SEKSI III
SIKAP KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
ATURAN 19
PERILAKU KAPAL DALAM PENGLIHATAN TERBATAS
(a). Aturan ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar disuatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
(b). Setiap kapal harus berjalan dengan
kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan terbatas
yang ada.
Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya
untuk segera dapat berolah gerak.
(c). Setiap kapal harus benar-benar
memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang
memenuhi aturan-aturan Seksi I bagian ini.
(d). Kapal yang mengindera kapal lain hanya
dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling mendekat
terlalu rapat dan / atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian kapal itu
harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang, dengan ketentuan bahwa
bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh mungkin
harus dihindari hal-hal berikut :
i. Perubahan haluan kekiri terhadap kapal yang ada didepan arah melintang, selain dari pada kapal yang sedang disusul ;
ii. Perubahan haluan kearah kapal yang ada diarah melintang atau dibelakang arah melintang.
(e). Kecuali apabila telah yakin bahwa tidak
ada bahaya tubrukan, setiap kapal yang mendengar isyarat kabut kapal lain yang
menurut pertimbangannya berada didepan arah melintangnya, atau yang tidak dapat
menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal yang ada didepan
arah melintangnya harus mengurangi kecepatannya serendah mungkin yang dengan
kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan haluannya.
Jika dianggap perlu, kapal itu harus
meniadakan kecepatannya sama sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan
kewaspadaan khusus hingga bahaya tubrukan telah berlalu.