SEKSI II
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT
ATURAN 11
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam
keadaan saling melihat.
ATURAN 12
KAPAL LAYAR
a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati,
sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang
lain sebagai berikut :
Bilamana masing-masing dapat angin pada
lambung yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus
menghindar kapal lain.
Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung
yang sama maka kapal yang berada di atas angin harus mengindari kapal yang di
bawah angin.
Jika kapal mendapat angin dari lambung yang
kiri melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal
lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus menghindari
kapal yang lain itu
(b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas
angin ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau
dalam hal kapal dengan layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana
layar muka belakang yang terbesar di pasang.
ATURAN 13
PENYUSULAN
(a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam
aturan-aturan bagian B seksi I dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain
,harus menyimpangi kapal yang disusul.
(b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana
mendekat kapal lain dari jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah
melintang ,ialah dalam kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang
disusul itu pada malah hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi
tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.
(c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia
sedang menyusul kapal lain ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan
bertindak sesuai dengan hal itu.
(d). Setiap perubahan baringan selanjutnya
antara kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul
sebagai kapal yang menyilang,dalam pengertian aturan-aturan ini atau
membebaskan dari kewajibannya unutk tetap bebas dari kapal yang sedang di susul
itu sampai akhirnya lewat dan bebas.
ATURAN 14
SITUASI BERHADAPAN
(a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang
bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan ,masing-masing kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga
saling berpapasan pada lambung kirinya.
(b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada
,bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya
pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau
hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung pada siang hari dengan
memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.
(c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah
situasi demikian itu ada ,ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak
sesuai dengan keadaan itu.
ATURAN 15
SITUASI BERSILANGAN
Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian
rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,maka kapal yang disebelah kanannya
terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari
memotong di depan kapal lain itu.
ATURAN 16
TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG
Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di
wajibkan menyimpangi kapal lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil
tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.
ATURAN 17
TINDAKAN KAPAL YANG BERTAHAN
(a). i. Apabila salah satu dari kedua kapal
diharuskan menyimpang ,maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan
kecepatannya.
ii. Bagaimanapun juga ,kapal yang di sebut
terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri,segera
setelah jelas baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak
mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.
(b).Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang
diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada
terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh
kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain
rupa,sehingga merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.
(c). Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi
bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a) (ii) aturan ini untuk menghindari
tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh
merubah haluannya ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.
(d). Aturan ini tidak membebaskan kapal yang
menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.
ATURAN-18
TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL
Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13
mensyaratkan lain :
(a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus
menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan ;
Kapal layar.
(b). Kapal layar yang sedang berlayar harus
menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;
Kapal yang sedang menangkap ikan.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat
mungkin , harus menghindari :
Kapal yang tidak terkendalikan ;
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
(d). i. Setiap kapal, selain dari pada kapal
yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika
keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah
kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat
dalam aturan 28 ;
ii.Kapal yang terkendala oleh saratnya harus
berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar – benar memperhatikan
keadaannya yang khusus itu.
(e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya
harus tetap benar-benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya
merintangi navigasi kapal-kapal itu.
Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan,
pesawat terbang laut itu harus memenuhi aturan – aturan bagian ini.