• Jelajahi

    Copyright © Hukum Maritim
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UNCLOS LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL

    Senin, 27 Maret 2023, 17:05 WIB Last Updated 2023-03-27T10:51:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    LAMPIRAN IX. PARTISIPASI OLEH ORGANISASI INTERNATIONAL 

    Pasal 1

    Penggunaan istilah


    Untuk tujuan pasal 305 dan Lampiran ini, "internasional organisasi "berarti sebuah organisasi antar pemerintah yang dibentuk oleh Negara yang anggotanya Serikat telah ditransfer kompetensi atas hal-hal diatur oleh Konvensi ini, termasuk kompetensi untuk masuk ke dalam perjanjian sehubungan dengan masalah-masalah.


    Pasal 2
    Signature


    Organisasi internasional dapat menandatangani Konvensi ini jika mayoritas Negara-negara anggota penandatangan Konvensi ini. Pada saat tanda tangan organisasi internasional harus membuat deklarasi menentukan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi yang oleh negara-negara anggota yang penandatangan, dan sifat dan tingkat kompetensi itu.


        Pasal 3
                      Konfirmasi formal dan aksesi

     

    1.   Organisasi internasional dapat deposit dengan instrumen formal konfirmasi atau aksesi jika mayoritas negara-negara anggota deposito atau mereka simpan instrumen ratifikasi atau aksesi.

    2.   Instrumen disetor oleh organisasi internasional akan berisi usaha dan deklarasi yang diperlukan oleh pasal 4 dan 5 dari Lampiran ini.


             Pasal 4
               Tingkat partisipasi dan hak-hak dan kewajiban

     

    1.   Formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi internasional akan berisi suatu usaha untuk menerima hak dan kewajiban Negara di bawah Konvensi ini sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi yang telah ditransfer untuk itu oleh negara-negara anggota yang Pihak Konvensi ini.

    2.   Organisasi internasional akan menjadi Pihak Konvensi ini ke rupa sehingga memiliki kompetensi sesuai dengan deklarasi, komunikasi informasi atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Lampiran ini.

    3.   Organisasi internasional seperti ini harus menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban yang anggotanya Pihak Serikat yang akan sebaliknya ada di bawah Konvensi ini, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi yang telah telah ditransfer ke sana oleh orang-orang anggota Serikat. Anggota Serikat yang organisasi internasional tidak akan latihan kompetensi yang telah mereka ditransfer ke sana.

    4.   Partisipasi organisasi internasional seperti ini tidak akan terjadi memerlukan peningkatan representasi yang anggotanya Serikat yang adalah Negara Pihak akan sebaliknya berhak, termasuk hak dalam pengambilan keputusan.

    5.   Partisipasi organisasi internasional seperti ini tidak akan terjadi memberi hak apapun di bawah Konvensi ini negara-negara anggota dari organisasi yang tidak Negara Pihak Konvensi ini.

    6.   Dalam hal konflik antara kewajiban-kewajiban internasional organisasi di bawah Konvensi ini dan kewajibannya berdasarkan perjanjian mendirikan organisasi atau tindakan apapun yang berkaitan dengan itu, kewajiban di bawah Konvensi ini akan berlaku.



    Pasal 5
    Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi

     

    1.       Formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi internasional harus berisi pernyataan menentukan hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan kompetensi telah ditransfer ke organisasi oleh negara-negara anggota yang Pihak Konvensi ini.

    2.       Seorang anggota Negara organisasi internasional akan, pada saat itu atau accedes meratifikasi Konvensi ini atau pada saat organisasi deposito formal dengan instrumen konfirmasi atau aksesi, mana yang kemudian, membuat suatu pernyataan yang menetapkan hal-hal yang diatur oleh Konvensi yang menghasilkan kompetensi itu telah ditransfer ke organisasi.

    3.       Negara-negara Pihak yang merupakan negara-negara anggota organisasi internasional yang merupakan Pihak Konvensi ini dianggap memiliki kompetensi atas semua hal yang diatur oleh Konvensi ini yang menghasilkan transfer kompetensi untuk organisasi belum dinyatakan secara khusus, diberitahu atau dikomunikasikan oleh orang-orang Serikat di bawah artikel ini.

    4.       Organisasi internasional dan negara-negara anggota yang Serikat Peserta akan segera memberitahu penyimpanan Konvensi ini setiap perubahan distribusi kompetensi, termasuk transfer baru kompetensi, ditentukan dalam deklarasi berdasarkan ayat 1 dan 2.

    5.       Setiap Negara Pihak dapat meminta organisasi internasional dan anggotanya Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk memberikan informasi sebagai mana, sebagai antara organisasi dan anggota Serikat, memiliki kompetensi dalam hal dari setiap pertanyaan spesifik yang muncul. Organisasi dan anggota Negara yang bersangkutan harus menyediakan informasi ini dalam waktu yang wajar. Organisasi internasional dan negara-negara anggota juga, pada mereka sendiri inisiatif, memberikan informasi ini.

    6.       Deklarasi, pemberitahuan dan komunikasi informasi di bawah ini Artikel akan menentukan sifat dan tingkat kompetensi ditransfer.


            Pasal 6
                Tanggung jawab dan liabilitas

     

    1.       Pihak yang memiliki kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran ini akan memiliki
    tanggung jawab atas kegagalan untuk mematuhi kewajiban atau untuk lainnya
    pelanggaran dari Konvensi ini.

    2.       Setiap Negara Pihak dapat meminta sebuah organisasi internasional atau anggotanya
    Negara-negara yang Negara-Negara Pihak untuk informasi mengenai siapa yang telah
    tanggung jawab sehubungan dengan masalah tertentu. Organisasi dan
    negara-negara anggota yang bersangkutan memberikan informasi ini. Kegagalan untuk memberikan informasi ini dalam waktu yang wajar atau ketentuan yang bertentangan
    informasi akan mengakibatkan sendi dan beberapa kewajiban.


                  Pasal 7
                           Penyelesaian perselisihan

    1.       Pada saat deposito dari instrumen konfirmasi formal atau aksesi, atau pada setiap saat setelah itu, sebuah organisasi internasional akan bebas untuk memilih, melalui pernyataan tertulis, satu atau lebih dari berarti untuk penyelesaian sengketa mengenai penafsiran atau
    penerapan Konvensi ini, sebagaimana dimaksud dalam pasal 287, ayat 1
    (a), (c) atau (d). 2.         Bagian XV berlaku mutatis mutandis terhadap setiap perselisihan antara Pihak ke halaman ini Konvensi, satu atau lebih dari yang organisasi internasional.

    3.       Ketika sebuah organisasi internasional dan satu atau lebih dari negara-negara anggota
    adalah bersama pihak dalam suatu sengketa, atau pihak dalam kepentingan yang sama, para organisasi akan dianggap telah menerima prosedur yang sama untuk
    penyelesaian sengketa sebagai anggota Serikat; ketika Namun, seorang anggota Negara
    hanya memilih Mahkamah Internasional berdasarkan Pasal 287, yang
    organisasi dan negara anggota yang bersangkutan dianggap telah
    diterima arbitrase sesuai dengan Lampiran VII, kecuali para pihak untuk
    sengketa sebaliknya setuju.


     Pasal 8
    Penerapan Bagian XVII


    Bagian XVII berlaku mutatis mutandis terhadap organisasi internasional, kecuali dalam hal berikut:

    (a)     formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam penerapan pasal 308, ayat 1;

    (b)     (i)      sebuah organisasi internasional harus mempunyai kapasitas eksklusif dengan terhadap aplikasi artikel 312-315, sejauh yang  memiliki kompetensi di bawah pasal 5 dari Lampiran ini di seluruh bahan dalam amandemen;

    (ii)     formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi internasional untuk amandemen, seluruh subjek-materi di mana organisasi internasional memiliki kompetensi di bawah  Pasal 5 Lampiran ini, akan dianggap sebagai alat ratifikasi atau aksesi dari masing-masing negara-negara anggota yang Negara Pihak, untuk tujuan penerapan pasal 316, paragraf 1, 2 dan 3;

    (iii)    formal instrumen konfirmasi atau aksesi yang organisasi internasional tidak akan diperhitungkan dalam penerapan pasal 316, ayat 1 dan 2, berkenaan dengan semua amandemen lain;

    (c)     (i)      sebuah organisasi internasional mungkin tidak membatalkan Konvensi ini di sesuai dengan pasal 317 jika ada dari anggota Serikat adalah Negara Partai dan jika itu terus memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini;

    (ii)     sebuah organisasi internasional akan membatalkan Konvensi ini ketika tidak satu pun anggota Serikat adalah Negara Pihak atau jika organisasi internasional tidak lagi memenuhi kualifikasi ditentukan dalam pasal 1 Lampiran ini. Pembatalan demikian baru akan mengambil  segera berlaku.

     BAB I

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini