• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS BAB XVI KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)

    Jumat, 31 Maret 2023, 09:03 WIB Last Updated 2023-03-31T02:03:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    BAB XVI
    KETENTUAN UMUM (GENERAL PROVISIONS)

     

    Pasal 300
    Itikad baik dan penyalahgunaan hak

     

    Negara-negara Peserta harus memenuhi dengan itikad baik (in good faith) kewajiban-kewajiban yang dipikulkan berdasarkan Konvensi ini dan harus melaksanakan hak-hak, yurisdiksi dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Konvensi ini dengan cara yang tidak akan merupakan suatu penyalahgunaan hak.


    Pasal 301
    Penggunaan laut untuk maksud-maksud damai

     

    Dalam melaksanakan hak-hak dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini, Negara-negara Peserta harus menghindarkan diri dari setiap penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara manapun atau dengan cara lain apapun yang tercantum tidak konsisten dengan azas-azas hukum internasional yang terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

     

    Pasal 302
    Pengungkapan informasi

     

    Dengan tidak mengurangi hak suatu Negara Peserta untuk menempuh prosedur-prosedur penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Konvensi ini, tidak satupun ketentuan dalam Konvensi ini harus diartikan mengharuskan suatu Negara Peserta, dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan ketentuan Konvensi ini, untuk memberikan informasi yang pengungkapannya bertentangan dengan kepentingan essensial keamanannya.

     

    Pasal 303
    Benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut (Archaeological amd historical objects found at sea)

     

    1.       Negara-negara berkewajibn untuk melindungi benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah yang ditemukan di laut dan harus bekerja sama untuk tujuan ini.

    2.       Untuk mengendalikan peredaran benda-benda demikian Negara pantai dapat, dalam menerapkan pasal 33, menganggap bahwa diambilnya benda-benda tersebut dari dasar laut dalam daerah yang dimaksudkan dalam pasal itu, tanpa persetujuan Negara pantai bersangkutan akan merupakan suatu pelanggaran dalam wilayah atau laut teritorialnya, terhadap hukum dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut.

    3.       Tiada satupun dalam pasal ini mempengaruhi hak-hak para pemilik yang dapat dikenai hukum pengangkatan kerangka kendaraan air atau lain-lain peraturan tentang pelayaran atau hukum dan praktek yang berkenaan dengan pertukaran kebudayaan.

    4.       Pasal ini tidak mengurangi arti daripada perjanjian-perjanjian internasional dan peraturan hukum internasional lainnya perihal perlindungan benda-benda purbakala dan benda-benda bersejarah.

     

    Pasal 304
    Tanggungjawab dan kewajiban untuk ganti rugi

     

    Ketentuan-ketentuan Konvensi ini yang berkenaan dengan tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi tidak mengurangi berlakunya peraturan-peraturan yang ada dan pengembangan peraturan-peraturan lebih lanjut perihal tanggung jawab dan kewajiban untuk ganti rugi berdasarkan hukum internasional. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini