BAB XVI
KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)
Pasal 300
Itikad baik dan penyalahgunaan hak
Negara-negara Peserta harus
memenuhi dengan itikad baik (in good
faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus
melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam
Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.
Pasal 301
Penggunaan laut untuk maksud-maksud damai
Dalam melaksanakan hak-hak dan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini, Negara-negara
Peserta harus menghindarkan diri dari setiap penggunaan ancaman atau kekerasan
terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara manapun atau dengan
cara lain apapun yang tercantum tidak konsisten dengan azas-azas hukum
internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 302
Pengungkapan informasi
Dengan tidak mengurangi hak suatu
Negara Peserta untuk menempuh prosedur-prosedur penyelesaian sengketa yang
ditentukan dalam Konvensi ini, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini harus
diartikan mengharuskan suatu Negara Peserta, dalam memenuhi kewajibannya
berdasarkan ketentuan Konvensi ini, untuk memberikan informasi yang
pengungkapannya bertentangan dengan kepentingan essensial keamanannya.
Pasal 303
Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut (Archaeological amd historical objects found
at sea)
1. Negara-negara
berkewajibn untuk melindungi benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah
yang ditemukan di laut dan harus bekerja sama untuk tujuan ini.
2. Untuk mengendalikan
peredaran benda-benda demikian Negara pantai dapat, dalam menerapkan pasal 33,
menganggap bahwa diambilnya benda-benda tersebut dari dasar laut dalam daerah
yang dimaksudkan dalam pasal itu, tanpa persetujuan Negara pantai bersangkutan
akan merupakan suatu pelanggaran dalam wilayah atau laut teritorialnya,
terhadap hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan
dalam pasal tersebut.
3. Tiada satupun dalam
pasal ini mempengaruhi hak-hak para pemilik yang dapat dikenai hukum
pengangkatan kerangka kendaraan air atau lain-lain peraturan tentang pelayaran
atau hukum dan praktek yang berkenaan dengan pertukaran kebudayaan.
4. Pasal ini tidak
mengurangi arti daripada perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan
hukum internasional lainnya perihal perlindungan benda-benda purbakala dan
benda-benda bersejarah.
Pasal 304
Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi
Ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi tidak mengurangi berlakunya peraturan-peraturan yang ada dan pengembangan peraturan-peraturan lebih lanjut perihal tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi berdasarkan hukum internasional.