BAGIAN C
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA
ATURAN 20
P E M B E R L A K U A N
(a). Aturan-aturan didalam bagian ini harus
dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
(b). Aturan-aturan tentang
penerangan-penerangan harus dipenuhi semenjak saat matahari terbenam sampai
saat matahari terbit, dan selama jangka waktu tersebut penerangan-penerangan
lain tidak boleh diperlihatkan kecuali apabila penerangan-penerangan demikian
tidak dapat terkelirukan dengan penerangan-penerangan yang disebutkan secara
terperinci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampak atau
sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
(c). Penerangan-penerangan yang ditentukan
oleh aturan-aturan ini, jika dipasang harus juga diperlihatkan sejak saat
matahari terbit sampai saat matahari terbenam dalam keadaan penglihatan
terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu
(d). Aturan-aturan tentang sosok-sosok benda
harus dipenuhi pada siang hari.
(e). Penerangan-penerangan dan sosok-sosok
benda yang disebutkan secara terperinci didalam aturan-aturan ini harus
memenuhi ketentuan-ketentuan Lampiran I Peraturan ini.
ATURAN 21
D E F I N I S I
(a). “ Penerangan tiang “ berarti penerangan
putih yang ditempatkan disumbu membujur kapal, memperlihatkan cahaya tidak
terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 225º dan dipasang sedemikian rupa
sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang
arah melintang dikedua sisi kapal.
(b). “ Penerangan lambung “ berarti penerangan
hijau dilambung kanan dan penerangan merah dilambung kiri, masing-masing
memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 112,5º
dan ditempatkan sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus
kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dimasing-masing sisinya.
Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter,
penerangan-penerangan lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang
ditempatkan disumbu membujur kapal.
(c). “ Penerangan buritan “ berarti penerangan
putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya
tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 135º dan dipasang sedemikian
rupa hingga memperlihatkan cahaya 67,5º dari arah lurus kebelakang
dimasing-masing sisi kapal.
(d). “ Penerangan tunda “ berarti penerangan
kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus yang sama dengan “ Penerangan buritan
“ yang didefinisikan didalam paragrap (c).
(e). “ Penerangan kedip “ berarti penerangan
yang berkedip-kedip dengan selang waktu teratur dengan frekuensi 120 kedipan
atau lebih setiap menit.
(f). “ Penerangan keliling “ berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360º.
ATURAN 22
JARAK TAMPAK PENERANGAN
Penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
aturan-aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan
secara terperinci didalam didalam Seksi 8 Lampiran I untuk dapat kelihatan dari
jarak-jarak minimum berikut :
(a). Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter
atau lebih :
– Penerangan tiang 6 mil ;
– Penerangan lambung 3 mil ;
– Penerangan buritan 3 mil ;
– Penerangan tunda 3 mil ;
– Penerangan keliling putih, merah, hijau atau
kuning 3 mil.
(b). Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter
atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
– Penerangan tiang 5 mil, kecuali apabila
panjang kapal itu kurang dari 20 meter 3 mil ;
– Penerangan lambung 2 mil
– Penerangan buritan 2 mil
– Penerangan tunda 2 mil
– Penerangan keliling putih, merah, hijau atau
kuning 2 mil.
(c). Di kapal-kapal yang panjangnya kurang
dari 12 meter :
– Penerangan tiang 2 mil ;
– Penerangan lambung 1 mil ;
– Penerangan buritan 2 mil ;
– Penerangan tunda 2 mil ;
– Penerangan keliling putih, merah, hijau atau
kuning 2 mil.
(d). Di kapal-kapal yang terbenam sebagian
atau benda-banda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas :
– Penerangan keliling putih 3 mil.
ATURAN 23
KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR
(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus
memperlihatkan :
Penerangan tiang di depan ;
Penerangan tiang kedua di belakang dan lebih
tinggi dari pada penerangan tiang depan kecuali kapal yang panjangnya kurang
dari 50 meter, tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian, tetapi boleh
memperlihatkannya ;
Penerangan-penerangan lambung ;
Penerangan buritan.
(b).Kapal bantalan udara bilamana sedang
beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman disamping penerangan-penerangan
yang ditentukan di dalam paragrap (a) aturan ini, harus memperlihatkan
penerangan keliling kuning kedip.
(c). i. Kapal tenaga yang panjangnya kurang
dari 12 meter, sebagai ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
paragrap (a) aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling putih dan
penerangan-penerangan lambung.
ii. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7
meter yang kecepatan meximumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai
ganti penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini,
memperlihatkan penerangan keliling putih dan jika mungkin, harus juga
memperlihatkan penerangan-penerangan lambung.
Penerangan tiang atau penerangan keliling
putih dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan
dari sumbu membujur kapal jika pemasangan disumbu membujur tidak dapat
dilakukan,dengan ketentuan bahwa penerangan-penerangan lambung digabungkan
dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau
ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur yang sama dengan penerangan tiang
atau penerangan keliling putih.
ATURAN 24
MENUNDA DAN MENDORONG
(a). Kapal tenaga bilamana sedang menunda,
harus memperlihatkan :
Penerangan pengganti peneranganyang ditentukan
didalam aturan (23) (a) (i) atau (a) (ii), dua penerangan tiang yang bersusun
tegak.
Bilamana panjang tundaan diukur dari buritan
kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari 200 meter,
tiga penerangan yang demikian itu, bersusun tegak lurus ;
Penerangan-penerangan lambung ;
Penerangan buritan ;
Penerangan tunda, tegak lurus diatas
penerangan buritan ;
Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter,
sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
(b).Bilamana kapal yang sedang mendorong dan
kapal yang sedang didorong maju diikat erat-erat dalam suatu unit berangkai,
kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan 23.
(c).Kapal tenaga bilamana sedang mendorong
maju atau sedang menggandeng kecuali didalam hal suatu unit berangkai harus
memperlihatkan :
i. Sebagai pengganti penerangan yang ditentukan didalam aturan 23 (a) (i) atau (a) (ii) dua penerangan tiang yang bersusun tegak lurus ;
ii. Penerangan-penerangan lambung ;
iii. Penerangan buritan.
(d).Kapal tenaga yang dikenai paragrap (a)
atau (c) aturan ini, harus juga memenuhi aturan 23 (a) (ii) .
(e).Kapal atau benda yang sedang ditunda,
selain dari pada yang dinyatakan didalam paragrap (g) aturan ini harus
memperlihatkan :
i. Penerangan-penerangan lambung ;
ii. Penerangan buritan ;
iii.Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(f).Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah
kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok, harus diberi
penerangan sebagai satu kapal :
i. Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit berantai, harus memperlihatkan penerangan-penerangan lambung di ujung depan ;
ii. Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan penerangan buritan dan ujung depan, penerangan-penerangan lambung.
(g) Kapal atau benda yang terbenam sebagian,
atau gabungan dari kapal-kapal atau benda-benda demikian yang sedang ditunda
yang tidak kelihatan dengan jelas, harus memperlihatkan :
Jika lebarnya kurang dari 25 meter, satu
penerangan keliling putih diujung depan atau didekatnya dan satu diujung
belakang atau didekatnya kecuali apabila naga umbang itu tidak perlu
memperlihatkan penerangan diujung depan atau didekatnya ;
Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua
penerangan keliling putih tambahan diujung-ujung paling luar dari lebarnya atau
didekatnya ;
Jika panjangnya lebih dari 100 meter,
penerangan-penerangan keliling putih tambahan diantara penerangan-penerangan
yang ditentukan didalam sub paragrap (i) dan (ii) sedemikian rupa hingga jarak
antara penerangan-penerangan itu tidak boleh lebih dari 100 meter ;
Sosok belah ketupat di atau didekat ujung
paling belakang dari kapal atau benda paling belakang yang sedang ditunda dan
jika panjang tundaan itu lebih dari 200 meter, sosok belah ketupat tambahan
disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya serta ditempatkan
sejauh mungkin di depan.
(h). Apabila karena suatu sebab yang cukup
beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal atau benda yang sedang ditunda
memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam
paragrap (e) atau (g) aturan ini, semua upaya yang mungkin harus ditempuh untuk
menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak-tidaknya menunjukan
adanya kapal atau benda demikian itu.
(i). Apabila karena suatu sebab yang cukup
beralasan sehingga tidak memungkinkan kapal yang tidak melakukan
operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap (a) atau (c) aturan ini, maka kapal demikian itu
tidak diisyaratkan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan itu bilamana
sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau dalam keadaan lain yang membutuhkan
pertolongan. Segala upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menunjukan sifat
hubungan antara kapal yang sedang menunda dan kapal yang sedang ditunda
sebagaimana yang diharuskan dan dibolehkan oleh aturan 36 terutama untuk
mrnerangi tali tunda.
ATURAN 25
KAPAL LAYAR YANG SEDANG BERLAYAR DAN
KAPAL YANG SEDANG BERLAYAR DENGAN DAYUNG
(a). Kapal layar yang sedang berlayar yang
sedang berlayar harus memperlihatkan :
Penerangan-penerangan lambung ;
Penerangan buritan.
(b). Di kapal layar yang panjangnya kurang
dari 20 meter, penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a)
aturan ini, boleh digabungkan didalam satu lentera yang dipasang dipuncak tiang
atau didekatnya disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(c). Kapal layar yang sedang berlayar,
disamping penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) aturan ini
boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya disuatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua penerangan keliling bersusun tegak
lurus, yang diatas merah dan yang dibawah hijau, tetapi penerangan-penerangan
ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang
dibolehkan paragrap (b) aturan ini.
(d). i. Kapal layar yang panjangnya kurang
dari 7 meter, jika mungkin harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang
ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) aturan ini, tetapi jika tidak
memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter
atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus
ditunjukan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.
ii. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung
boleh memperlihatkan penerangan-penerangan yang ditentukan didalam aturan ini
bagi kapal-kapal layar, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal yang sedang
berlayar dengan dayung itu harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau
lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang harus ditunjukan
dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
ATURAN 26
KAPAL IKAN
(a). Kapal yang sedang menangkap ikan, apakah
sedang berlayar atau berlabuh jangkar hanya boleh memperlihatkan
penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan oleh aturan ini.
(b). Kapal yang sedang mendogol, maksudnya
sedang menarik pukat tarik atau perkakas lain di dalam air digunakan sebagai
alat menangkap ikan, harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus,
yang di atas hijau dan yang di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari
dua kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegak lurus, kapal
yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini boleh
memperlihatkan keranjang ;
Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih
tinggi dari pada penerangan hijau keliling, kapal yang panjangnya kurang dari
50 meter tidak wajib memperlihatkan penerangan demikian itu, tetapi boleh
memperlihatkannya ;
Bilaman mempunyai laju di air, sebagai
tambahan atas penerangan- penerangan yang ditentukan dalam paragrap ini,
penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan, kecuali
yang sedang mendogol harus memperlihatkan :
Dua penerangan keliling bersusun tegaklurus,
yang di atas merah dan di bawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua
kerucut yang titik-titik puncaknya berimpit bersusun tegaklurus. Kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai pengganti sosok benda ini, boleh
memperlihatkan keranjang ;
Bilamana mana ada alat penangkap ikan yang
terjulur mendatar dari kapal lebih dari 150 meter, penerangan putih keliling
atau kerucut yang titik puncaknya ke atas diarah alat penangkap ;
Bilamana mempunyai kecepatan di air, disamping
penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini, penerangan-
penerangan lambung dan penerangan buritan.
(d). Kapal yang sedang menangkap ikan dekat
sekali dengan kapal-kapal lain yang menangkap ikan, boleh memperlihatkan
isyarat-isyarat tambahan yang diuraikan dengan jelas didalam Lampiran II
Peraturan ini.
(e). Bilamana sedang tidak menangkap ikan
tidak boleh memperlihatkan penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda yang
ditentukan didalam Aturan ini tetapi hanya penerangan- penerangan atau
sosok-sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama dengan
panjang kapal itu.
ATURAN 27
KAPAL YANG TIDAK TERKENDALIKAN ATAU
YANG KEMAMPUAN OLAH GERAKNYA TERBATAS
(a). Kapal yang tidak terkendalikan harus
memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling bersusun tegak
lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya ;
Dua bola atau sosok benda yang serupa,
bersusun tegak lurus disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya ;
Bilamana mempunyai laju di air sebagai
tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap ini,
penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.
(b).Kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas, kecuali kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau,
harus memperlihatkan :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus
disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Penerangan yang
tertinggi dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang tengah harus
putih ;
Tiga sosok benda bersusun tegak lurus disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya. Sosok benda yang tertinggi
dan yang terendah harus bola, sedangkan yang di tengah sosok belah ketupat ;
Bilamana mempunyai laju di air, penerangan
atau penerangan-penerangan tiang, penerangan-penerangan lambung dan penerangan
buritan, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam
sub paragrap (i) ;
Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan
atas penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub
paragrap (i) dan (ii) penerangan, penerangan- penerangan atau sosok-sosok benda
yang ditentukan didalam Aturan 30.
(c). Kapal tenaga yang sedang melaksanakan
pekerjaan penundaan sedemikian rupa sehingga sangat membatasi kemampuan kapal
yang sedang menunda dan tundaannya itu menyimpang dari haluannya yang
ditentukan di dalam Aturan 24 (a) harus memperlihatkan penerangan-penerangan
atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam sub paragrap (b) (i) dan (ii)
Aturan ini.
(d). Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan
atau pekerjaan di dalam air, bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus
memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang ditentukan di
dalam su paragrap (b) (i), (ii) dan (iii) Aturan ini dan sebagai tambahan
bilamana ada rintangan ,harus memperlihatkan :
Dua penerangan merah keliling atau dua bola
bersusun tegak lurus untuk menunjukkan sisi tempat rintangan itu berada ;
Dua penerangan hijau keliling atau dua sosok
belah ketupat bersusun tegak lurus untuk menunjukan sisi yang boleh dilewati
kapal lain ;
Bilaman berlabuh jangkar, penerangan atau sosok-sosok
benda yang ditentukan di dalam paragrap ini sebagai ganti penerangan-penerangan
atau sosok benda yang ditentukan di dalam Aturan 30.
