BAGIAN B
ATURAN –ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN
MELAYARKAN KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL-KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan-aturan dalam seksi ini berlaku dalam
setiap keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan
pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan
semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga
dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
***Hal – hal yang harus dilakukan pada saat
mengadakan pengamatan keliling adalah :
Menjaga kewaspadaan secara terus – menerus
dengan penglihatan maupun dengan pendengaran dan juga dengan alat – alat yang
lain.
Memperhatikan sepenuhnya situasi dan resiko
tubrukan, kandas dan bahaya navigasi.
Petugas pengamat harus melaksanakan dengan
baik atas tugasnya dan tidak boleh diberikan tugas lain karena dapat mengganggu
pelaksanaan pengamatan.
Tugas pengamat dan pemegang kemudi harus
terpisah dan tugas kemudi tidak boleh merangkap atau dianggap merangkap tugas
pengamatan, kecuali di kapal – kapal kecil dimana pandangan ke segala arah
tidak terhalang dari tempat kemudi.
Jika dipandang perlu personel yang
melaksanakan tugas jaga ditambah sesuai dengan kondisi yang ada.
Jika kapal menggunakan kemudi otomatis
diharapkan selalu mengadakan pengecekan terhadap haluan kapal dalam jangka
waktu tertentu.
***Kondisi – kondisi khusus yang harus
mendapat prioritas untuk dilaksanakannya pengamatan keliling yang lebih intensif
adalah :
Berlayar di daerah yang padat lalu lintas kapalnya.
Berlayar di daerah dekat pantai.
Berlayar di dalam atau di dekat bagan pemisah dan di dalam alur pelayaran sempit.
Berlayar di daerah tampak terbatas.
Berlayar di daerah yang mempunyai banyak bahaya navigasi.
Berlayar pada malam hari.
ATURAN 6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan
kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk
menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada.dalam menentukan kecepatan aman, faktor-faktor
berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan :
a. Oleh semua kapal :
Tingkat penglihatan ;
Kepadatan lalu lintas termasuk pemusatan
kapal-kapal ikan atau kapal lain ;
Kemampuan olah gerak kapal ,khususnya yang
berhubungan jarak henti dan kemampuan berputar ;
Pada malam hari, terdapatnya cahaya latar
belakang misalanya lampu lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri ;
Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya
navigasi yang ada disekitarnya;
Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada ;
b. Tambahan bagi kapal kapal yang radarnya
dapat bekerja dengan baik
Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat
radar
Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak
radar yang dipakai;
Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber sumber
gangguan lain pada penggunaan radar;
Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es
dan benda-benda terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak
yang cukup;
Jumlah, posisi dan gerakan kapal-kapal yang
ditangkap oleh radar;
Berbagai macam penilaian penglihatan yang
lebih tepat yang mungkin dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak
kapal-kapal atau benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
(a). Semua kapal harus menggunakan semua
sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada untuk
menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan .Jika timbul keragu-raguan maka
bahaya demikian itu harus dianggap ada.
(b). Penggunaan pesawat radar harus dilakukan
dengan tepat ,jika dipasang dikapal dan bekerja dengan baik ,termasuk
penyimakan jarak jauh untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya
tubrukan dan pelacakan posisi radar atau pengamatan sistematis yang sepadan
atas benda-benda yang terindra.
(c). Praduga-praduga tidak boleh dibuat
berdasarkan oleh keterangan yang sangat kurang khususnya keterangan radar.
(d). Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan ,pertimbangan-pertimbangan berikut ini termasuk
pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhitungkan.
Bahaya demikian harus dianggap ada jika
baringan pedoman kapal yang sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang
berarti.
Bahaya demikain kadang-kadang mungkin
ada,walaupun perubahan baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama
bilamana sedang menghampiri sebuah kapal dengan jarak yang dekat sekali.
ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(a). Setiap tindakan yang dilakukan untuk
menghindari tubrukan ,jika keadaan mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam
waktu yang cukup lapang dan benar-benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan
yang baik.
(b). Setiap perubahan haluan dan atau
kecepatan untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengizinkan harus cukup besar
sehingga segera menjadi jelas bagi kapal lain yang sedang mengamati dengan
penglihatan atau dengan radar ,serangkaian prubahan kecil dari haluan dan atau
kecepatan hendaknya dihindari.
(c). Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan
haluan saja mungkin merupakan tindakan yang paling berhasil guna untuk
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa
perubahan itu dilakukan dalam waktu cukup dini ,bersungguh sungguh dan tidak
mengakibatkan terjadinya situasi saling mendekat terlalu rapat.
(d). Tindakan yang dilakukan untuk menghindari
tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
pelewatan dengan jarak aman .Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara
seksama sampai kapal yang lain itu pada akhirnya terlewati dan bebas sama
sekali.
(e). Jika diperlukan untuk menghindari
tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan
,kapal harus mengurangi kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama
sekali dengan memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya.
(f). i. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan
tidak boleh merintangi jalan atau jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan
oleh suatu keadaan harus mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan
untuk memberi ruang gerak yang cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. Kapal yang diwajibkan untuk tidak
merintangi jalannya atau jalan aman kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban
ini jika mendekati kapal lain mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan
mengambil tindakan harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh
aturan-aturan dalam bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh
dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk melaksanakan aturan-aturan dibagian ini
bilamana kedua kapal itu sedang berdekatan satu dengan lainnya yang
mengakibatkkan bahaya tubrukan.
ATURAN 9
ALUR-ALUR PELAYARAN SEMPIT
(a). Kapal jika berlayar mengikuti arah alur
pelayaran atau air pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan batas
luar alur pelayaran yang terletak disis lambung kanannya selama masih aman dan
dapat dilaksanakan.
(b). Kapal dengan panjang kurang dari 20 meter
atau kapal layar tidak boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang hanya
dapat berlayar dengan aman didalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(c). Kapal yang sedang menangkap ikan tidak
boleh menghalang-halangi jalannya kapal lain yang berlayar di dalam alur
pelayaran atau air pelayaran sempit.
(d). Kapal tidak boleh memotong air pelayaran
sempit atau alur pelayaran sempit ,jika pemotongan demikian itu menghalangi
jalannya kapal yang hanya dapat belayar dengan aman didalam alur pelayaran atau
air pelayaran demikian itu.
Kapal yang disebut belakangan boleh
menggunakan isyarat bunyi yang diatur dalam aturan 34 d jika ragu –ragu
mengenai maksud pada kapl yang memotong haluan itu.
(e). i. Dialur atau air pelayaran sempit jika
penyusulan dapat dilaksanakan ,hanya kapal yang disusul itu merlakukan tindakan
untuk memungkinkan dilewatinya dengan aman,maka kapal yang bermaksud untuk
menyusul harus menunjukkan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang sesuai
diisyaratkan dalam aturan 34(c) (i).Kapal yang disuusl itu jika menyetujui
harus mermperdengarkan isyarat sesduai dengan yang ditentukan dalam aturan
34(c) (ii)dan mengambil langkah untuk memungkinkan dilewati dengan aman.Jika
ragu-ragu boleh membunyikan isyarat –isyarat yang diatur dalam aturan 13.
ii. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang
menyusul dari kewajibannya berdasarkan aturan 13.
(f). Kapal yang sedang mendekati tikungan atau
daerah pelayaran atau air pelayaran sempit dimana kapal-kapal lain dapat
dikaburkan oleh rintangan yang terletak diantaranya harus berlayar dengan
kewaspadaan dan hati-hati dan harus membunyikan isyarat yang sesuai yang
diisyaratkan dalam aturan 34(e).
Setiap kapal ,jika keadaan mengijinkan harus
menghindarkan diri dari berlabuh jangkar di alur pelayaran sempit.
ATURAN 10
TATA PEMISAHAN LALU LINTAS
(a). Aturan ini berlaku bagi tata pemisahan
lalu lintas yang ditrima secara syah oleh organisasi dan tidak membebaskan
setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanan aturan lainnya.
(b). Kapal yang sedang menggunakan tata
pemisahan lalu lintas harus :
Berlayar dijalur lalu lintas yang sesuai
dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu;
Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah
atau zona pemisah lalu lintas.
Jalur lalu lintas pada umumnya dimasuki atau
ditinggal kan dari ujung jalur ,tetapi bilamana tindakan memasuki maupun
meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi ,tindakan itu harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga membentuk sebuah sudut yang sekecil-kecilnya
terhadap arah lalu lintas umum.
(c).Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari
memotong jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya harus memotong
dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu lintas umum.
(d). i Kapal yang berada di sekitar tata
pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai
bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman. Akan
tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter ,kapal layar dan kapal yang
sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
ii Lepas dari sub ayat (d)(i) kapal boleh
menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar menuju atau
dari sebuah pelabuhan ,instalasi atau bangunan lepas pantai ,stasion pandu atau
setiap tempat yang berlokasi di dalm zona lalu lintas dekat pantai atau untuk
menghindari bahaya mendadak.
(e). Kapal kecuali sebuah kapal yang sedang
memotong atau kapal-kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur
,pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah
kecuali :
Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya
mendadak.
Untuk menangkap ikan pada zona pemisah.
(f). Kapal yang sedang berlayar di daerah
dekat ujung tata pemisahan lalu lintas harus berlayar sangat hati-hati.
(g). Sedapat mungkin ,kapal harus menghindari
dirinya berlabuh jangkar didalam tata pemisahan lalu lintas atau di
daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
(h). Kapal yang tidak menggunakan tata
pemisahan lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas
selebar-lebarnya.
(i). Kapal yang sedang menangkap ikan tidak
boleh merintangi kapal jalan setiapa kapal lain yang sedang mengikuti jalur
lalu lintas.
(j). Kapal yang panjangnya kurang dari 20
meter atau kaapl layar tidak boleh merintangi pelayaran aman dari kaapl tenaga
yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.
(k). Kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas apabila sedang tugas untuk memelihara keselamatan pelayaran/navigasi
dalam bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh
yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
(l). Kapal yang terbatas kemampuan olah
geraknya apabila dalam tugas memasang ,merawat atau mengangkat kabel laut dalam
bagan tata pemisah lalu lintas dibebaskan mengikuti peraturan ini sejauh yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya