• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    P2TL BAGIAN B SEKSI II SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

    Minggu, 26 Maret 2023, 16:47 WIB Last Updated 2023-03-27T07:43:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    SEKSI II
    SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT

    ATURAN 11

    PEMBERLAKUAN

    Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam keadaan saling melihat.

    ATURAN 12

    KAPAL LAYAR

    a). Bilamana dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,satu diantarnya harus menghindari yang lain sebagai berikut :

    Bilamana masing-masing dapat angin pada lambung yang berlainan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus menghindar kapal lain.

    Bilaman keduanya mendapat angin dari lambung yang sama maka kapal yang berada di atas angin harus mengindari kapal yang di bawah angin.

    Jika kapal mendapat angin dari lambung yang kiri melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya ,ia harus menghindari kapal yang lain itu

    (b). Untuk mengartikan aturan ini sisi diatas angin ialah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar persegi sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang terbesar di pasang.

    ATURAN 13

    PENYUSULAN

    (a). Lepas dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan bagian B seksi I dan II setiap kapal yang menyusul kapal lain ,harus menyimpangi kapal yang disusul.

    (b). Kapal dianggap sedang menyusul ,bilamana mendekat kapal lain dari jurusan lebih dari 22.5 derajat di belakang arah melintang ,ialah dalam kedudukan sedemikain sehingga terhadap kapal yang disusul itu pada malah hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan ,tetapi tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.

    (c). Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain ia harus menganggap bahwa demikain halnya dan bertindak sesuai dengan hal itu.

    (d). Setiap perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang menyilang,dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari kewajibannya unutk tetap bebas dari kapal yang sedang di susul itu sampai akhirnya lewat dan bebas.

    ATURAN 14

    SITUASI BERHADAPAN

    (a). Bilamana dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan, sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,masing-masing kapal harus berubah haluannya ke kanan sehingga saling berpapasan pada lambung kirinya.

    (b). Situasi demikian itu selalu dianggap ada ,bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat di depannya pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung pada siang hari dengan memperhatikan penyesuaian sudut pandangan dari kapal lain.

    (c).Bilamana sebuah kapal ragu-ragu apakah situasi demikian itu ada ,ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan keadaan itu.

    ATURAN 15

    SITUASI BERSILANGAN

    Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,maka kapal yang disebelah kanannya terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari memotong di depan kapal lain itu.

    ATURAN 16

    TINDAKAN KAPAL YANG MENYIMPANG

    Setiap kapal yang oleh aturan-aturan ini di wajibkan menyimpangi kapal lain,sepanjang keadaan memungkinkan ,harus mengambil tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.

    ATURAN 17

    TINDAKAN KAPAL YANG BERTAHAN

    (a). i. Apabila salah satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang ,maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.

    ii. Bagaimanapun juga ,kapal yang di sebut terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri,segera setelah jelas baginya ,bahwa kapal yang diwajibkan menyimpang itu tidak mengambil tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan-aturan ini.

    (b).Bilamana oleh sebab apapun, kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat, sehingga tubrukan tidak terhindari lagi dengan tindakan oleh kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikain rupa,sehingga merupakan bantuan yang sebaik-baiknya untuk menghindari tubrukan.

    (c). Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph(a) (ii) aturan ini untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah haluannya ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.

    (d). Aturan ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya kapal lain.

    ATURAN-18

    TANGGUNG JAWAB ANTAR KAPAL

    Kecuali bilamana aturan – aturan 9, 10, dan 13 mensyaratkan lain :

    (a). Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari :

    Kapal yang tidak terkendalikan ;

    Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;

    Kapal yang sedang menangkap ikan ;

    Kapal layar.

    (b). Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari :

    Kapal yang tidak terkendalikan ;

    Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas ;

    Kapal yang sedang menangkap ikan.

    (c). Kapal yang sedang menangkap ikan sedapat mungkin , harus menghindari :

    Kapal yang tidak terkendalikan ;

    Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas

    (d). i. Setiap kapal, selain dari pada kapal yang tidak terkendalikan atau kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, jika keadaan mengijinkan, harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28 ;

    ii.Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar – benar memperhatikan keadaannya yang khusus itu.

    (e). Pesawat terbang laut di air, pada umumnya harus tetap benar-benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya merintangi navigasi kapal-kapal itu.

    Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan, pesawat terbang laut itu harus memenuhi aturan – aturan bagian ini.

    BAGIAN B SEKSI III

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +