LAMPIRAN II. KOMISI TENTANG BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN
Pasal 1
Sesuai dengan ketentuan Pasal 76, suatu Komisi tentang
batas-batas landas kontinen diluar 200 mil laut harus dibentuk sesuai dengan
pasal-pasal berikut :
Pasal 2
1. Komisi harus terdiri
dari 21 anggota yang merupakan ahli-ahli dalam bidang geologi, geofisika atau
hydrografi, yang dipilih oleh Negara-negara Peserta Konvensi ini dari antara
para warganegaranya, dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjamin perwakilan
geografis yang adil, yang harus menjabat dalam kapasitas pribadi.
2. Pemilihan pertama harus
diadakan secepat mungkin, tetapi bagaimanapun juga dalam waktu 18 bulan setelah
tanggal mulai berlakunya Konvensi ini. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum
tanggal tiap pemilihan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus
menulis surat kepada Negara-negara Peserta, mengundang mereka untuk
menyampaikan pencalonan, setelah diadakannya konsultasi regional seperlunya,
dalam waktu tiga bulan. Sekretaris Jenderal harus menyiapkan suatu daftar
dengan urutan abjad semua orang yang dicalonkan tersebut dan harus menyerahkan
daftar itu kepada semua Negara Peserta.
3. Pemilihan
anggota-anggota Komisi harus dilakukan pada suatu pertemuan Negara-negara
Peserta yang diadakan oleh Sekretaris Jenderal di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pada sidang
itu, untuk mana dua pertiga dari Negara-negara Peserta merupakan suatu quorum,
orang-orang yang dipilih menjadi anggota Komisi adalah calon-calon yang
memperoleh mayoritas dua pertiga suara dari suara wakil-wakil Negara Peserta
yang hadir dan memberikan suaranya. Tidak kurang daripada tiga orang anggota
harus dipilih dari setiap kawasan geografis.
4. Anggota-anggota Komisi
harus dipilih untuk suatu masa jabatan lima tahun. Mereka dapat dipilih
kembali.
5. Negara Peserta yang
mengajukan pencalonan seorang anggota Komisi, harus menanggung
pengeluaran-pengeluaran anggota itu selama pelaksanaan tugas-tugas Komisi.
Negara pantai yang bersangkutan harus menanggung pengeluaran-pengeluaran yang
diadakan berkenaan dengan nasehat sebagaimana disebut dalam pasal 3, ayat 1 (b)
Lampiran ini. Sekretariat Komisi harus disediakan oleh Sekeraris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 3
1. Tugas-tugas adalah :
(a) untuk mempertimbangkan
data dan bahan lain yang disampaikan oleh Negara pantai mengenai batas-batas
terluar landas kontinen di daerah-daerah dimana batas-batas tersebut berada di
luar 200 mil laut, dan untuk membuat rekomendasi-rekomendasi sesuai dengan pasal 76 dan
Pernyataan Saling Pengertian (Statement of Understanding) yang telah diterima
pada tanggal 29 Agustus 1980 oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang
Hukum Laut Ketiga;
(b) untuk memberikan nasehat
teknis dan ilmiah, apabila diminta oleh Negara pantai yang bersangkutan selama
persiapan data yang disebut dalam sub ayat (a).
2. Panitia dapat
bekerjasama, sepanjang dianggap perlu dan bermanfaat, dengan Komisi Oseanografi
Antar Pemerintah (Intergovermental Oceanographic Commission) dari UNESCO,
Organisasi Hydrografi Internasional (International Hydrographic Organization)
dan organisasi internasional lain yang berwenang dengan maksud untuk pertukaran
informasi teknis dan ilmiah yang dapat membantu pelaksanaan tanggung jawab
Komisi.
Pasal 4
Dalam hal suatu Negara pantai
bermaksud untuk menetapkan batas-batas luar landas kontinennya di luar 200 mil
laut sesuai dengan pasal 76, Negara tersebut harus menyerahkan
keterangan-keterangan mengenai batas-batas tersebut kepada Komisi disertai data
teknis dan ilmiah yang mendukungnya secepat mungkin, tetapi setidak-tidaknya
dalam waktu 10 tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini untuk Negara
tersebut. Negara pantai tersebut pada waktu yang bersamaan harus memberikan
nama-nama anggota Konvensi yang memberikan kepadanya nasehat-nasehat teknis dan
ilmiah.
Pasal 5
Kecuali jika Komisi menentukan lain,
Komisi harus bekerja dengan membentuk Sub-Komisi yang terdiri dari tujuh
anggota, yang ditunjuk secara berimbang dengan memperhatikan unsur-unsur khas
dari setiap dalil yang dikemukakan oleh Negara pantai. Warganegara Negara
pantai yang mengajukan dalil yang merupakan anggota Komisi dan setiap anggota
Komisi yang telah membantu Negara pantai dengan memberikan nasehat teknis dan
ilmiah mengenai penetapan garis batas tidak boleh menjadi anggota Sub-Komisi
yang membahas dalil tersebut, tetapi ia berhak untuk berperan serta sebagai
seorang anggota di dalam proses pembahasan Komisi itu mengenai dalil tersebut.
Negara pantai yang telah mengemukakan suatu dalil kepada Komisi dapat mengirim
wakil-wakilnya untuk berperan serta di dalam pembahasan yang relevan tetapi
tanpa mewakili hak suara.
Pasal 6
1. Sub-komisi harus
menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya kepada Komisi.
2. Persetujuan oleh Komisi
atas rekomendasi-rekomendasi dari sub-komisi harus dilakukan dengan mayoritas
dua pertiga suara anggota-anggota Komisi yang hadir dan memberikan suara.
3. Rekomendasi-rekomendasi
Komisi harus diserahkan secara tertulis kepada Negara Pantai yang telah
mengemukakan dalil dan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 7
Negara-negara pantai harus
menetapkan batas-batas terluar landas kontinen sesuai dengan
ketentuan-ketentuan pasal 76, ayat 8 dan sesuai dengan prosedur-prosedur
nasional yang berlaku.
Pasal 8
Dalam hal Negara pantai tidak
menyetujui rekomendasi-rekomendasi Komisi, Negara pantai harus mengajukan suatu
dalil yang direvisi atau yang baru kepada Komisi dalam waktu yang pantas.
Pasal 9