• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS BAB I PENDAHULUAN

    Senin, 27 Maret 2023, 17:01 WIB Last Updated 2023-03-27T10:01:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BAB I
    PENDAHULUAN
     
    Pasal 1

    Penggunaan istilah dan ruang lingkup

     

    1.   Untuk tujuan Konvensi ini:

    (1) “Kawasan” (“Area”) berarti dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya di luar batas-batas yurisdiksi nasional;

    (2) “Otorita” (“Authority”)  berarti Otorita Dasar Laut Internasional (International Sea-Bed Authority);

    (3) “kegiatan-kegiatan di Kawasan” (“activities in the Area”) berarti segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan Kawasan;

    (4) “pencemaran lingkungan laut” (“pollution of the marine environment”) berarti dimasukkannya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan. secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedemikian rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainnya, penurunan kualitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan..

    (5) (a) “dumping” berarti:

    (i) setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, peralatan (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut;

    (ii)  setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya di laut.

    (b)  tidak termasuk “dumping”:

    (i) pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu di atas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut;

    (ii)  penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.

    2.   (1) “Negara-negara Peserta” berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh Konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.

    (2) Konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tersebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e), dan (f), yang menjadi Peserta Konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut “Negara Peserta” mencakup satuan-satuan tersebut.

    BAB II

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini