hal dimana kontraktor melaksanakan pengawasan yang efektif
atas pemilik, kegagalan untuk memperoleh hak yang sah dari pemilik harus
dipertimbangkan relevan dengan kualifikasi kontraktor dalam setiap permohonan
berikutnya untuk memperoleh persetujuan suatu rencana kerja;
(d) memudahkan, atas permintaan
Perusahaan diperolehnya oleh Perusahaan siap teknologi yang termasuk sub-ayat
(b), berdasarkan lisensi atau pengaturan lainnya yang tepat serta dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, jika Perusahaan
memutuskan untuk berunding secara langsung dengan pemilik teknologi tersebut;
(e) mengambil tindakan-tindakan
yang sama seperti apa yang disebut dalam sub-ayat (a), (b), (c) dan (d) untuk
kemanfaatan suatu Negara berkembang atau kelompok Negara-negara berkembang yang
telah mengajukan permohonan untuk suatu kontrak berdasarkan pasal
9 Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa tindakan ini harus terbatas pada eksploitasi
bagian kawasan yang diusulkan oleh kontraktor yang telah dicadangkan sesuai
dengan pasal
8 Lampiran ini dan dengan pengertian bahwa kegiatan-kegiatan menurut
kontrak yang dikehendaki oleh Negara berkembang atau kelompok Negara-negara
berkembang tidak akan mencakup alih teknologi kepada Negara ketiga atau
warganegara Negara ketiga. Kewajiban menurut ketentuan ini hanya berlaku
berkenaan dengan kontraktor tertentu dimana teknologi oleh Perusahaan atau
dialihkan oleh kontraktor kepada Perusahaan.
4. Sengketa-sengketa mengenai janji kesanggupan yang
disyaratkan oleh ayat 3 seperti juga ketentuan-ketentuan lainnya dari
kontrak-kontrak harus tunduk pada penyelesaian sengketa wajib sesuai dengan Bab XI dan
dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian tersebut, penangguhan ataupun
pengakhiran kontrak atau denda uang yang dapat
diperintahkan sesuai dengan pasal
18 Lampiran ini. Sengketa-sengketa mengenai apakah tawaran-tawaran yang
diajukan oleh kontraktor berada dalam jangkauan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, dapat diajukan oleh setiap pihak
untuk diselesaikan dengan arbitrasi komersial yang mengikat sesuai dengan
Peraturan-peraturan Arbitrasi UNCITRAL atau peraturan-peraturan arbitrasi
lainnya yang mungkin ditentukan dalam ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan
dan prosedur-prosedur Otorita. Apabila kesimpulan adalah bahwa penawaran
kontraktor tidak masuk dalam rangka jangkauan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar, kontraktor akan diberi waktu 45
hari untuk meninjau kembali penawaran sebelum Otorita mengambil suatu tindakan
sesuai dengan pasal
18 Lampiran ini.
5. Jika Perusahaan tidak mampu
memperoleh teknologi yang diperlukan atas dasar ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar untuk mulai melakukan pengambilan
dan pengolahan mineral-mineral dari Kawasan sesuai dengan jadwal waktu, maka
Dewan atau Majelis dapat menyelenggarakan suatu pertemuan kelompok Negara
Peserta yang terdiri dari Negara-negara yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan
di Kawasan, Negaranegara yang mensponsori satuan-satuan yang terlibat dalam
kegiatan di Kawasan dan Negara Peserta lainnya yang mempunyai akses atas
teknologi tersebut. Kelompok ini harus mengadakan konsultasi antar mereka dan
harus mengambil tindakan-tindakan yang efektif untuk menjamin bahwa teknologi
tersebut disediakan bagi Perusahaan atas dasar ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat komersial yang patut dan wajar. Untuk keperluan ini tiap Negara
Peserta tersebut harus mengambil semua tindakan yang dapat dilaksanakan dalam
ruang lingkup sistem hukumnya.
6. Dalam hal usaha patungan dengan
Perusahaan, alih teknologi dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perjanjian usaha patungan.
7. Kesanggupan yang disyaratkan
oleh ayat 3 harus termuat dalam tiap kontrak untuk melakukan kegiatan-kegiatan
di Kawasan berlaku hingga 10 tahun setelah Perusahaan memulai produksi
komersialnya dan dapat ditagih selama masa itu.
8. Untuk tujuan pasal ini,
teknologi berarti peralatan khusus dan technical know-how, termasuk buku
petunjuk, desain, instruksi pelaksanaan, latihan, nasehat dan bantuan teknis,
yang diperlukan untuk merakit, memelihara dan mengoperasikan suatu sistem yang
bekerja baik dan hak yang berdasarkan hukum untuk menggunakan hal-hal di atas
untuk tujuan tersebut atas dasar non-eksklusif.
Pasal 6
Persetujuan rencana-rencana kerja
1. Enam bulan setelah mulai
berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya setiap empat bulan, Otorita harus
mempertimbangkan rencana-rencana kerja yang diusulkan.
2. Dalam mempertimbangkan suatu
permohonan untuk menyetujui suatu rencana kerja dalam bentuk kontrak, Otorita
pertama-tama harus memastikan apakah :
(a) pemohon telah memenuhi
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan untuk permohonan-permohonan sesuai
dengan pasal
4 lampiran ini dan telah memberikan kesanggupan dan jaminan yang
disyaratkan oleh pasal itu kepada Otorita. Dalam hal-hal tidak terpenuhinya
prosedur ini atau tidak adanya salah satu dari waktu 45 hari untuk melengkapi
kekurangan-kekurangan tersebut;
(b) pemohon memiliki syarat-syarat
kecakapan yang diperlukan sesuai dengan pasal
4 Lampiran ini.
3. Semua rencana kerja yang diajukan akan ditangani
menurut urutan penerimaannya. Rencana kerja yang diusulkan harus sesuai dengan
dan diatur
oleh ketentuan yang relevan dalam Konvensi ini dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita,
termasuk mengenai persyaratan-persyaratan operasional, sumbangan-sumbangan
keuangan dan kesanggupan pengalihan teknologi. Jika rencana kerja yang
diusulkan itu sesuai dengan syarat-syarat ini, Otorita harus menyetujuinya
dengan ketentuan bahwa persetujuan itu sesuai dengan syarat-syarat yang seragam
dan non-diskriminatif yang ditentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita, kecuali :
(a) sebagian atau seluruh kawasan
yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan termasuk dalam rencana yang
sudah disetujui atau dalam suatu usul rencana kerja yang diserahkan sebelumnya
dan yang belum ditangani secara tuntas oleh Otorita;
(b) sebagian atau seluruh kawasan
yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan tidak disetujui oleh Otorita
berdasarkan pasal 162,
ayat 2 (x) atau;
(c) rencana kerja yang diusulkan
itu telah diajukan atau disponsori oleh suatu Negara Peserta yang telah
memegang :
(i) rencana-rencana kerja untuk
eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan-kawasan yang
tidak dicadangkan yang, bersamaan dengan bagian manapun dari kawasan yang
dicakup dalam permohonan untuk rencana kerja luasnya melebihi 30 persen dari
satu kawasan melingkar yang luasnya 400.000 kilometer persegi yang mengelilingi
pusat dari bagian manapun kawasan yang dicakup dalam rencana kerja yang diusulkan;
(ii) rencana-rencana kerja untuk
eksplorasi dan eksploitasi nodul-nodul polimetalik di kawasan yang tidak
dicadangkan yang secara bersama-sama, merupakan 2 persen dari seluruh kawasan
dasar laut yang tidak dicadangkan atau yang telah ditolak untuk dieksploitasi
berdasarkan pasal 162,
ayat 2 (x).
4. Untuk memenuhi standar yang tercantum
dalam ayat 2 (c), suatu rencana kerja yang diajukan oleh suatu persekutuan atau
konsorsium harus dihitung atas dasar pro rata diantara Negara-negara Peserta
sponsor yang terlibat di dalamnya sesuai dengan pasal
4 ayat 3 Lampiran ini. Otorita dapat menyetujui rencana kerja yang dicakup
dalam ayat 3 (c) apabila Otorita menetapkan bahwa persetujuan tersebut tidak
akan membolehkan suatu Negara Peserta atau satuan yang disponsorinya memonopoli
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dalam Kawasan atau mencegah Negara-negara
Peserta lainnya melakukan kegiatan-kegiatan di Kawasan.
5. Terlepas dari ketentuan ayat 3
(a), maka setelah berakhirnya masa peralihan sebagaimana ditentukan dalam pasal 151
ayat 3, Otorita dapat menetapkan dengan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur, prosedur dan kriteria-kriteria lain
yang konsisten dengan Konvensi ini, untuk memutuskan pemohon-pemohon mana yang
rencana kerjanya disetujui dalam hal-hal diadakannya pilihan diantara
pemohon-pemohon untuk suatu Kawasan yang diusulkan. Prosedur-prosedur dan
kriteria itu harus menjamin disetujuinya rencana kerja atas dasar keadilan dan
non-diskriminasi.
Pasal 7
Pilihan diantara pemohon-pemohon untuk ijin-ijin produksi
1. Enam bulan setelah mulai berlakunya Konvensi ini, dan
selanjutnya setiap empat bulan sekali, Otorita mempertimbangkan
permohonan-permohonan untuk ijin produksi yang telah diajukan selama masa
sebelumnya. Otorita akan mengeluarkan ijin yang telah diminta jika semua
permohonan tersebut dapat disetujui tanpa melampaui pembatasan produksi atau
tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu
persetujuan atau pengaturan komoditi
dimana Otorita menjadi Pihak sebagaimana ditetapkan dalam
pasal 151.
2. Apabila harus diadakan pilihan
diantara pemohon-pemohon untuk ijin produksi karena pembatasan produksi
sebagaimana ditentukan dalam pasal 151,
ayat 2 sampai 7 atau karena kewajiban-kewajiban Otorita berdasarkan suatu
persetujuan atau pengaturan komoditi dimana Otorita menjadi pihak sebagaimana
ditetapkan dalam pasal 151,
ayat 1, maka Otorita mengadakan pilihan itu berdasarkan standar yang obyektif
dan non-diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya.
3. Dalam permohonan yang disebut
dalam ayat 2, Otorita harus memberikan prioritas kepada pemohon-pemohon
yang :
(a) memberikan jaminan pelaksanaan
yang lebih baik dengan memperhitungkan kemampuan keuangan dan teknis, jika ada,
berdasarkan rencana-rencana kerja yang telah disetujui sebelumnya;
(b) memberikan prospektif
keuntungan keuangan yang lebih cepat kepada Otorita, dengan mempertimbangkan
kapan produksi komersial itu direncanakan untuk dimulai;
(c) telah menanamkan sebagian besar
kekayaan dan usahanya dalam prospekting atau eksplorasi.
4. Pemohon yang tidak terpilih
dalam masa manapun akan mendapatkan prioritas dalam masa-masa berikutnya hingga
mereka memperoleh ijin produksi.
5. Pilihan akan diadakan dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan kesempatan bagi semua Negara
Peserta, untuk turut serta dalam kegiatan-kegiatan di Kawasan dan untuk
mencegah monopolisasi kegiatan-kegiatan itu, terlepas dari sistem sosial dan
ekonomi mereka atau letak geografis Negara itu, demi menghindarkan diskriminasi
terhadap Negara atau sistem manapun.
6. Bilamana kawasan-kawasan yang
dicadangkan yang sedang dieksploitasikan lebih sedikit dari kawasan-kawasan
yang tidak dicadangkan, maka permohonan ijin produksi bagi kawasan-kawasan yang
dicadangkan harus mendapatkan prioritas.
7. Keputusan-keputusan disebutkan
dalam pasal ini harus diambil secepat mungkin setelah berakhirnya tiap periode.
Pasal 8
Pencadangan kawasan-kawasan
Setiap permohonan selain yang
diajukan oleh Perusahaan atau oleh setiap satuan lainnya untuk kawasan yang
dicadangkan, akan mencakup suatu kawasan, yang tidak harus merupakan satu
kesatuan kawasan, yang cukup luas dan menurut taksiran mempunyai nilai
komersial yang cukup untuk memungkinkan diadakannya dua kegiatan penambangan.
Pemohon harus menunjukan koordinat-koordinat yang membagi kawasan itu menjadi
dua bagian yang diperkirakan mempunyai nilai komersial yang sama dan
menyerahkan semua data yang telah diperoleh mengenai kedua bagian kawasan itu.
Dengan tidak mengurangi wewenang Otorita sesuai dengan pasal
17 Lampiran ini, data yang akan diserahkan mengenai nodul-nodul polimetalik
itu harus ada hubungannya dengan pemetaan, contoh, banyaknya nodul dan
kandungan logam di dalamnya. Dalam waktu 45 hari setelah menerima data
tersebut, Otorita harus menunjuk bagian yang akan dicadangkan semata-mata untuk
pelaksanaan kegiatan Otorita melalui Perusahaan atau yang dilakukan
bersama-sama dengan Negara-negara berkembang. Penunjukan ini dapat ditangguhkan
untuk 45 hari lagi apabila Otorita meminta seorang ahli yang independen untuk
menilai apakah semua data yang diperlukan oleh pasal ini telah diserahkan.
Kawasan yang telah ditunjuk akan menjadi suatu kawasan yang dicadangkan segera
setelah rencana kerja untuk kawasan yang tidak dicadangkan disetujui dan
kontraknya ditanda-tangani.
Pasal 9
Kegiatan-kegiatan di Kawasan yang dicadangkan
1. Perusahaan harus diberi
kesempatan untuk menetapkan apakah ia berniat melakukan kegiatan disetiap
kawasan yang dicadangkan. Keputusan ini dapat diambil setiap waktu, kecuali
jika suatu pemberitahuan sesuai dengan ayat 4 telah diterima oleh Otorita,
dalam hal mana Perusahaan akan mengambil keputusan dalam waktu yang wajar. Perusahaan
dapat memutuskan untuk melakukan eksplorasi di kawasan tersebut melalui usaha
patungan dengan suatu Negara atau satuan yang menaruh minat.
2. Perusahaan dapat mengadakan
kontrak-kontrak untuk melaksanakan bagian dari kegiatan-kegiatannya sesuai
dengan Lampiran
IV pasal
19. Dia juga dapat mengadakan usaha patungan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut dengan setiap satuan yang mampu melakukan
kegiatan-kegiatan di Kawasan sesuai dengan pasal 153
ayat 2 (b). Dalam mempertimbangkan usaha patungan tersebut, Perusahaan harus
menawarkan kesempatan untuk turut serta secara efektif kepada Negara Peserta
yang merupakan Negara berkembang dan warganegaranya.
3. Otorita dapat menentukan dalam
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedurnya
persyaratan-persyaratan substansi dan prosedural dan syarat-syarat mengenai
kontrak dan usaha patungan tersebut.
4. Setiap Negara Peserta yang
merupakan Negara berkembang atau setiap perorangan atau badan hukum yang
disponsori olehnya dan yang secara efektif dikuasainya atau dikuasai oleh
Negara berkembang lainnya merupakan pemohon yang memenuhi syarat atau oleh
setiap kelompok dari mereka yang disebut di atas, dapat memberitahukan Otorita
bahwa ia berkehendak untuk menyerahkan suatu rencana kerja sesuai dengan pasal
6 Lampiran ini bertalian dengan suatu kawasan yang dicadangkan. Rencana
kerja itu harus dipertimbangkan apabila perusahaan memutuskan sesuai dengan
ayat 1 bahwa ia tidak berminat untuk melakukan kegiatan di kawasan itu.
Pasal 10
Preferensi dan prioritas diantara pemohon
Seorang operator disetujui untuk
hanya melakukan eksplorasi, sesuai dengan pasal
3 ayat 4 (c) Lampiran ini yang mempunyai suatu rencana kerja yang telah
mempunyai preferensi dan prioritas diantara pemohon-pemohon untuk suatu rencana
kerja yang meliputi eksploitasi di kawasan-kawasan kekayaan yang sama. Akan
tetapi Preferensi dan prioritas tersebut dapat ditarik kembali apabila
pekerjaan operator tidak memuaskan.
Pasal 11
Pengaturan-pengaturan bersama
1. Kontrak-kontrak dapat menentukan
pengaturan bersama antara kontraktor dan Otorita melalui Perusahaan dalam
bentuk usaha-usaha patungan atau bagi hasil, demikian juga setiap bentuk lain
dari pengaturan bersama akan mendapat perlindungan yang sama terhadap revisi,
penangguhan dan pengakhiran seperti halnya kontrak-kontrak dengan Otorita.
2. Kontraktor-kontraktor yang
mengadakan pengaturan bersama dengan perusahaan demikian, dapat menerima
insentif-insentif keuangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal
13 Lampiran ini.
3. Sekutu-sekutu dalam usaha
patungan dengan Perusahaan harus diwajibkan mengganti kerugian terhadap
pembayaran yang diharuskan oleh pasal
13 Lampiran ini hingga jumlah yang menjadi bagiannya dalam usaha patungan,
dengan memperhatikan insentip-insentip keuangan sebagaimana ditetapkan dalam
pasal itu.
Pasal 12
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan
1. Kegiatan-kegiatan di Kawasan
yang dilakukan oleh Perusahaan menurut pasal 153, ayat 2 (a), diatur oleh Bab
XI, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita dan
keputusan-keputusannya yang relevan.
2. Setiap rencana kerja yang
diusulkan oleh Perusahaan harus disertai dengan bukti yang mendukung kemampuan
keuangan dan teknologinya.
Pasal 13
Syarat-syarat keuangan kontrak-kontrak
1. Dalam menentukan ketentuan-ketentuan,
peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur mengenai syarat-syarat keuangan suatu
kontrak antara Otorita dengan satuan satuan yang disebut dalam Pasal 153
ayat 2 (b), dan dalam merundingkan syarat-syarat keuangan sesuai dengan Bab XI dan
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur tersebut,
Otorita berpedoman pada tujuan-tujuan sebagai berikut :
(a) untuk menjamin pendapatan yang
optimum bagi Otorita dari penghasilan -penghasilan produksi komersial;
(b) untuk menarik penanaman modal
dan teknologi bagi eksplorasi dan eksploitasi Kawasan;
(c) untuk menjamin perlakuan
keuangan yang sama dan kewajiban keuangan yang sebanding bagi kontraktor-kontraktor;
(d) untuk memberikan
insentip-insentip atas dasar persamaan dan non-diskri-minasi bagi
kontraktor-kontraktor untuk mengadakan pengaturan-pengaturan bersama dengan
Perusahaan dan Negara-negara berkembang atau warganegara-warganegara mereka, untuk
menggalakkan pengalihan teknologi kepada mereka dan melatih personil Otorita
dan Negara-negara berkembang;
(e) untuk memungkinkan Perusahaan
mengadakan penambangan dasar secara efektif pada waktu yang bersamaan dengan
satuan-satuan yang disebut dalam Pasal 153,
ayat 2 (b); dan 153, ayat 2 (b); dan;
(f) untuk menjamin bahwa sebagai
akibat adanya insentip keuangan yang diberikan kepada kontraktor berdasarkan
ayat 14, sesuai dengan syarat-syarat kontrak yang dipertimbangkan kembali
menurut pasal
19 Lampiran ini atau berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal
11 Lampiran ini mengenai usaha patungan kontraktor tidak disubsidi sehingga
kepada mereka diberi keuntungan bersaing besar yang artifisial terhadap
penambangan daratan.
2. Suatu pungutan dikenakan untuk
ongkos administrasi memproses permohonan untuk memperoleh persetujuan rencana
kerja dalam bentuk kontrak dan ditetapkan sebesar US $ 500,000,- per
permohonan. Jumlah pungutan itu akan ditinjau kembali oleh Dewan dari waktu ke
waktu untuk menjamin bahwa jumlah itu dapat menutupi ongkos administrasi yang
dikeluarkan. Apabila ongkos yang dikeluarkan oleh Otorita untuk memproses suatu
permohonan itu kurang dari yang ditetapkan, maka Otorita akan mengembalikan
sisanya kepada sang pemohon.
3. Kontraktor harus membayar suatu
pungutan tahunan tetap sebesar US$ 1 Juta terhitung mulai tanggal berlakunya
kontrak itu. Apabila tanggal permulaan produksi komersial yang telah disetujui
itu ditangguhkan disebabkan suatu keterlambatan dalam menerbitkan ijin
produksi, sesuai dengan pasal 151, maka pungutan tahunan tetap itu tidak
dipungut untuk selama masa penangguhan tersebut. Terhitung dari saat dimulainya
produksi komersial, kontraktor harus membayar pungutan produksi atau pungutan
tahunan tetap, mana saja yang lebih besar jumlahnya.
4. Dalam waktu satu tahun terhitung
dari saat dimulainya produksi komersial, sesuai dengan ayat 3, seorang
kontraktor harus memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita
dengan salah satu cara berikut di bawah ini :
(a) membayar satu pungutan produksi
saja; atau
(b) membayar suatu pungutan
produksi dikombinasikan dengan sebagian penghasilan bersih.
5.-- (a) Apabila seorang kontraktor
memilih untuk memberikan iuran keuangan kepada Otorita dengan membayar pungutan
produksi saja, maka pungutan itu ditetapkan berdasarkan persentase nilai pasar
logam-logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang dihasilkan dari
kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai
berikut :
(i) untuk 1 - 10 tahun produksi
komersial 5 persen
(ii) untuk tahun ke-II hingga akhir
produksi komersial 12 persen
(b) Nilai pasar tersebut harus
merupakan hasil dari logam yang diproses dari nodul-nodul polimetalik yang
digali dari kawasan sebagaimana dicakup dalam kontrak dan harga rata-rata dari
logam itu selama tahun pembukuan yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam
ayat 7 dan 8.
6. Apabila seorang kontraktor
memilih untuk memberikan iuran keuangannya kepada Otorita dengan membayar suatu
jumlah yang merupakan gabungan uang pungutan produksi dan bagian dari
penghasilan bersih maka pembayaran demikian harus ditetapkan sebagai
berikut :
(a) pungutan produksi, akan ditetapkan
ada suatu persentase nilai pada yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
sub-ayat (b) dari logam yang diproses dari nodul polimetalik yang diambil dari
kawasan sebagaimana tercakup dalam kontrak. Persentase ini ditetapkan sebagai
berikut :
(i) periode pertama daripada
produksi komersial 2 persen
(ii) periode kedua daripada
produksi komersial 4 persen Jika, dalam periode kedua daripada produksi
komersial, sebagaimana ditetapkan dalam sub-ayat (d), penghasilan dari
investasi dalam tahun pembukuan manapun sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (m)
jatuh di bawah 15 persen sebagai akibat pembayaran pungutan produksi sebesar 4
persen maka pungutan produksi itu adalah 2 persen dan bukan 4 persen untuk
tahun pembukaan itu.
(b) Nilai pasar yang dimaksud
merupakan hasil daripada jumlah logam yang diproses dari nodul-nodul
polimetalik yang digali dari kawasan seperti dicakup dalam kontrak dan harga
rata-rata logam tersebut selama tahun pembukuan yang relevan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 7 dan 8.
(c)---(i) Bagian Otorita dari
penghasilan bersih diambil dari bagian penghasilan bersih kontraktor yang
berasal dari penambangan kekayaan alam di kawasan yang berasal dari penambangan
kekayaan alam di kawasan yang dicakup dalam kontrak yang selanjutnya disebut
penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya (attributable net proceeds).
(ii) Bagian Otorita dari
penghasilan bersih yang diperoleh dari usahanya akan ditetapkan sesuai dengan
skala pertumbuhan berikut :
Sebagian disebabkan Proporsi Otoritas hasil bersih
Periode pertama periode Kedua produksi komersial produksi komersial Itu
mewakili porsi 35 persen 40 persen laba atas investasi yang lebih besar dari 0
persen, tapi kurang dari 10 persen Itu mewakili porsi 42,5 persen 50 persen
laba atas investasi yang adalah 10 persen atau lebih, tetapi
kurang dari 20 persen Itu mewakili porsi 50 persen 70 persen laba atas
investasi yang
adalah 20 persen atau lebih.
(d) (i) periode
pertama produksi komersial sebagaimana dimaksud pada sub (a) dan (c) akan
dimulai pada tahun akuntansi pertama produksi komersial dan berhenti dalam
tahun akuntansi yang kontraktor biaya pembangunan dengan bunga
bagiannya unrecovered pulih sepenuhnya oleh
surplus kas, sebagai berikut:
Dalam akuntansi tahun pertama di mana biaya
pengembangan dikeluarkan, biaya pengembangan unrecovered akan sama dengan
pembangunan biaya kurang kas surplus tahun itu. Dalam setiap akuntansi
berikutnya tahun, biaya pengembangan unrecovered akan sama dengan unrecovered
biaya pengembangan pada akhir tahun buku sebelumnya, ditambah bunganya pada
tingkat 10 persen per tahun, ditambah biaya pengembangan yang dikeluarkan pada
tahun akuntansi saat ini dan kurang tunai kontraktor surplus di tahun akuntansi
saat ini. Itu akuntansi tahun di mana biaya pengembangan unrecovered menjadi
nol untuk pertama kalinya akan menjadi tahun akuntansi di mana biaya
pembangunan kontraktor dengan bunga unrecovered bagiannya sepenuhnya pulih oleh
surplus kas. Itu kontraktor surplus kas akuntansi setiap tahun akan menjadi
kotor hasil kurang nya biaya operasi dan kurang-nya pembayaran kepada Otoritas
di bawah huruf (c).
(ii) periode kedua
produksi komersial akan dimulai pada akuntansi
tahun setelah berakhirnya periode pertama
produksi komersial dan akan berlanjut sampai akhir
kontrak.
(e) "disebabkan hasil
bersih" berarti produk dari kontraktor bersih hasil dan rasio biaya
pengembangan di sektor pertambangan kepada
kontraktor biaya pembangunan. Jika kontraktor terlibat dalam
pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul dan produksi terutama tiga
diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga dan nikel, jumlah dari hasil penjualan
bersih diakibatkan tidak boleh kurang dari 25 persen dari
kontraktor hasil bersih. Tunduk pada ayat (n),
dalam semua kasus lain, termasuk yang mana
kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan polymetallic nodul, dan
produksi terutama dari empat diproses logam, yaitu, kobalt, tembaga, mangan dan
nikel, yang Otoritas boleh, menurut aturan, peraturan dan prosedur, resep
sesuai lantai yang akan menanggung hubungan yang sama untuk masing-masing
terjadi karena 25 persen lantai tidak ke tiga-kasus logam.
(f) "Kontraktor hasil bersih" berarti
hasil kontraktor kotor kurang nya biaya operasi dan kurang pemulihan
perkembangannya biaya sebagaimana tercantum dalam huruf (j).
(g) (i) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan
polymetallic
nodul dan produksi logam diproses,
"kontraktor kotor
hasil "berarti pendapatan kotor dari
penjualan diproses
logam dan uang lainnya yang dianggap cukup
disebabkan
operasi di bawah kontrak sesuai dengan aturan
keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
(ii) Dalam semua kasus selain yang ditetapkan
dalam sub (g) (i)
dan (n) (iii), "hasil kotor
kontraktor" berarti pendapatan kotor
dari penjualan diproses semi-logam dari
polymetallic
nodul pulih dari daerah tercakup dalam kontrak,
dan setiap
uang lain yang dianggap cukup dikaitkan dengan
operasi di bawah
kontrak sesuai dengan aturan keuangan, peraturan
dan
prosedur Otoritas.
(h) "biaya
pembangunan Kontraktor" berarti:
(i) semua pengeluaran yang terjadi sebelum dimulainya komersial
produksi yang secara langsung berkaitan dengan
perkembangan
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh
kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi
di bawah kontrak di semua
kasus lain selain yang ditentukan dalam huruf
(n), sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum,
termasuk, antara
alia, biaya mesin, peralatan, kapal, pabrik
pengolahan,
konstruksi, bangunan, tanah, jalan, calon
pelanggan dan eksplorasi
daerah yang dicakup oleh kontrak, penelitian dan
pengembangan, bunga,
diperlukan sewa, lisensi dan biaya, dan
(ii) pengeluaran serupa dengan yang ditetapkan
dalam (i) di atas yang dikeluarkan
sesudah dimulainya produksi komersial dan perlu
untuk melaksanakan rencana kerja, kecuali yang
dikenakan biaya untuk operasi
biaya.
(i) hasil dari pembuangan modal aset dan nilai pasar
aset modal orang-orang yang tidak lagi
diperlukan untuk operasi
di bawah kontrak dan yang tidak dijual akan
dikurangkan dari
biaya pembangunan kontraktor selama tahun buku
yang bersangkutan.
Ketika pemotongan ini melebihi biaya
pengembangan kontraktor yang
kelebihan akan ditambahkan kepada kontraktor
hasil kotor.
(j) pengembangan Kontraktor biaya yang dikeluarkan sebelum dimulainya
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam
sub (h) (i) dan (n)
(iv) harus kembali dalam 10 angsuran tahunan
yang sama dari tanggal
dimulainya produksi komersial. Kontraktor's
biaya pengembangan yang dikeluarkan sesudah
memulai
produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam
sub (h) (ii) dan
(n) (iv) akan sembuh dalam 10 atau lebih sedikit
sama dengan angsuran tahunan begitu
untuk memastikan mereka pulih pada akhir
kontrak.
(k) "biaya operasi Kontraktor" berarti semua pengeluaran yang
timbul setelah
dimulainya produksi komersial dalam
pengoperasian
kapasitas produktif daerah yang dicakup oleh
kontrak dan
kegiatan yang berkaitan dengannya untuk operasi
di bawah kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui
secara umum,
termasuk, inter alia, biaya tetap tahunan atau
biaya produksi,
mana yang lebih besar, pengeluaran untuk upah,
gaji, karyawan
manfaat, bahan, jasa, pengangkutan, pengolahan
dan pemasaran
biaya, bunga, utilitas, pelestarian lingkungan
laut,
overhead dan biaya administrasi yang berkaitan
dengan operasi khusus
bawah kontrak, dan semua kerugian operasional
bersih dilakukan ke depan atau
mundur sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian.
Kerugian operasional bersih dapat dilakukan
maju selama dua tahun berturut-turut kecuali
dalam dua tahun terakhir dari
kontrak dalam hal mana mereka dapat dibawa ke
belakang untuk kedua
tahun-tahun sebelumnya.
(l) Jika kontraktor terlibat dalam pertambangan, pengangkutan dari
polymetallic
nodul, dan produksi diproses dan semi-diproses
logam,
"Biaya pengembangan sektor
pertambangan" berarti bagian
kontraktor biaya pengembangan yang berkaitan
langsung dengan
pertambangan sumber daya daerah yang dicakup
oleh kontrak, dalam
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diakui
secara umum, dan
aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari
Otoritas,
termasuk, antara lain, biaya aplikasi, biaya
tetap dan tahunan, di mana
yang berlaku, biaya dan eksplorasi prospek
kawasan tertutup
oleh kontrak, dan sebagian dari biaya penelitian
dan pengembangan.
(m) "Laba atas investasi" dalam setiap tahun akuntansi berarti
rasio
disebabkan hasil bersih dalam tahun itu untuk
biaya pengembangan
sektor pertambangan. Untuk tujuan komputasi
rasio ini yang
biaya pengembangan sektor pertambangan meliputi
pengeluaran
baru atau penggantian peralatan di sektor
pertambangan kurang asli
biaya peralatan diganti.
(n) Jika kontraktor pertambangan hanya terlibat dalam:
(i) "disebabkan hasil bersih" berarti
seluruh kontraktor
hasil bersih;
(ii) "hasil bersih kontraktor" harus
seperti yang didefinisikan dalam huruf
(f);
(iii) "hasil kotor kontraktor" berarti
pendapatan kotor dari
penjualan polymetallic nodul, dan uang lainnya
yang dianggap
cukup dikaitkan dengan operasi di bawah kontrak
di
sesuai dengan aturan keuangan, peraturan dan
prosedur
Otoritas;
(iv) "kontraktor biaya pembangunan"
berarti semua pengeluaran yang timbul
sebelum dimulainya produksi komersial
sebagaimana diatur dalam
huruf (h) (i), dan semua pengeluaran yang
terjadi berikutnya ke
dimulainya produksi komersial sebagaimana
dimaksud dalam huruf
(h) (ii), yang secara langsung berhubungan
dengan sumber daya pertambangan
daerah yang dicakup oleh kontrak, sesuai dengan
umumnya
prinsip akuntansi yang diakui;
(v) "biaya operasi kontraktor" berarti
operasi kontraktor
biaya dalam huruf (k) yang secara langsung
berkaitan dengan pertambangan
sumber daya dari area yang tercakup dalam
kontrak sesuai
dengan prinsip akuntansi yang diakui secara umum;
(vi) "laba atas investasi" dalam
setiap tahun akuntansi berarti rasio
kontraktor hasil bersih di tahun itu kepada
kontraktor
biaya pengembangan. Untuk tujuan komputasi rasio
ini, yang
biaya pengembangan kontraktor meliputi pengeluaran
baru atau
penggantian peralatan kurang biaya asli dari
peralatan
diganti.
(o) Biaya sebagaimana dimaksud dalam sub (h), (k),
(l) dan (n) dalam sehubungan dengan bunga yang dibayarkan oleh kontraktor akan
diizinkan sejauh itu, dalam semua keadaan, Otoritas menyetujui, sesuai
dengan pasal 4, ayat 1, Lampiran ini, utang-ekuitas rasio dan tingkat bunga
yang wajar, dengan memperhatikan ada kegiatan komersial.
(p) Biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini tidak akan ditafsirkan sebagai termasuk pembayaran
pajak pendapatan perusahaan atau tuduhan yang sama dikenakan oleh Negara
sehubungan dengan operasi kontraktor.
7. (a) "Diproses
logam", sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dan 6, berarti
logam dalam bentuk yang paling dasar di mana
mereka lazim diperdagangkan di
pasar terminal internasional. Untuk tujuan ini,
Pemerintah akan
tentukan, dalam aturan keuangan, peraturan dan
prosedur, yang
pasar terminal internasional yang relevan. Untuk
logam yang tidak
diperdagangkan di pasar tersebut, "diproses
logam" berarti logam di
bentuk yang paling dasar di mana mereka lazim
diperdagangkan di
arm's length perwakilan transaksi.
(b) Jika Otoritas yang sebaliknya tidak dapat menentukan kuantitas
logam diproses dihasilkan dari nodul
polymetallic pulih
dari daerah yang dicakup oleh kontrak
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (b)
dan 6 (b), kuantitas yang ditetapkan berdasarkan
logam
isi nodul, pengolahan dan lain efisiensi pemulihan
faktor yang relevan, sesuai dengan aturan,
peraturan dan
prosedur Kewenangan dan sesuai dengan umumnya
prinsip akuntansi yang diakui.
8. Jika pasar terminal internasional memberikan harga perwakilan
mekanisme untuk diproses logam, polymetallic nodul dan semi-diproses logam dari
nodul, harga rata-rata di pasar yang akan digunakan. Di semua kasus lain,
Otoritas akan, setelah berkonsultasi dengan kontraktor,
menentukan harga yang adil bagi produk kata sesuai dengan ayat 9.
9. (a) Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan dan semua
penentuan harga dan nilai sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini
merupakan hasil dari pasar bebas atau arm's
length transaksi. Dalam
ketidakhadiran daripadanya, mereka akan ditentukan
oleh Otoritas, setelah
konsultan kontraktor, seolah-olah mereka adalah
hasil bebas
pasar atau transaksi lengan panjang, dengan
mempertimbangkan relevan
transaksi di pasar lain.
(b) Untuk memastikan kepatuhan dengan dan penegakan ketentuan
ayat ini, Pemerintah akan dipandu oleh
prinsip-prinsip
diadopsi untuk, dan penafsiran yang diberikan
kepada, lengan panjang
transaksi oleh Komisi mengenai Perusahaan
Transnasional dari
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kelompok Ahli Pajak
Perjanjian antara
Mengembangkan dan Dikembangkan Negara dan
internasional lainnya
organisasi, dan akan, dalam aturan, peraturan
dan prosedur,
menentukan seragam dan aturan akuntansi
internasional dapat diterima dan
prosedur, dan cara-cara seleksi oleh kontraktor
yang bersertifikat
akuntan independen dapat diterima oleh Otoritas
untuk tujuan
melaksanakan audit sesuai dengan aturan-aturan,
peraturan
dan prosedur.
10. Kontraktor harus membuat tersedia untuk para akuntan, sesuai
dengan aturan-aturan keuangan, peraturan dan prosedur dari Otoritas, seperti
data keuangan sebagaimana diperlukan untuk menentukan kepatuhan dengan artikel
ini.
11. Semua biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan, dan semua harga dan
nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, ditetapkan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang diakui secara umum dan aturan-aturan keuangan,
peraturan dan prosedur dari Authority.
12. Pembayaran kepada Otoritas di bawah paragraf 5 dan 6 akan dibuat dalam
bebas dapat digunakan mata uang atau mata uang yang tersedia secara bebas dan
efektif digunakan pada pasar valuta asing utama atau, pada
kontraktor pilihan, dalam ekuivalen diproses di pasar logam
nilai. Nilai pasar akan ditentukan sesuai dengan ayat
5 (b). Mata uang yang dapat digunakan secara bebas dan mata uang yang bebas
tersedia dan efektif digunakan pada pasar valuta asing utama
harus didefinisikan dalam aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
sesuai dengan praktek moneter internasional yang berlaku.
13. Semua kewajiban keuangan kontraktor Otoritas, serta
sebagai semua biaya, biaya, pengeluaran, hasil dan pendapatan sebagaimana
dimaksud pada
artikel ini, akan disesuaikan dengan mengungkapkan mereka terus-menerus dalam istilah
relatif terhadap tahun dasar.
14. Otoritas mungkin, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari
Perencanaan Ekonomi dan Komisi Hukum dan Komisi Teknis, mengadopsi
aturan, peraturan dan prosedur yang menyediakan insentif, pada seragam
dan non-diskriminatif dasar, kepada kontraktor untuk lebih sasaran yang
ditetapkan
dalam ayat 1.
15. Dalam hal sengketa antara Pemerintah dan kontraktor atas
penafsiran atau penerapan ketentuan keuangan dari sebuah kontrak,
salah satu pihak dapat mengajukan sengketa komersial untuk mengikat arbitrase,
kecuali kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara
lain, dalam
sesuai dengan pasal 188, ayat 2.
Pasal 14
Transfer data
1. Operator akan transfer ke Otoritas, sesuai dengan
aturan, peraturan dan prosedur dan persyaratan dan ketentuan dari rencana
kerja, pada interval waktu yang ditentukan oleh Otoritas semua data yang
baik diperlukan untuk dan relevan dengan latihan yang efektif dari kekuasaan
dan
fungsi organ-organ utama Pemerintah sehubungan dengan wilayah
dicakup oleh rencana kerja.
2. Mentransfer data dalam hal daerah yang dicakup oleh rencana kerja,
dianggap eksklusif, hanya boleh digunakan untuk tujuan yang ditetapkan dalam
artikel. Data yang diperlukan bagi perumusan oleh Otoritas peraturan,
peraturan dan prosedur tentang perlindungan lingkungan laut
dan keamanan, selain desain peralatan data, tidak akan dianggap
berpemilik.
3. Data yang ditransfer ke Otoritas oleh prospectors, pemohon
kontrak atau kontraktor, yang dianggap eksklusif, tidak akan diungkapkan oleh
Wewenang untuk Enterprise atau orang luar Otoritas, tetapi
data pada daerah dilindungi undang-undang dapat diungkapkan ke Enterprise. Data
ditransfer oleh orang-orang tersebut untuk Enterprise tidak akan diungkapkan
oleh
Enterprise untuk Otoritas atau kepada siapa pun di luar Otoritas.
Pasal 15
Program pelatihan
Kontraktor akan menyusun program-program praktis untuk pelatihan personil
Otoritas dan berkembang Serikat, termasuk partisipasi karyawan tersebut dalam
semua kegiatan di Area yang
tercakup dalam kontrak, sesuai dengan pasal 144, ayat 2.
Pasal 16
Hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan
mengeksploitasi
Otoritas harus, sesuai dengan Bagian XI dan aturan, peraturan dan
prosedur, sesuai operator hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan
mengeksploitasi
daerah yang dicakup oleh rencana kerja sehubungan dengan kategori tertentu
sumber daya dan akan memastikan bahwa tidak ada entitas lain beroperasi di
wilayah yang sama
untuk kategori yang berbeda sumber daya dengan cara yang mungkin mengganggu
dengan operasi operator. Operator keamanan harus mempunyai
jabatan sesuai dengan pasal 153, ayat 6.
Pasal 17
Aturan, peraturan dan prosedur dari Otoritas
1. Otoritas seragam akan mengadopsi dan menerapkan aturan, peraturan dan
prosedur sesuai dengan pasal 160, ayat 2 (f) (ii), dan Pasal
162, ayat 2 (o) (ii), untuk menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam
Bagian XI, antara lain, hal-hal berikut:
(a) prosedur administratif yang berkaitan dengan calon pelanggan,
eksplorasi dan
eksploitasi di Daerah;
(b) operasi:
(i) ukuran daerah;
(ii) jangka waktu operasi;
(iii) persyaratan, termasuk jaminan kinerja
sesuai dengan
pasal 4, ayat 6 (c), Lampiran ini;
(iv) kategori sumber daya;
(v) penolakan daerah;
(vi) laporan kemajuan;
(vii) penyampaian data;
(viii) inspeksi dan pengawasan operasi;
(ix) pencegahan gangguan dengan kegiatan lain di
laut
lingkungan
(x) pengalihan hak dan kewajiban oleh
kontraktor;
(xi) prosedur untuk transfer teknologi untuk
mengembangkan Serikat pada
sesuai dengan pasal 144 dan untuk partisipasi
langsung mereka;
(xii) pertambangan standar dan praktek, termasuk
yang berkaitan dengan
operasional keselamatan, konservasi sumber daya
dan perlindungan
dari lingkungan laut;
(xiii) definisi produksi komersial;
(xiv) standar kualifikasi untuk pemohon;
(c) keuangan:
(i) pendirian seragam dan non-diskriminatif dan
penetapan biaya
aturan akuntansi dan metode seleksi auditor;
(ii) pembagian dari hasil operasi;
(iii) insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal
13 dari Lampiran ini;
(d) pelaksanaan keputusan yang diambil berdasarkan pasal 151, ayat
10, dan Pasal 164, ayat 2 (d).
2. Aturan, peraturan dan prosedur pada item berikut akan sepenuhnya
mencerminkan kriteria tujuan yang ditetapkan di bawah ini:
(a) Ukuran area:
Otoritas akan menentukan ukuran yang sesuai untuk
daerah
eksplorasi yang dapat mencapai dua kali lebih
besar untuk mereka
eksploitasi dalam rangka untuk mengizinkan
operasi eksplorasi intensif. Itu
ukuran daerah dihitung untuk memenuhi
persyaratan
Pasal 8 Lampiran ini pada daerah reservasi serta
dinyatakan
persyaratan produksi yang konsisten dengan pasal
151 sesuai
dengan persyaratan dalam kontrak dengan
mempertimbangkan keadaan
seni teknologi kemudian tersedia untuk tempat
tidur laut pertambangan dan relevan
karakteristik fisik daerah. Daerah harus tidak
lebih kecil
atau lebih besar dari yang diperlukan untuk
memenuhi tujuan ini.
(b) Lama operasi:
(i) akan Prospecting tanpa batas waktu;
(ii) Eksplorasi harus cukup lama untuk
memungkinkan seorang
survei menyeluruh dari wilayah tertentu, desain
dan konstruksi
peralatan untuk pertambangan daerah dan desain
dan konstruksi
kecil dan menengah ukuran pabrik pengolahan
untuk tujuan pengujian
pertambangan dan sistem pengolahan;
(iii) durasi eksploitasi harus berhubungan
dengan ekonomi
kehidupan proyek pertambangan, dengan
mempertimbangkan faktor-faktor seperti
penipisan dari bijih, masa manfaat peralatan
pertambangan dan
fasilitas pengolahan dan kelangsungan hidup
komersial. Eksploitasi harus
menjadi durasi yang cukup untuk memungkinkan
ekstraksi mineral komersial
kawasan dan harus meliputi jangka waktu yang
wajar untuk
pembangunan tambang skala komersial dan sistem
pengolahan,
selama masa produksi komersial yang seharusnya
tidak diperlukan. Itu
total durasi eksploitasi Namun, juga harus cukup
pendek
Otoritas untuk memberikan kesempatan untuk
mengubah persyaratan dan
kondisi dari rencana kerja pada saat itu
menganggap pembaruan dalam
sesuai dengan aturan, peraturan dan prosedur
yang telah
selanjutnya diadopsi untuk menyetujui rencana
kerja.
(c) Kinerja persyaratan:
Otoritas akan memerlukan bahwa selama tahap eksplorasi
pengeluaran periodik dibuat oleh operator yang
cukup
berkaitan dengan ukuran area yang dicakup oleh
rencana kerja dan
pengeluaran yang akan diharapkan dari operator
yang bonafide yang
dimaksudkan untuk membawa daerah ke dalam
produksi komersial
batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas.
Pengeluaran yang diperlukan
tidak boleh didirikan pada tingkat yang akan
menghambat
calon operator dengan teknologi lebih murah
daripada yang prevalently
digunakan. Otoritas menetapkan interval waktu
maksimum, setelah
tahap eksplorasi selesai dan tahap eksploitasi
dimulai,
untuk mencapai produksi komersial. Untuk
menentukan interval ini, yang
Kewenangan harus mempertimbangkan bahwa
pembangunan
pertambangan skala besar dan sistem pengolahan
tidak dapat dimulai sampai
setelah berakhirnya tahap eksplorasi dan
dimulainya
tahap eksploitasi. Dengan demikian, interval
untuk membawa suatu daerah
ke produksi komersial harus memperhitungkan
waktu
diperlukan untuk konstruksi ini setelah
selesainya
tahap eksplorasi dan wajar tunjangan harus
dibuat untuk
tidak dapat dihindari keterlambatan jadwal
konstruksi. Sekali komersial
produksi tercapai, Otoritas harus mengikuti
batas kewajaran
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan memerlukan
operator untuk menjaga produksi komersial selama
periode
rencana kerja.
(d) Kategori sumber daya:
Dalam menentukan kategori sumber daya yang
menghasilkan rencana
kerja dapat disetujui, Pemerintah akan
memberikan penekanan antara lain
karakteristik berikut:
(i) bahwa sumber daya tertentu memerlukan
penggunaan metode pertambangan yang serupa;
dan
(ii) bahwa beberapa sumber yang dapat
dikembangkan secara bersamaan tanpa
semestinya gangguan antara operator
mengembangkan sumber daya yang berbeda
di wilayah yang sama.
Tidak ada dalam huruf ini akan menghalangi
Authority dari
menyetujui rencana kerja sehubungan dengan lebih
dari satu kategori
sumber daya di wilayah yang sama pemohon yang
sama.
(e) Penolakan terhadap daerah:
Operator berhak setiap saat untuk meninggalkan
tanpa
hukuman seluruh atau sebagian hak-hak di daerah
yang dicakup oleh rencana
kerja.
(f) Perlindungan lingkungan laut:
Aturan, peraturan dan prosedur disusun untuk
efektif aman perlindungan lingkungan laut dari
berbahaya
efek langsung akibat kegiatan di Daerah atau
dari
pengolahan kapal langsung di atas lokasi tambang
mineral
berasal dari lokasi tambang, dengan
mempertimbangkan sejauh mana
efek yang merugikan seperti itu dapat langsung
hasil dari pengeboran, pengerukan,
coring dan penggalian dan dari pembuangan,
pembuangan sampah dan pengosongan ke
lingkungan laut sedimen, limbah atau limbah
lainnya.
(g) Commercial produksi:
Produksi komersial akan dianggap telah dimulai
jika operator
terlibat dalam skala besar yang berkelanjutan
operasi pemulihan yang menghasilkan
kuantitas bahan yang cukup untuk menunjukkan
dengan jelas bahwa
tujuan utama adalah produksi skala besar
daripada produksi
dimaksudkan untuk pengumpulan informasi,
analisis atau pengujian
peralatan atau pabrik.
Pasal 18
Penalti
1. Sebuah hak kontraktor berdasarkan kontrak dapat ditangguhkan atau dihentikan
hanya dalam kasus-kasus berikut:
(a) jika, meskipun diperingatkan oleh Otoritas, kontraktor telah
kegiatannya dilakukan sedemikian rupa untuk
menghasilkan serius,
gigih dan keras kepala pelanggaran terhadap
syarat-syarat mendasar
kontrak, Bagian XI dan aturan-aturan, peraturan
dan prosedur
Otoritas atau
(b) jika kontraktor telah gagal untuk mematuhi keputusan mengikat akhir
dari badan penyelesaian sengketa yang berlaku
untuk dirinya.
2. Dalam kasus pelanggaran
kontrak yang tidak tercakup oleh ayat 1
(a) atau sebagai pengganti dari penangguhan, atau penghentian dalam ayat l (a),
Mungkin memaksakan otoritas atas hukuman moneter kontraktor proporsional
dengan keseriusan pelanggaran.
3. Kecuali perintah
darurat di bawah pasal 162, ayat 2 (w), yang
Otoritas mungkin tidak melaksanakan keputusan yang melibatkan hukuman moneter,
penangguhan atau pengakhiran sampai kontraktor telah diberikan sebuah
akal kesempatan untuk pembuangan obat peradilan yang tersedia baginya
berdasarkan Bagian XI, pasal 5.
Pasal 19
Revisi kontrak
1. Ketika keadaan telah
timbul atau yang mungkin timbul, yang dalam
pendapat dari salah satu pihak, akan membuat kontrak tidak adil atau membuat
tidak praktis atau tidak mungkin untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam
kontrak atau dalam Bagian XI, para pihak akan masuk ke dalam perundingan untuk
merevisi
itu sesuai.
2. Kontrak masuk ke dalam sesuai dengan pasal 153, ayat 3, dapat
direvisi hanya dengan persetujuan para pihak.
Pasal 20
Pengalihan hak dan kewajiban-kewajiban
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang timbul berdasarkan suatu kontrak dapat dialihkan dengan persetujuan
Otorita dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedurnya. Otorita tidak boleh secara tidak wajar menolak persetujuan atas
pengalihan itu apabila tidak menerima pengalihan dalam segala hal merupakan pemohon
yang memenuhi Persyaratan dan sanggup menanggung segala kewajiban-kewajiban
dari pihak yang mengalihkan dan apabila pengalihan hak itu tidak memberikan
kepada sang-penerima hak suatu rencana kerja, persetujuan mana dilarang menurut
pasal
6, ayat 3 (c) Lampiran ini.
Pasal 21
Hukum yang berlaku
1. Kontrak akan diatur oleh
ketentuan-ketentuan dalam kontrak, ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan
prosedur-prosedur Otorita, Bab XI dan
ketentuan-ketentuan hukum internasional lainnya yang tidak bertentangan dengan
Konvensi ini.
2. Setiap keputusan akhir yang
dijatuhkan oleh suatu pengadilan atau mahkamah yang mempunyai yurisdiksi
berdasarkan Konvensi ini bertalian dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
Otorita dan kontraktor harus dapat dilaksanakan dalam wilayah setiap Negara
Peserta.
3. Tiada satu Negara Persertapun
dapat membebankan syarat-syarat terhadap seorang kontraktor yang tidak sesuai
dengan Bab XI. Akan
tetapi diterapkannya oleh suatu Negara Peserta peraturan-peraturanperlindungan
lingkungan atau peraturan lain terhadap kontraktor yang disponsorinya atau
terhadap kapal-kapal yang mengibarkan benderanya, yang lebih tegas daripada
ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur-prosedur Otorita menurut pasal
17, ayat 2 (f), Lampiran ini tidak dapat dianggap bertentangan dengan Bab XI.
Pasal 22
Tanggung jawab