(e) Bilaman ukuran kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu membuatnya tidak mampu memperlihatkan
semua penerangan dan sosok benda yang ditentukan di dalam paragrap (d) Aturan
ini, harus diperlihatkan yang berikut ini :
Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus
dis suatu tempat yang diperlihatkan sejelas-jelasnya. Penerangan yang tertinggi
dan yang terendah harus merah, sedangkan penerangan yang di tengah harus putih
;
Tiruan bendera kaku “A” dari Kode
Internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter. Langkah-langkah harus
dilakukan untuk menjamin agar tiruan itu dapat kelihatan keliling.
(f). Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan
pembersihan ranjau, sebagai tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan
bagi kapal tenaga di dalam Aturan 23 atau atas penerangan-penerangan atau sosok
benda yang ditentukan bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar di dalam Aturan
30,mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga penerangan hijau keliling atau
tiga bola. Salah atu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini
harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya dan satu dimasing-masing
ujung andang-andang depan. Penerangan-penerangan atau sosok benda ini
menunjukan bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter
dari pembersih ranjau itu.
(g). Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari
12 meter, kecuali kapal-kapal yang sedang menjalankan pekerjaan penyelaman,
tidak wajib memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang
ditentukan di dalam Aturan ini.
(h). Isyarat-isyarat yang yang ditentukan di
dalam Aturan ini bukan isyarat-isyarat dari kapal-kapal dalam bahaya dan
membutuhkan pertolongan. Isyarat-isyarat demikian tercantum di dalam Lampiran
IV Peraturan ini.
ATURAN 28
KAPAL YANG TERKENDALA OLEH SARATNYA
Kapal yang terkendala oleh saratnya, sebagai
tambahan atas penerangan-penerangan yang ditentukan bagi kapal-kapal tenaga
didalam Aturan 23, boleh memperlihatkan tiga penerangan merah keliling bersusun
tegak lurus, atau sebuah silinder di tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
ATURAN 29
KAPAL PANDU
(a). Kapal yang sedang bertugas memandu harus
memperlihatkan :
Di puncak tiang atau di dekatnya, dua
penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang di atas putih dan yang di bawah
merah ;
Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan,
penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan ;
Bilaman berlabuh jangkar, sebagai tambahan
atas penerangan-penerangan yang ditentukan didalam sub paragrap (i),
penerangan-penerangan atau sosok benda yang ditentukan didalam Aturan 30 bagi
kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
(b). Kapal pandu bilaman tidak sedang bertugas
memandu harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang
ditentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan panjangnya.
ATURAN 30
KAPAL YANG BERLABUH JANGKAR DAN KAPAL YANG
KANDAS
(a). Kapal yang berlabuh jangkar harus
memperlihatkan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
Di bagian depan, penerangan putih keliling
atau satu bola ;
Di buritan atau di dekatnya dan di suatu
ketinggian yang lebih rendah dari pada penerangan yang ditentukan didalam sub
paragrap (i), sebuah penerangan putih keliling.
(b). Kapal yang panjangnya kurang dari 50
meterboleh memperlihatkan sebuah penerangan putih keliling di suatu tempat yang
dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya, sebagai ganti penerangan-penerangan
yang ditentukan didalam paragrap (a) Aturan ini.
(c). Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga
menggunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan-penerangan yang sepadan
yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya, sedangkan kapal yang
panjangnya 100 meter ke atas harus memperlihatkan penerangan-penerangan
demikian itu.
(d). Kapal yang kandas harus memperlihatkan
penerangan-penerangan yang ditentukan didalam paragrap (a) atau (b) Aturan ini
dan sebagai tambahan disuatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya :
Dua penerangan merah bersusun tegak lurus ;
Tiga bola bersusun tegak lurus.
(e). Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter
bilamana berlabuh jangkar, tidak didalam atau didekat alur pelayaran sempit,
air pelayaran atau tempat berlabuh jangkar, atau tempat yang biasa dilayari
oleh kapal-kapal lain, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan
atau sosok benda yang ditentukan didalam paragrap (a) dan (b) Aturan ini.
(f). Kapal yang panjangnya kurang dari 12
meter, bilamana kandas, tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan-penerangan
atau sosok-sosok benda yang ditentukan didalam su paragrap (d) (i) dan (ii)
Aturan ini.
ATURAN 31
PESAWAT TERBANG LAUT
Apabila pesawat terbang laut tidak mampu
memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat
atau kedudukan-kedudukan yang ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini,
pesawat terbang laut itu harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benba yang sifat-sifat dan kedudukan-kedudukannya semirip mungkin
dengan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda.