P2TL
PERATURAN INTERNASIONAL
UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972
BAGIAN UMUM
ATURAN I
PEMBERLAKUAN
(a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua
kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang
dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
(b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan
–aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat
oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran ,pelabuhan,sungai , danau
atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh
kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian itu harus
semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
(c). Tidak ada suatu apapun dari aturan ini
yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat
oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau
lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal –kapal perang
dan kapal-kapal yang berlayar dalam beririnng-iringan atau lampu-lampu isyarat
atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam
suatu armada.
Tambahan –tambahan kedudukan atau lampu-lampu
isyarat ,sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh
yang dapat dilaksanakan ,supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu
manapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan di lain tempat dalam peraturan
ini.
(d). Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat
disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
(e). Manakala pemerintah yang bersangkutan
berpendapat bahwa kapal berkonstruksi atau kegunaan khusus tiadak dapat
memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah , jarak atau
busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda ,maupun penempatan dari
ciri-ciri atau isyarat bunyi ,tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu
,maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan dengan jumlah ,tempat,jarak atau busur tampak lampu-lampu atau
sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat
isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin
dengan aturan-aturan ini,bagi kapal yang bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
(a). Tidak ada suatu apapun dalam aturan
–aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya,nakhoda atau awak
kapalnya,atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini
atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu
menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu
berada.
(b). Dalam menafsirkan dan memenuhi
aturan-aturan ini , harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan
bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-keterbatasan
dari kapal-kapal yang terlibat,yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan
ini untuk menghindari bahaya mendadak.
ATURAN 3
DEFINISI-DEFINISI UMUM
Untuk maksud atruan-aturan ini kecuali di
dalamnya diisyaratkan lain :
(a). Kata “kapal” mencakup setiap jenis
kendaraan air ,termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang
laut, yang digunakan atau dapat diguakan sebagai sarana angkutan di air.
(b). Istilah” kapal tenaga “ berarti setiap
kapal yang digerakkan dengan mesin.
(c). Istilah”kapal layar” berarti setiap kapal
yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa mesin
penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
(d). Istilah ”kapal yang sedang menagkap ikan”
berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring
penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak
meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan
lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah geraknya diair.
(e). Kata ”pesawat terbang laut” mencakup
setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.
(f). Istilah ”Kapal yang tidak terkendalikan ”
berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk
mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya
tidak mampu menyimpangi kapal lain.
(g). Istilah ”kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan
kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini
menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal –kapal berikut harus dianggap sebagai
kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
Kapal yang digunakan memasang merawat atau
mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan,
penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
Kapal yang melakukan pengisian atau
memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.
Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang
mendaratkan kembali pesawat terbang.
Kapal yang melakukan kegiatan pembersihan
ranjau.
Kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga
menjadikan tidak mampu untung menyimpang dari haluannya.
(h). Istilah “ Kapal yang terkendala oleh
saratnya” berati kapal tenaga yang kerena saratnya terhadap kedalaman air dan
lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk
menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.
(i). Istilah “sedang berlayar“ Berarti kapal
tidak berlabuh jangkar atau diikat pada daratan atau kandas.
(j). Kapal-kapal yang harus dianggap melihat
satu sama lainnya apabila kapal yang satu dapat dilihat visual oleh kapal
lainnya.
(k). Istilah penglihatan terbatas berarti
setiap keadaan dalam mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan
salju, hujan badai,badai pasir,atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.