• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    P2TL BAGIAN A BAGIAN UMUM

    Minggu, 26 Maret 2023, 15:26 WIB Last Updated 2023-06-28T10:23:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    P2TL

    PERATURAN INTERNASIONAL

    UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT 1972

    BAGIAN UMUM

    ATURAN I

    PEMBERLAKUAN

    (a). Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.

    (b). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang,untuk alur pelayaran ,pelabuhan,sungai , danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.

    Aturan-aturan khusus demikian itu harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.

    (c). Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atau isyarat suling untuk kapal –kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beririnng-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.

    Tambahan –tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat ,sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan ,supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu manapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan di lain tempat dalam peraturan ini.

    (d). Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.

    (e). Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa kapal berkonstruksi atau kegunaan khusus tiadak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah , jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda ,maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi ,tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu ,maka kapal yang demikian itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah ,tempat,jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini,bagi kapal yang bersangkutan.

    ATURAN 2

    TANGGUNG JAWAB

    (a). Tidak ada suatu apapun dalam aturan –aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya,nakhoda atau awak kapalnya,atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.

    (b). Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini , harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan-keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat,yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.

    ATURAN 3

    DEFINISI-DEFINISI UMUM

    Untuk maksud atruan-aturan ini kecuali di dalamnya diisyaratkan lain :

    (a). Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraan air ,termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat diguakan sebagai sarana angkutan di air.

    (b). Istilah” kapal tenaga “ berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.

    (c). Istilah”kapal layar” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar, dengan syarat bahwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.

    (d). Istilah ”kapal yang sedang menagkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah geraknya diair.

    (e). Kata ”pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di air.

    (f). Istilah ”Kapal yang tidak terkendalikan ” berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpangi kapal lain.

    (g). Istilah ”kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.

    Kapal –kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.

    Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.

    Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.

    Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada waktu sedang berlayar.

    Kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.

    Kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.

    Kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu untung menyimpang dari haluannya.

    (h). Istilah “ Kapal yang terkendala oleh saratnya” berati kapal tenaga yang kerena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali.

    (i). Istilah “sedang berlayar“ Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada daratan atau kandas.

    (j). Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.

    (k). Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai,badai pasir,atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.

    BAGIAN B PART 1

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    UNCLOS

    +