BAGIAN E
PEMBEBASAN – PEMBEBASAN
ATURAN 38
P E M B E B A S A N
Setiap kapal ( atau kelas kapal-kapal ) dengan
ketentuan bahwa kapal itu memenuhi syarat-syarat Peraturan internasional
tentang pencegahan tubrukan di laut 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum
peraturan ini berlaku atau yang pada tanggal itu dalam tahapan pembangunan yang
sesuai, dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut
:
(a). Pemasangan penerangan-penerangan dengan
jarak yang ditentukan didalam Aturan 22, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai
berlakunya aturan ini.
(b). Pemasangan penerangan-penerangan dengan
perincian warna sebagaimana yang ditentukan didalam seksi 7 Lampiran I Aturan
ini, sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan.
(c). Penempatan kembali penerangan-penerangan
sebagai akibat dari pengubahan satuan-satuan imperial kesatuan-satuan metrik
dan pembulatan angka-angka ukuran, merupakan pembebasan tetap.
(d). i. Penempatan kembali
penerangan-penerangan tiang di kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 150
meter sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan
ini merupakan pembebasan tetap.
ii. Penempatan kembali penerangan-penerangan
tiang di kapal-kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih sebagai akibat dari
ketetapan-ketetapan Seksi 3 (a) Lampiran I Peraturan ini sampai 9 tahun setelah
tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
(e). Penempatan kembali penerangan-penerangan
tiang, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (b) Lampiran I Peraturan
ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
(f). Penempatan kembali penerangan-penerangan
lambung, sebagai akibat dari ketetapan-ketetapan Seksi 2 (g) dan 3 (b) Lampiran
I Peraturan ini, sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.
(g). Syarat-syarat tentang alat-alat isyarat
bunyi yang ditentukan didalam Lampiran III Peraturan ini, sampai 9 tahun
setelah tanggal mulai berlakunya Peraturan ini.