BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Penggunaan istilah
dan ruang lingkup
1. Untuk
tujuan Konvensi ini:
(1) “Kawasan” (“Area”) berarti
dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas
yurisdiksi nasional;
(2) “Otorita” (“Authority”)
berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed Authority);
(3) “kegiatan-kegiatan di Kawasan” (“activities in the Area”) berarti segala kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi kekayaan Kawasan;
(4) “pencemaran lingkungan laut” (“pollution
of the marine environment”) berarti dimasukkannya oleh manusia, secara
langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut,
termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian
rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya
bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk
penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kwalitas
kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau tidak
langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang
mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti
kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi
kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk
penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas
kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan..
(5) (a)
“dumping” berarti:
(i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah
atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau
bangunan buatan lainnya di laut;
(ii) setiap pembuangan dengan sengaja
kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan
lainnya di laut.
(b) tidak termasuk
“dumping”:
(i) pembuangan limbah atau benda lainnya
yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air,
pesawat udara, pelataran (platform)
atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah
atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara,
pelataran (platform) atau bangunan
buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau
yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu di atas kendaraan air,
pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut;
(ii) penempatan benda untuk suatu keperluan
tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan
penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.
2. (1) “Negara-negara
Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh
Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.
(2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan
tersebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi
Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan
sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut.
BAB II