BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 305
Penandatanganan
1. Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan
oleh :
(a) semua negara;
(b) Namibia, diwakili oleh
Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Namibia;
(c) semua negara yang
berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan negara lain yang telah memilih
status itu dalam suatu tindakan penentuan nasib sendiri yang diawasi dan
disetujui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Resolusi Majelis Umum
1514 (XV) dan yang mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh
Konvensi ini, teramsuk kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian
yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
(d) semua negara yang
berpemerintahan sendiri yang berasosiasi dengan Negara lain yang sesuai dengan
piagam asosiasi masing-masing, mempunyai kompetensi atas masalah-masalah yang
diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk ikut serta dalam
perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan masalah-masalah itu;
(e) semua wilayah yang
menikmati pemerintahan sendiri dalam negeri secara penuh, diakui secara
demikian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi tidak mencapai kemerdekaan
penuh sesuai dengan Resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dan yang mempunyai
kompetensi atas masalah-masalah yang diatur oleh Konvensi ini, termasuk
kompetensi untuk ikut serta dalam perjanjian-perjanjian yang bertalian dengan
masalah-masalah itu;
(f) organisasi-organisasi
internasional, sesuai dengan Lampiran IX.
2. Konvensi ini tetap
terbuka untuk penandatanganan hingga 9 Desember 1984 pada Kementrian Luar
Negeri Jamaica dan juga, sejak 1 Juli 1983 hingga 9 Desember 1984, pada Markas
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
Pasal 306
Ratifikasi dan konfirmasi formal
Konvensi ini memerlukan
ratifikasi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lainnya yang dimaksudkan dalam pasal
305 ayat 1 (b), (c), (d) dan (e), pada konfirmasi formal, sesuai dengan
Lampiran IX, oleh badan-badan, satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305
ayat 1 (f). Piagam Ratifikasi dan konfirmasi formal harus didepositkan pada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 307
A k s e s i
Konvensi ini tetap terbuka untuk
aksesi oleh Negara-negara dan satuan-satuan lain yang dimaksud dalam pasal 305.
Aksesi oleh satuan-satuan yang dimaksudkan dalam pasal 305 ayat 1 (f), harus
sesuai dengan Lampiran IX. Piagam Aksesi harus didepositkan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 308
Saat mulai berlaku
1. Konvensi ini berlaku 12
(dua belas) bulan setelah tanggal pendepositan piagam tarifikasi atau aksesi
yang ke-60.
2. Bagi setiap Negara yang
meratifikasi atau aksesi pada Konvensi ini setelah pendepositan piagam
ratifikasi atau aksesi, Konvensi mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah
saat pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya, dengan tunduk pada
ketentuan ayat 1.
3. Majelis Otorita harus
bersidang pada tanggal mulai berlakunya Konvensi ini dan harus memilih Dewan
Otorita Dewan yang pertama harus dibentuk dengan cara yang konsisten dengan
tujuan pasal 161 bila ketentuan pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara
murni.
4. Ketentuan-ketentuan,
peraturan-peaturan dan prosedur prosedur yang dirancang Komisi Persiapan harus
diterapkan secara provosional sambil menunggu penerimaannya secara resmi oleh
Otorita sesuai dengan Bab XI.
5. Otorita dan
badan-badannya harus bertindak sesuai dengan Resolusi II Konperensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga tentang Hukum Laut yang bertalian dengan
investasi, pesiapan dan keputusan-keputusan Komisi Persiapan yang diambil
menurut resolusi tersebut.
Pasal 309
Persyaratan dan pengecualian
Tidak ada persyaratan atau
pengecualian yang dapat diajukan terhadap Konvensi ini kecuali secara tegas
diijinkan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.
Pasal 310
Deklarasi dan Pernyataan
Pasal 309 tidak menghalangi suatu
Negara untuk, ketika menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Konvensi
ini, membuat deklarasi-deklarasi atau pernyataan-pernyataan, bagaimanapun
dirumuskan atau dinamakan, dengan maksud, inter alia, untuk
menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya dengan ketentuan-ketentuan
konvensi ini, asalkan deklarasi atau pernyataan demikian tidak dimaksudkan
untuk mengenyampingkan atau merubah akibat hukum daripada ketentuan-ketentuan
Konvensi ini dalam penerapannya terhadap Negara tersebut.
Pasal 311
Hubungan dengan konvensi-konvensi dan perjanjian-perjanjian
internasional yang lain
1. Terhadap Negara-negara
Peserta, Konvensi ini harus diutamakan atas Konvensi-konvensi Jenewa mengenai
Hukum Laut 29 April 1958.
2. Konvensi ini tidak
merubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-negara Peserta yang timbul dari
perjanjian-perjanjian lain yang sejalan dengan Konvensi ini dan yang tidak
mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh
Negara-negara Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
3. Dua
atau lebih Negara Peserta dapat membuat perjanjian-perjanjian yang merubah atau
menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Konvensi ini, yang dapat diterapkan
hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan perjanjian demikian tidak
berkenaan dengan suatu ketentuan yang penyimpangan dari padanya tidak sejalan
dengan pelaksanaan yang efektif dan maksud serta tujuan Konvensi ini, dan
asalkan selanjutnya perjanjian-perjanjian demikian tidak mempengaruhi penerapan
prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalam Konvensi ini, dan bahwa
ketentuan-ketentuan perjanjian demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak
atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban berdasarkan Konvensi ini oleh Negara
Peserta lain.
4. Negara-negara
Peserta yang bermaksud membuat perjanjian-perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 harus memebrita Negara Peserta lainnya melalui penyimpanan (depositary) Konvensi ini maksud mereka
untuk membuat perjanjian dan tentang perubahan atau penundaan yang ditentukan.
5. Pasal
ini tidak mempengaruhi perjanjian-perjanjian internasional yang secara tegas
diizinkan atau dipertahankan oleh pasal-pasal lain Konvensi ini.
6. Negara-negara Peserta
bersepakat bahwa tidak akan ada amandemen terhadap prinsip dasar yang
berhubungan dengan warisan bersama umat manusia (the common heritage of mankind) yang diatur dalam pasal 136 dan
bahwa mereka tidak akan menjadi peserta pada perjanjian apapun yang menyimpang
dari padanya.
Pasal 312
Amandemen
1. Setelah berakhirnya
suatu periode 10 tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, suatu Negara
Peserta dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa, amandemen-amandemen tertentu terhadap Konvensi ini,
lain daripada yang bertalian dengan kegiatan di Kawasan, dan meminta untuk
diselenggarakannya suatu konperensi untuk membahas amandemen-amandemen yang
diusulkan itu Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua
Negara Peserta. Jika dalam 12 bulan sejak tanggal diadakannya usul tersebut,
tidak kurang dari setengah Negara-negara Peserta memberi jawaban yang mendukung
permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konperensi tersebut.
2. Prosedur pengambilan
keputusan yang diterapkan pada konperensi yang membahas amandemen harus sama
dengan yang diterapkan pada konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Ketiga
tentang Hukum Laut kecuali jika diputuskan lain oleh konperensi. Konperensi
harus berusaha mencapai kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus
dan tidak boleh ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut
sampai segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Pasal 313
Amandemen dengan prosedur yang disederhanakan
1. Suatu Negara Peserta
dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
suatu amandemen terhadap Konvensi, lain daripada suatu amandemen yang bertalian
dengan kegiatan di Kawasan, untuk diterima dengan prosedur yang disederhanakan
yang ditentukan dalam pasal ini tanpa menyelenggarakan suatu konperensi.
Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara
Peserta.
2. Jikalau, dalam suatu
periode 12 bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, suatu Negara Peserta
mengajukan keberatan terhadap amandemen yang diusulkan itu atau terhadap usul
untuk menerimanya dengan prosedur yang disederhanakan, maka amandemen tersebut
harus dianggap ditolak Sekretaris Jenderal harus segera memberitahukan kepada
semua Negara Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
3. Jikalau, 12 bulan sejak
tanggal diedarkannya usul tersebut, tidak ada Negara Peserta yang mengajukan
keberatan terhadap usul amandemen yang diusulkan itu atau terhadap itu harus
dianggap diterima. Sekretaris Jenderal harus memberitahukan kepada semua Negara
Peserta bahwa amandemen yang diusulkan itu telah diterima.
Pasal 314
Amandemen-amandemen terhadap konvensi-konvensi ini
yang secara ekskusif bertalian dengan kegiatan-kegiatan di Kawasan
1. Suatu Negara Peserta
dapat mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Otorita suatu
amandemen terhadap ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang secara eksklusif
bertalian dengan kegiatan-kegiatan di kawasan termasuk Lampiran VI bagian 4.
Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara
Peserta. Amandemen yang diusulkan itu harus tunduk pada persetujuan oleh
Majelis setelah amandemen itu disetujui oleh Dewan. Wakil-wakil Negara-negara
Peserta dalam badan-badan tersebut harus mempunyai kekuasaan penuh untuk
membicarakan dan menyetujui amandemen yang diusulkan itu. Amandemen yang
diusulkan itu sebagaimana disetujui oleh Dawan dan Majelis harus dianggap
diterima.
2. Sebelum disetujuinya
suatu amandemen berdasarkan ayat 1, Dewan dan Majelis harus menjamin bahwa
amandemen itu tidak merugikan sistem eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan
Kawasan, sambil menunggu Konperensi Peninjauan Kembali sesuai dengan pasal 155.
Pasal 315
Penandatanganan, ratifikasi aksesi pada dan
naskah otentik amandemen
1. Sekali diterima,
amandemen-amandemen terhadap Konvensi ini harus terbuka bagi penandatanganan
oleh Negaranegara Peserta selama 12 bulan sejak tanggal diterima, pada Markas
Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, kecuali ditentukan lain dalam
amandemen itu sendiri.
2. Pasal
306, 307
dan 320
berlaku untuk semua amandemen terhadap Konvensi ini.
Pasal 316
Mulai berlakunya amandemen
1. Amandemen-amandemen terhadap
Konvensi ini, selain daripada yang dimaksudkan dalam ayat 5, harus mulai
berlaku bagi Negara-negara Peserta yang meratifikasi atau mengaksesinya pada
hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua
pertiga Negara-negara Peserta atau oleh 60 Negara-negara Peserta, tergantung
mana yang lebih besar jumlahnya. Amandemen demikian tidak mempengaruhi
dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara
Peserta lain berdasarkan Konvensi ini.
2. Suatu amandemen dapat menentukan
bahwa untuk mulai belakunya amandemen itu diperlukan jumlah ratifikasi atau
aksesi yang lebih besar daripada yang disyaratkan oleh pasal ini.
3. Bagi setiap Negara Peserta yang
meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen yang dimaksudkan dalam ayat 1
setelah pendepositan jumlah piagam ratifikasi atau aksesi yang disyaratkan,
amandemen itu mulai berlaku pada hari ke tigapuluh setelah pendepositan piagam
ratifikasi atau aksesinya.
4. Suatu Negara yang menjadi
Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya suatu amandemen sesuai
dengan ayat 1 harus, jika tidak ada suatu pernyataan niat yang berbeda oleh
Negara tersebut :
(a) dianggap sebagai Peserta pada
Konvensi ini sebagaimana telah diamandemen; dan
(b) dianggap sebagai Peserta pada
Konvensi yang belum diamandemenkan dalam hubungan dengan sesuatu Negara Peserta
yang tidak terikat pada amandemen itu.
5. Amandemen apapun yang bertalian secara eksklusif dengan
kegiatan-kegiatan di Kawasan dan amandemen apapun terhadap Lampiran VI harus
mulai berlaku terhadap semua Negara Peserta satu tahun setelah pendepositan
piagam ratifikasi atau aksesi oleh tiga perempat Negara-negara Peserta.
6. Suatu Negara yang menjadi
Peserta pada Konvensi ini setelah mulai berlakunya amandemen-amandemen sesuai
dengan ayat 5 harus dianggap sebagai Peserta pada Konvensi ini sebagaimana
telah diamandemen.
Pasal 317
Penyangkalan
1. Suatu Negara Peserta
dapat dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyangkal Konvensi ini dan dapat
mengemukakan alasannya. Tidak adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi
keabsahan penyangkalan itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku satu tahun
setelah tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu
menyebutkan tanggal yang kemudian.
2. Suatu Negara tidak
dibebaskan, dengan alasan penyangkalan itu, dari kewajiban-kewajiban finansial
dan kontraktual yang timbul pada waktu ia menjadi Peserta pada Konvensi ini,
tidak pula penyangkalan itu mempengaruhi hak, kewajiban atau keadaan hukum
apapun dari Negara itu yang timbul melalui pelaksanaan Konvensi ini, sebelum
Konvensi ini berhenti berlaku bagi Negara itu.
3. Penyangkalan itu dengan
cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara Peserta manapun untuk memenuhi
kewajiban apapun yang terkandung dalam Konvensi ini untuk mana Negara tersebut
tunduk pada hukum internasional terlepas dari Konvensi ini.
Pasal 318
Status Lampiran
Lampiran merupakan bagian
integral Konvensi ini dan, kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu
penunjukan kepada Konvensi ini atau kepada salah satu Bab-nya termasuk
penunjukan kepada Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.
Pasal 319
Penyimpanan
1. Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah penyimpan Konvensi ini dan
amandemen-amandemen terhadapnya.
2. Disamping fungsinya sebagai depositari
Sekretaris Jenderal harus :
(a) melaporkan
kepada semua Negara Peserta, Otorita dan organisasi interna-sional yang
kompeten, mengenai masalah yang bersifat umum yang timbul berkenaan dengan
Konvensi ini;
(b)
memberitahukan Otorita sebaik mengenai ratifikasi dan konfirmasi formal dan
aksesi pada Konvensi ini serta amandemen terhadapnya, maupun mengenai
penyangkalan terhadap Konvensi ini;
(c)
memberitahukan Negara-negara Peserta mengenai persetujuan-persetujuan sesuai
dengan Pasal
311 ayat 4;
(d) mengedarkan
amandemen-amandemen yang telah diterima sesuai dengan Konvensi ini kepada
Negara-negara Peserta untuk keperluan ratifikasi atau aksesi;
(e)
menyelenggarakan pertemuan Negara-negara Peserta yang diperlukan sesuai dengan
Konvensi ini.
3.-- (a)
Sekretaris Jenderal juga harus menyampaikan kepada para peninjau yang dimaksud
dalam pasal
156 :
(i)
laporan-laporan dimaksud dalam ayat 2 (a);
(ii)
pemberitahuan-pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 (b) dan (c); dan
(iii) naskah
amandemen yang dimaksud dalam ayat 2 (d), untuk informasi bagi mereka.
(b) Sekretaris
Jenderal harus pula mengundang para peninjau tersebut untuk berpartisipasi
sebagai peninjau pada pertemuan-pertemuan Negara-negara Peserta yang dimaksud
dalam ayat 2 (e).
Pasal 320
Naskah Otentik
Asli Konvensi ini, yang naskahnya
dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah
sama-sama otentik, harus, dengan tunduk pada pasal 305 ayat 2, didepositkan
pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang
Berkuasa Penuh yang bertandatangan di bawah ini, yang dikuasakan sebagaimana
mestinya untuk itu, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT DI MONTEGO BAY, pada tanggal sepuluh bulan Desember, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua.